• Latest
  • Trending
  • All
Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

13 Juni 2024
Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

Resmi Dibuka, Gallery Mustika Deli Ruang Promosi dan Inkubasi UMKM Kota Medan

20 Agustus 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Ledakan Grand Polonia: Polisi Tetapkan Tersangka, Identitas Masih Rahasia 

20 Agustus 2026
BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

BNPB Ingatkan Penyintas Gempa Flores Tetap Waspada, Tidak Panik dan Takut Berlebihan

20 Agustus 2026
ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

ParagonCorp dan ARC USK Mendorong Eksplorasi Bahan Alam Indonesia Agar tidak Berhenti sebagai Komoditas

20 Agustus 2026
Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

Iran Akan Serang Hingga Eropa Jika Perang Meningkat

20 Agustus 2026
Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

Rijal Pulungan Tewas Diduga Terkait Tambang Emas Ilegal

20 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Pria dan 11 Paket Ganja

20 Agustus 2026
Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

Perkuat Sinergi, BRI Panyabungan Berkolaborasi dengan Kantor BPN

20 Agustus 2026
Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

Prancis Kecam Seruan Ben-Gvir Bunuh Warga Gaza

20 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

Perumda Tirtanadi Gelar Sosialisasi Layanan Tarif Air Minum di Deli Serdang

20 Agustus 2026
Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

Sefas Group Akuisisi 100 Persen SPBU Shell di Indonesia

20 Agustus 2026
Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

Barcelona Vs Al Ahly: Blaugrana Juarai Joan Gamper Trophy 

20 Agustus 2026
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY

by Yunsigar
13 Juni 2024
in HUKRIM
Dinyatakan Pailit Vera br Surbakti Mengamuk di PN Medan, Bakal Laporkan Hakim ke KY
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Vera Wenta br Surbakti selaku Termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengamuk usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/6/2024).

Padahal, dirinya sama sekali tidak pernah memiliki utang kepada Hana Nelsri Kaban dan Hertalina br Sembiring selaku Pemohon.

Baca Juga

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

Usai hakim mengetok palunya, Vera langsung mendatangi hakim Sarma Siregar dengan berteriak-teriak tidak terima atas putusan itu. Vera terus mengejar hakim hingga dihadang sejumlah satpam sampai menuju lorong pintu masuk hakim. Bahkan seorang satpam terluka tangannya terkena cakaran Vera.

Setelah diredakan emosinya, Vera menilai majelis hakim yang memberikan putusan pailit kepada dirinya adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru tanpa ada bukti yang jelas ada memiliki utang.

“Pokoknya saya tidak terima diputus pailit, karena saya gak pernah berutang sama sekali. Mereka (Hana dan Hertalina), membuat dua surat seolah-olah saya memiliki utang. Namun, saya bilang tidak masalah, akan saya bayar kalau memang ada buktinya saya berutang,” ujar Vera kepada wartawan usai persidangan di PN Medan.

Bahkan, lanjut Vera, selama dalam persidangan tersebut, dirinya meminta bukti-bukti yang menyatakan bahwa dirinya punya utang, namun mereka gak bisa penuhi.

“Tapi, kenapa saya tetap diputus pailit, apakah karena dua surat utang bodong-bodong gitu. Padahal gak pernah saya berutang, seribu rupiah pun gak pernah saya berutang sama mereka,” ujarnya.

Atas putusan itu, dirinya menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi dan melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial.

Vera juga menegaskan akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas ketidakadilan yang diberikan kepadanya.

“Makanya ini sampai tuntas saya akan menempuh jalur hukum yang lain, tapi besok setiap hari saya akan di sini teriak-teriak,” ujar Vera.

Sebelumnya, Vera juga telah melaporkan peristiwa pidana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 263 dengan laporan polisi Nomor:LP/B/157/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 7 Februari 2023.

“Dalam persidangan sebelumnya, atas dugaan surat utang palsu, saya sudah melaporkan ibu si Hana ke Polda Sumut,” pungkasnya.
(Red)

Post Views: 192
Tags: Bakal Laporkan HakimDinyatakan PailitKYMengamuk di PN MedanVera br Surbakti
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah
HUKRIM

Tuntutan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar Belum Siap: Hakim Ketua Marah

19 Agustus 2026
Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat
HUKRIM

Korupsi PTI Disdik Kota Tebing Tinggi 2024: Sidang Replik Berlangsung Singkat

18 Agustus 2026
Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa
HUKRIM

Besok Terlapor Penganiayaan Anak SD di Tanjung Balai Diperiksa

17 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HUKRIM

Driver Taksi Online Korban Dugaan Pembegalan Gunakan Aplikasi Orang Tua

14 Agustus 2026
Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak
HEADLINE

Driver Taksi Online Tewas Dibegal, Jasad Dibuang di Kebun Tebu Hamparan Perak

14 Agustus 2026
Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor
HEADLINE

Ingat! MK Putuskan Delik Penghinaan Diproses Jika Presiden dan Wapres Melapor

13 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In