• Latest
  • Trending
  • All
Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

14 April 2025
3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

Puluhan Rokok Ilegal dari Pasaman Barat Diamankan Polres Padangsidimpuan

21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Perkuat Sinergi Jaga Kelancaran Distribusi BBM

21 Juli 2026
LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

LG Hadirkan Ekosistem Rumah Pintar Berbasis AI di Medan

21 Juli 2026
Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

Cegah Penyebaran TB, Wali Kota Medan Gencarkan Tracing Jemput Bola

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

Labfor Polda Sumut: Pecahnya Kaca Rumah Dinas Wabup Deli Serdang Bukan Akibat Senpi

21 Juli 2026
Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

Tim Gabungan Polres Langkat Musnahkan 2 Lokasi Tempat Penyalahgunaan Narkoba

21 Juli 2026
Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

Wamenkes dan Wamendagri Tinjau Layanan TB di RS Adam Malik, Tekankan Tracing Kontak Erat

21 Juli 2026
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

by Zulham
14 April 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam asal Mandailing Natal (Madina), Wadih Al-Rasyid melaporkan dua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga tidak memiliki izin edar. Dua produk AMDK itu, yaitu AEK LAN dan Madina Murni. Melihat itu, Wadih pun mengambil inisiatif melaporkan kedua produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Dia menyampaikan pelaporan ini dilakukannya karena dia merasa terpanggil untuk memperhatikan kesehatan masyarakat Madina khususnya.

“Kami sudah surati BPOM, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK (air minum dalam kemasan) ini sudah tak miliki izin edar. Karena itu harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tau secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

Wadih juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata tak memiliki izin BPOM.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOMnya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,” jelas Wadih.

Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal.

1. AEKLAN
– Nomor izin edar: MD 265202004083
– Masa berlaku: 5 April 2021
– Nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan
2. Madina Murni
– Nomor izin edar: MD 265202001095
– Masa berlaku: 22 November 2021
– Nama pendaftar: CV Madina Murni
Wadih menilai dua produk ini diduga telah melanggar ketentuan UU No. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada Bab III Pasal 80 ayat 4 Junto Pasal 21 Ayat 3 dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun dan Denda Rp.300.000.000, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 142, yang mengatur tentang izin edar produk pangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan UU Pangan pelaku usaha yang melanggar iziin edar Produk diancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp.4.000.000.000 Miliar.

“Melihat ini maka kita harap produk tersebut harus dilakukan tindakan lebih lanjut yang beredar di masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Kami juga akan segera melaporkan kedua produk ini ke Polres Madina juga menuntut keadilan karena telah melanggar Undang-undang,” tegas Wadih. (AFS).

Post Views: 751
Tags: Air Madina MurniAir Mineral Aek LanBBPOMDilaporkan Ke BPOM dan PolisiMadina Murni Tak Miliki Izin Edar
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  
HEADLINE

3 Korban Tewas Akibat Ledakan di Grand Polonia Telah Ditemukan  

21 Juli 2026
Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia
HEADLINE

Dua Orang Masih Tertimbun Reruntuhan Pascaledakan di Perumahan Grand Polonia

21 Juli 2026
PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah
HEADLINE

PGN Bantah Ledakan Grand Polonia Disebabkan Kebocoran Gas Bawah Tanah

21 Juli 2026
Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas
HEADLINE

Satu Korban Ledakan di Grand Polonia Ditemukan Tewas

21 Juli 2026
Iran Siap Sambut Invasi Darat AS
HEADLINE

Iran Siap Sambut Invasi Darat AS

21 Juli 2026
Ledakan di Perumahan Grand Polonia, Lima Rumah Hancur
HEADLINE

PGN: Hasil Deteksi Tunjukkan Tidak Ada Kandungan Gas di Lokasi Dugaan Ledakan

21 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In