MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Meski melanggar aturan dengan beroperasi diduga tanpa izin AMDAL dan IPAL, ternyata Mie Gacoan tidak dapat ditindak.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil konfirmasi harianstar.com dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, M Husni, Rabu (21/8/2024).
Disebut Husni, pihaknya hanya dapat melakukan pengawasan dan mengusulkan pengurusan izin ke Provinsi karena luas kursi di gerai Mie Gacoan berjumlah lebih dari 100.
“Dalam hal limbah diutamakan pengelolaan dan perizinan berdasarkan kewenangan, ” ungkap Husni.
Sebelum mengakhiri, Husni mengaku kalau pihaknya sedang membuat surat imbauan ke pihak Mie Gacoan. Disebutnya, surat itu dibuat berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, terkait tidak adanya izin AMDAL dan IPAL di gerai Mie Gacoan di Kota Medan.
Tidak dapatnya Mie Gacoan yang diduga tidak memiliki izin AMDAL dan IPAL, juga diketahui berdasarkan konfirmasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar.
Dikatakannya, dalam penindakan pihaknya harus menerima laporan resmi dan tertulis dari masyarakat.
“Sertakan juga bukti dan foto-fotonya. Jadi jelas,” ungkap Yuliani.
Selain itu, Yuliani berdalih pihaknya tidak dapat menindak mengingat pihak Mie Gacoan juga sudah memiliki SPPL saat mengurus izin di OSS. Padahal sebelumnya degan tegas dikatakan Yuliani bahwa pihak Mie Gacoan tidak ada mengajukan permohonan Dokumen Lingkungan.
Sementara pihak Mie Gacoan yang kembali coba dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (21/8/2024) tetap tidak mau memberi komentar. (Red)


























