• Latest
  • Trending
  • All
AKBP Achiruddin di PTDH, M.Sa’i Rangkuti Apresiasi Kapoldasu.

AKBP Achiruddin di PTDH, M.Sa’i Rangkuti Apresiasi Kapoldasu.

4 Mei 2023
Penutupan Indonesia Fashion Week 2026, Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

Penutupan Indonesia Fashion Week 2026, Bobby Nasution: Sumut Siap Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Wastra

3 Agustus 2026
Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

Aktivitas PETI Gunakan Alat Berat, Luluhlantakkan Hutan Muara Batanggadis

3 Agustus 2026
Rakercab JMSI Tabagsel, Rianto: Media Siber Diimbau Jaga Independensi, Profesionalisme, dan Kualitas Pemberitaan

Rakercab JMSI Tabagsel, Rianto: Media Siber Diimbau Jaga Independensi, Profesionalisme, dan Kualitas Pemberitaan

3 Agustus 2026
Kesemutan Tak Boleh Dianggap Sepele, Dokter Columbia Asia Aksara: Bisa Jadi Tanda Gangguan Saraf

Kesemutan Tak Boleh Dianggap Sepele, Dokter Columbia Asia Aksara: Bisa Jadi Tanda Gangguan Saraf

3 Agustus 2026
Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Dari Monas, Doa Lintas Agama Perkuat Semangat Persatuan Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

OPEC Naikkan Produksi Minyak, Rupiah Menguat Meskipun IHSG Ditransaksikan di Dua Zona

3 Agustus 2026
Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

Klaim Kode Redeem FF Senin 3 Agustus 2026! Banyak Item Eksklusif

3 Agustus 2026
CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

CFD Pertama di Medan Belawan, Rico Waas: Bahagia dan Sehat Harus Menjangkau Seluruh Sudut Kota Medan

3 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

Ramalan Shio Hari Ini, Senin 3 Agustus 2026: Naga Paling Bersinar, Babi?

3 Agustus 2026
Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Rico Waas Dorong Penguatan Sinergi Pemko-DPRD Medan

3 Agustus 2026
Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

Polresta Deli Serdang Tetapkan Pria 49 Tahun sebagai Tersangka Kekerasan Seksual terhadap Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2026
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

AKBP Achiruddin di PTDH, M.Sa’i Rangkuti Apresiasi Kapoldasu.

by Ratih
4 Mei 2023
in HUKRIM
AKBP Achiruddin di PTDH, M.Sa’i Rangkuti Apresiasi Kapoldasu.
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

M.Sa’i Rangkuti, SH, MH,



MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Tak hanya masyarakat Sumatera Utara memberi apresiasi kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang mengambil tindakan tegas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah mencoreng nama dan citra Kepolisian, khususnya di Sumatera Utara, M.Sa’i Rangkuti, SH, MH, Advokat  yang dikenal selalu menyuarakan tegaknya supremasi hukum di Indonesia ini, juga mengapresiasi terhadap sikap tegas  Kapoldasu tersebut.
Menurut  M. Sa’i Rangkuti, SH,.MH, bahwa dirinya sangat mengapresiasi sikap Kapoldasu dikarenakan menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)  kepada AKBP Achiruddin Hasibuan
“Adanya putusan kode etik Propam Polda memberikan apresiasi positif kepada Kapoldasu Irjen.Pol.RZ Panca Putra Simanjuntak yang sangat serius dalam menangani keterlibatan mantan  Kabag Bin.Ops Direktorat Reserse Narkoba Poldasu AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut, dimana setelah menjalani sidang kode etik selama lebih kurang 4,5 jam di Bid.Propam Poldasu pada Selasa (2/5) malam,” katanya.
Kemudian Pria yang lulusan Fakultas Hukum UISU ini menyampaikan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13, Peraturan Polri No.7 tahun 2022. 
“Terkait peristiwa penganiayaan dimana Achiruddin Hasibuan yang melihat dan membiarkan anaknya menganiaya korban  Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kec.Medan Helvetia, pada dinihari lalu, maka PTDH  merupakan langkah konkrit dan tepat dan membuktikan Kapoldasu berkomitmen untuk memberantas oknum-oknum Polisi yang melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan rusaknya citra Korps Bhayangkara. Ini menjadi preseden buruk kesekian kalinya bagi institusi Polri,” terangnya.
Kembali M.Sa’i Rangkuti membeberkan, hal ini bisa disebut akibat perilaku arogansi yang kerap dilakukan oleh oknum-oknum Polisi yang memiliki jabatan atau kekuasaan, namun rendahnya moral, mental dan attitudenya selaku Pamen Polri.
“Seharusnya, semakin tinggi jabatannya dan kekuasaannya semakin humble dan jangan sombong atau berperilaku angkuh.
Pria yang juga jebolan UMSU itu mengimbau, kepada masyarakat agar jangan segan dan takut untuk melapor jika ada oknum-oknum Polisi yang nakal dan memiliki perilaku tercela,  dengan membuat laporan dan atau pengaduan ke Poldasu atau ke bagian DUMAS (Pengaduan Masyarakat) dan Bid.Propam Poldasu.
“Yang jelas, atas peristiwa antara lain kasus pembunuhan berencana oleh Ferdi Sambo Cs, Kasus jual beli narkoba melibatkan Teddi Minahasa dan lainnya sedikit banyaknya telah mencoreng wibawa institusi Polri sebagai penegak hukum, bahkan bisa menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Polri ditengah-tengah masyarakat yang kian kritis, ini semua akibat perilaku jelek dari segelintir oknum-oknum Polisi,” ujarnya.
Mengakhiri, M. Sa’i Rangkuti menambahkan bahwa dirinya yakin dan tetap optimis di Korps Bhayangkara Polri, karena masih banyak orang-orang yang baik dan tidak arogan serta tidak sombong. Secara umum, masyarakat sangat menginginkan dan  merindukan perlindungan, hal ini untuk terangkatnya citra Polri.
“Namanya pernah harum dan dicintai oleh rakyat seperti dimasa Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai Kapolri. Dengan semakin cerdasnya masyarakat yang telah melek hukum, maka dengan banyaknya masyarakat yang membuat laporan atau pengaduan kepada Kapoldasu dan Bid.Propam Polda dengan membuat alur cerita atau kronologis tentang perilaku oknum Polri yang tercela, saya yakin Korps Polri dapat lebih baik, karena adanya kontrol (pengawasan) dari masyarakat Sumut khususnya. Apa yang dilakukan AKBP  Achiruddin Hasibuan.telah terbukti bersalah melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan,”pungkasnya.(watra)
Post Views: 149
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu
HUKRIM

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Ringkus Pria 56 Tahun Diduga Pengedar Sabu

2 Agustus 2026
Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta
HUKRIM

Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Terungkap Komitmen Fee  Rp644 Juta

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta
HUKRIM

Benny Iskandar Nasution Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp897 Juta

30 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In