• Latest
  • Trending
  • All
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

21 Juni 2025
Polres Padang Lawas Sosialisasikan ToT Program Paham AI di SMA 1 Barumun

Polres Padang Lawas Sosialisasikan ToT Program Paham AI di SMA 1 Barumun

13 Agustus 2026
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah

13 Agustus 2026
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100 – Prajurit Setia

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100 – Prajurit Setia

13 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat

13 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Kabag Log dan Tiga Kapolsek di Deli Serdang Resmi Berganti

Kabag Log dan Tiga Kapolsek di Deli Serdang Resmi Berganti

13 Agustus 2026
PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

PMI Asal Jawa Timur Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu dari Malaysia

13 Agustus 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar

Mantan Istri Bunuh Diri, Brigadir IH Dipatsus

13 Agustus 2026
Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

Dituding Ganggu Pacar Vicky Alaydrus dan Kirim Foto Bikini, Ratu Namira Beri Klarifikasi 

13 Agustus 2026
Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

Bobby Nasution Perjuangkan Tambahan TKD untuk Daerah Terdampak Bencana

13 Agustus 2026
Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Penjabat Sekda, Rico Waas Minta Percepat Kinerja OPD Tanpa Langgar Aturan

13 Agustus 2026
Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

Kepala Bapenda Kota Medan Lakukan Kunjungan Balasan ke BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota

13 Agustus 2026
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli

by redaksi3
21 Juni 2025
in HUKRIM
FARPKeN Desak Polisi dan Dinas Perdagangan Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu oleh Toko Mas Budaya III di Gunungsitoli
FacebookWhatsappTelegram

GUNUNGSITOLI (HARIANSTAR.COM) –Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, mendesak Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli dan Polres Nias untuk segera mengusut Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu kepada masyarakat.

“Kami dari FARPKeN mendesak Dinas Perdagangan dan Polres Nias agar segera mengungkap pemilik Toko Mas Budaya III yang diduga menjual emas palsu tersebut,” ujar Helpin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (21/06/2025) di Kota Gunungsitoli.

Baca Juga

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

Menurut Helpin, emas yang dijual toko tersebut memiliki bentuk dan karakteristik yang berbeda dari standar. Ia menyebutkan, meskipun toko itu telah beroperasi puluhan tahun, namun emas yang dijual tidak sesuai dengan kadar dan berat yang tertera pada surat pembelian. Hal ini terbukti saat dilakukan penimbangan ulang di Pegadaian maupun di toko emas lainnya oleh para pembeli.

“Dari hasil investigasi tim FARPKeN di lapangan, diketahui bahwa korbannya bukan hanya satu orang. Kami telah menerima laporan dari beberapa korban lain yang mengalami hal serupa,” tegas Helpin.

Salah satu korban berinisial SH yang membeli dua buah cincin emas dari Toko Mas Budaya III telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Laporan telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/390/VI/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 18 Juni 2025.

FARPKeN juga mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Polres Nias agar tidak hanya menangani kasus ini secara administratif, tetapi juga memproses secara hukum pelaku usaha toko emas yang menjual emas di bawah kadar atau kualitas yang dijanjikan.

“Apa yang dilakukan pemilik Toko Mas Budaya III merupakan tindakan melawan hukum. Pemalsuan emas di Indonesia bisa melanggar berbagai undang-undang, termasuk UU No. 20 Tahun 2016 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 68 jo. Pasal 8 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polisi harus segera menangkap pemilik Toko Emas Budaya III,” tegas Helpin lagi.

Ia menambahkan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti karena sangat merugikan masyarakat, terutama di wilayah Kepulauan Nias yang sebagian besar lebih memilih berinvestasi dalam bentuk emas ketimbang menabung di bank.

“Kalau kasus ini dibiarkan, bisa semakin banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan,” ujar Helpin kesal.

Menanggapi hal tersebut, awak media menghubungi Dinas Perdagangan Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Perdagangan, Karnius Zalukhu, S.E. Dalam keterangan yang diberikan melalui pesan WhatsApp, Karnius menjelaskan bahwa tugas Dinas Perdagangan terkait pengawasan toko emas sebatas pada pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), yang dilakukan sekali dalam setahun.

“Untuk tenaga ahli penera, kami pada tahun 2024 meminta bantuan dari Kabupaten Tapanuli Tengah. Tera ulang dilaksanakan pada bulan November 2024, termasuk terhadap Toko Mas Budaya, dan ditandai dengan pemberian stiker tera pada alat-alat yang digunakan. Namun, untuk penilaian kadar emas biasanya dilakukan oleh lembaga profesional bersertifikasi dan memiliki laboratorium,” jelas Karnius.

Sementara itu, awak media telah berupaya mengonfirmasi pemilik Toko Mas Budaya III yang beralamat di Jalan Sirao No. 28, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Namun, pemilik toko berinisial Doli tidak merespons pesan maupun panggilan wartawan, dan bahkan memblokir nomor yang digunakan wartawan untuk konfirmasi.

Sikap ini semakin menambah kecurigaan masyarakat atas dugaan praktik penjualan emas palsu oleh toko tersebut. (SH)

Post Views: 798
Tags: Budaya IIIDesakDinas PerdaganEmas PalsuFARPKeNGunungsitolipenjualanPolisiToko Mas
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim
HUKRIM

Korupsi Bantuan Bencana Samosir 2024:  Saksi dan Terdakwa ‘Disemprot’ Hakim

11 Agustus 2026
Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan
HEADLINE

Polda Sumut Kalah Prapid, Penyidikan Dugaan Penggelapan Harta Gono Gini Dilanjutkan

11 Agustus 2026
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 
HUKRIM

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ringkus 2 Pengedar Sabu 

11 Agustus 2026
HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum
HEADLINE

SP3 Dugaan Penggelapan Harta Bersama oleh Poldasu Dinilai Cacat Hukum

10 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In