• Latest
  • Trending
  • All
Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus PPPK di Langkat, LBH Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus PPPK di Langkat, LBH Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut

13 Juni 2024
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Respon Cepat, Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

Respon Cepat, Pertamina EP Pangkalan Susu Beri Bantuan Tanggap Darurat ke Sei Lepan dan Besitang

10 September 2026
Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

Polres Binjai Amankan Empat Pelaku Pungli

10 September 2026
DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

DPRD Sahkan Perubahan APBD Langkat 2026 Sebesar Rp2,87 T

10 September 2026
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, PLN Indonesia Power Bantu Korban Banjir Desa Sekoci Kabupaten Langkat

10 September 2026
Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

Penjaga Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit Hingga Tewas

10 September 2026
Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah

10 September 2026
Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

Polsek Medan Area Tangkap Maling Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI

10 September 2026
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu

10 September 2026
Edukasi Psikologis dan Buka Posko Kesehatan, Pemkab Karo Dampingi Anak-Anak Korban Keracunan MBG di Berastagi

Edukasi Psikologis dan Buka Posko Kesehatan, Pemkab Karo Dampingi Anak-Anak Korban Keracunan MBG di Berastagi

10 September 2026
Kamis, September 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus PPPK di Langkat, LBH Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut

by Yunsigar
13 Juni 2024
in HUKRIM
Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus PPPK di Langkat, LBH Desak Kapolri Copot Kapolda Sumut

Aksi sejumlah guru-guru honorer Langkat yang menggelar aksi hingga sholat berjamaah di depan pintu masuj Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Setengah tahun berlalu laporan para guru honorer Langkat di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaran seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023, tidak kunjung juga mengungkap aktor intelektualnya.

Laporan Polisi (LP) masyarakat yang sebelumnya telah dibuat pada 24 Januari 2024 lalu, hanya menetapkan 2 kepala sekolah sebagai tersangka.

Baca Juga

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

Keduanya masing-masing, Aw yang merupakan Kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat dan R.N selaku Kepala Sekolah SD 056017 Tebing Tanjung Selamat. Hal ini sebagaimana berdasarkan surat nomor: B/1252/III/RES7.4/Ditreskrimsus tertanggal 27 Meret 2024.

Namun anehnya terhadap kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan dengan alasan keduanya kooperatif dan wajib lapor sebagaimana disampaikan Kanit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Rismanto J. Purba saat menerima aksi guru-guru di Polda Sumut pada 5 Juni 2024 lalu.

LBH Medan sebagai kuasa hukum para guru menilai jika Polda Sumut tidak profesional dalam menangani kasus PPPK Langkat dan diduga memberikan Privilege (keistimewaan) kepada 2 tersangka, serta tebang pilih dalam penegakan hukum.

“LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah membuat sejarah terburuk penegakan hukum di Sumut dengan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Kedepannya tidak menutup kemungkinan para pelaku korupsi di Sumut berlaku kooperatif saja biar tidak ditahan,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

LBH Medan, lanjut Irvan, sedari awal menduga jika kedua tersangka merupakan tumbal dari aktor intelektualnya, Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana keduanya bukanlah pengambil keputusan terkait lulus atau tidaknya seorang guru dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

“Melainkan Plt. Bupati melalui penilaian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan BKD Langkat sebagaimana PermenpanRB 14 Tahun 2023 jo Kepmendibud Riset dan Teknologi Nomor 298 jo KepmenpanRB Nomor 649 Tahun 2023,” beber Irvan, seraya merasa aneh karena hingga kini belum ada memeriksa Plt. Bupati dari 40 saksi yang sudah diperiksa.

Ketidakprofesionalan Polda Sumut juga sangat terang, terlihat ketika sampai dengan saat ini pihak Polda Sumut dalam hal ini Ditreskrimsus tidak memberikan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SP2HP lanjutan kepada Korban (Guru-Guru Honorer Langkat).

“Harusnya secara hukum berdasarkan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 SPDP wajib diberikan kepada Korban dan Terlapor paling lambat 7 hari setelah ditingkatkannya suatu kasus pidana ke Penyidikan. Namun setengah tahun berjalan kasus PPPK Langkat, SPDP tersebut tidak diberikan,” tegasnya lagi.

Hal ini menggambarkan ada dugaan ditutup-tutupinya kasus tersebut dan parahnya diduga kasus ini hanya ingin diselesaikan sampai 2 kepala sekolah saja. Dimana dapat terlihat jika berkas perkara hendak dikirimkan ke kejaksaan.

Perlu diketahui terkait dengan kasus PPPK Langkat tersebut korban telah melakukan aksi sebanyak 3 kali (24 Januari, 14 Maret dan 5 Juni 2024) yang mana aksi ketiga para guru membawa keranda mayat ke Polda Sumut dengan maksud memberitahukan jika matinya penegakan hukum dan keadilan di Polda Sumut.

Serta para guru juga telah mengirimkan surat Pengaduan dan mohon keadilan kepada Kapolri, Kabareskrim, Irwasum dan Kadiv Propam Mabes Polri dan lain lain pada 29 April 2024 lalu.

Namun tetap juga Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut sebagai pimpinan yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, tidak menetapkan tersangka Intelektualnya. Hal ini berbanding terbalik dengan kasus PPPK Kabupaten Madina dan Batubara yang telah ditetapkannya 6 dan 4 orang tersangka (Kepala Dinasn Pendidikan, BKD Kabupaten masing-masing dan lainnya).

Maka dengan tidak profesionalnya Polda Sumut dalam menangani kasus PPPK Langkat tahun 2023, diduga telah melanggar Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

“Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sumut dan Dirkrimsus dari jabatanya seraya mengambil alih kasus PPPK Langkat ke Mabes Polri guna terciptanya keadilan bagi masyarakat khususnya para korban,” kata Irvan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi perihal ini mengatakan, bahwa Polri hingga saat ini bekerja keras mengungkap tindak pidana tersebut dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

“Hingga saat ini proses terus berlanjut mohon bersabar karena dalam prosesnya tentu polisi harus teliti dan cermat. Soal ditahan atau tidaknya tentu itu menjadi kewenangan penyidik dan diatur juga dalam UU,” jawab Hadi. (Red)

 

Post Views: 251
Tags: Copot Kapolda SumutDesak KapolriDinilai Tidak SeriusLangkatLBHTangani Kasus PPPK
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 
HUKRIM

Perusahaan Pengelola Parkir Benarkan Adanya Dana Deposit Sebesar Rp1,3 Miliar 

9 September 2026
Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal
HUKRIM

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Milyar Mengaku Bersalah: Korban Harapkan Hukuman Maksimal

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In