• Latest
  • Trending
  • All
Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

14 April 2025
Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

25 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

25 September 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

25 September 2026
Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

25 September 2026
Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

25 September 2026
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, 10 Rumah Hangus, Satu Tewas

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Jumat, September 25, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi

by Zulham
14 April 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Air Mineral Aek Lan dan Madina Murni Tak Miliki Izin Edar, Akan Dilaporkan Ke BPOM Dan Polisi
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam asal Mandailing Natal (Madina), Wadih Al-Rasyid melaporkan dua produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang diduga tidak memiliki izin edar. Dua produk AMDK itu, yaitu AEK LAN dan Madina Murni. Melihat itu, Wadih pun mengambil inisiatif melaporkan kedua produk tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Dia menyampaikan pelaporan ini dilakukannya karena dia merasa terpanggil untuk memperhatikan kesehatan masyarakat Madina khususnya.

“Kami sudah surati BPOM, dan sudah disampaikan bahwa memang kedua produk AMDK (air minum dalam kemasan) ini sudah tak miliki izin edar. Karena itu harus segera ditarik dari peredaran. Ini saya lakukan juga karena saya peduli dengan kesehatan masyarakat Madina. Kita tidak pernah tau secara jelas kadar apa yang terkandung dalam air kemasan tersebut. Apakah membahayakan atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

Wadih juga menjelaskan, dua produk ini sudah beredar di Kabupaten Madina kurang lebih 4 tahun. Namun, sayangnya hingga saat ini pemerintah Kabupaten Madina pun tidak pernah tanggap terhadap dua produk yang ternyata tak memiliki izin BPOM.

“Masalahnya produk AMDK ini sering kita temukan di kantor-kantor pemerintahan Madina. Dan tak satupun yang melirik izin BPOMnya. Ini kan bisa merugikan konsumen. Seharusnya mulai dari Dinas Kesehatan hingga Dinas Perdagangan tanggap terhadap dua produk ini. Walaupun kita tahu, ini adalah produk lokal. Namun untuk BPOM, itu suatu keharusan,” jelas Wadih.

Berdasarkan amatan di lapangan, terdapat dua produk AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang tidak memenuhi aturan beredar di masyarakat baik di warung/toko kelontong serta minimarket di sekitar Kabupaten Mandailing Natal.

1. AEKLAN
– Nomor izin edar: MD 265202004083
– Masa berlaku: 5 April 2021
– Nama pendaftar: CV Elmas Tirta Parlayanan
2. Madina Murni
– Nomor izin edar: MD 265202001095
– Masa berlaku: 22 November 2021
– Nama pendaftar: CV Madina Murni
Wadih menilai dua produk ini diduga telah melanggar ketentuan UU No. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pada Bab III Pasal 80 ayat 4 Junto Pasal 21 Ayat 3 dengan pidana penjara maksimal 15 Tahun dan Denda Rp.300.000.000, UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 dan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, Pasal 142, yang mengatur tentang izin edar produk pangan yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan ketentuan UU Pangan pelaku usaha yang melanggar iziin edar Produk diancam 2 Tahun Penjara atau Denda Rp.4.000.000.000 Miliar.

“Melihat ini maka kita harap produk tersebut harus dilakukan tindakan lebih lanjut yang beredar di masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. Kami juga akan segera melaporkan kedua produk ini ke Polres Madina juga menuntut keadilan karena telah melanggar Undang-undang,” tegas Wadih. (AFS).

Post Views: 843
Tags: Air Madina MurniAir Mineral Aek LanBBPOMDilaporkan Ke BPOM dan PolisiMadina Murni Tak Miliki Izin Edar
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga
HEADLINE

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan
HUKRIM

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 
HEADLINE

Asian Games 2026: Bulutangkis Sumbang Emas Pertama, Indonesia Naik 7 Peringkat Perolehan Medali 

25 September 2026
Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  
HEADLINE

Tuai Sorotan, Pemain Arsenal Keturunan RI Pamer Jersey Timnas Indonesia  

25 September 2026
Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun, Polres Padangsidimpuan Gelar Prarekonstruksi 30 Adegan

25 September 2026
Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina
HUKRIM

Pelaku Pelecehan Anak Diduga Dibebaskan Polres Madina

24 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In