• Latest
  • Trending
  • All
DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

29 Desember 2023
Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

Kejutan, Kelly Raih Perunggu Gun Shu

25 Oktober 2025
Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

Sembilan Pesanda Sumut ke Semifinal, Berpeluang Raih Emas

25 Oktober 2025
Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

Sektor Pangan Olahan Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi Kreatif Medan

25 Oktober 2025

25 Oktober 2025
Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

Patroli dan Tatap Muka, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya

25 Oktober 2025
Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

Empat Pesanda Putri Sumut ke Semifinal

25 Oktober 2025
Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

Inflasi di Sumut Terkendali, Harga Cabai Merah Turun

25 Oktober 2025
BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

BKAD Sumut Pastikan Dana Kas Pemprov Rp990 Miliar, Seluruhnya di Bank Sumut

25 Oktober 2025
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen

25 Oktober 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

Indosat Ooredoo Hutchison Rangkul Potensi Anak Muda Melalui Indonesia Creator Hub

25 Oktober 2025
Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

Pertamina Perkuat Pondasi Bisnis UMK Binaan Subholding Upstream di Wilayah Sumbagut

25 Oktober 2025
Minggu, Oktober 26, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

by Abi
29 Desember 2023
in HUKRIM
DJP Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

 

 

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut  sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan  pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

 

 

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

 

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

 

 

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.rritaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru.

Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Post Views: 65
Tags: penahananPT LMIRWajib Pajak ANBC
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta
HUKRIM

Warga Sibanggor Julu Gugat PT.SMGP Ke PN Madina Rp. 879 Juta

25 Oktober 2025
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
HUKRIM

Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan

24 Oktober 2025
Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu
HEADLINE

Gawat, Personel Polda Sumut Terlibat Penjualan 1 Kilogram Sabu

22 Oktober 2025
Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In