• Latest
  • Trending
  • All
dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

5 November 2024
9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026

9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026

29 Juni 2026
Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

Tampil Meriah dan Megah, Wali Kota Medan Buka Gemes 2026 Lewat Petikan Gambus Melayu

28 Juni 2026
Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi

Kayuh 21 Km Bersama Forkopimda, Zakiyuddin Harahap Pantau Kota Medan dan Perkuat Sinergi

28 Juni 2026
Bupati Langkat Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

Bupati Langkat Perkuat Sistem Merit Lewat Manajemen Talenta ASN

28 Juni 2026
Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

Syah Afandin Dukung KNPI Jadi Pemersatu Pemuda Langkat

28 Juni 2026
Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang

Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang

28 Juni 2026
Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 

Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 

28 Juni 2026
BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

BPJS Kesehatan dan USU Gelar Fun Run, Dorong Peserta Prolanis Terapkan Hidup Sehat

27 Juni 2026
Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

Warga Jalan Pelajar Minta Dibuatkan Sumut Bor dan TPS Sampah 

27 Juni 2026
AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

27 Juni 2026
5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

27 Juni 2026
Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

27 Juni 2026
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

by Abi
5 November 2024
in HEADLINE, HUKRIM
dr Bambang Prabowo Mantan Dirut RSUP H Adam Malik Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Perkaranya
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan periode 2018 hingga 2020 dr Bambang Prabowo, akhirnya divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/11/2024).

Selain itu, terdakwa dipidana denda Rp 100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Baca Juga

Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang

Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

Majelis hakim diketuai Andriansyah dalam amar putusannya menyebutkan, sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Purba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan dana Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik Tahun 2018 lalu.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan terhadap mantan orang pertama di rumah sakit rujukan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tersebut.

Bambang Prabowo sebagai Dirut RSUP H Adam Malik tidak mengawasi kinerja Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Ardiansyah Daulay (berkas terpisah) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.059.455.203.

Sehingga terdakwa bebas meminta pembelian barang maupun pengeluaran lainnya kepada Ardiansyah Daulay maupun Direktur Keuangan (Dirkeu) Mangapul Bakara (juga berkas terpisah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tagihan kepada pihak ketiga tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay. Uang pajak yang telah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara,” urai Yudikasi Waruwu.

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU mengenai pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan. Terdakwa diyakini tidak menikmati kerugian keuangan negara sehingga tidak dikenakan pidana tambahan dimaksud.

Dengan demikian vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Sebelumnya, dr Bambang Prabowo dituntut agar dipidana 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan tersebut.(zul)

 

 

 

Post Views: 224
Tags: 3 TahunDivonisdr Bambang PrabowoPengadilanPenjaraSidangTipikor Medan
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang
HEADLINE

Korban Gempa Venezuela Bertambah 1.430 Orang

28 Juni 2026
Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 
HEADLINE

Majelis Ahli Iran Tegaskan 10 Poin Garis Merah Negosiasi 

28 Juni 2026
AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz
HEADLINE

AS Serang Target Militer Iran di Sekitar Selat Hormuz

27 Juni 2026
5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut
HEADLINE

5 Peserta Meninggal, Program Latsarmil KDKMP Tetap Lanjut

27 Juni 2026
Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel
HEADLINE

Yahudi Ultra-Ortodoks Lumpuhkan Lalu Lintas di Seluruh Israel

27 Juni 2026
Inilah 20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
HEADLINE

Inilah 20 Negara yang Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In