ANKARA (HARIANSTAR.COM) – Turki telah meminta Interpol untuk mengeluarkan pemberitahuan merah (red notice) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Hak itu sebagai bagian dari penuntutan yang sedang berlangsung terkait serangan terhadap para aktivis di atas Armada Global Sumud yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Hal itu dikatakan Menteri Kehakiman Akin Gurlek pada hari Kamis dikutip dari Anadolu, Minggu (23/8/2026).
Dalam pernyataan yang diunggah di platform media sosial Turki NSosyal, Gurlek mengatakan bahwa proses peradilan masih berlanjut di Pengadilan Pidana Tinggi ke-11 Istanbul terhadap 35 terdakwa, termasuk Netanyahu dan Afek Moskovitch, terkait insiden di perairan internasional.
Dia mengatakan bahwa surat perintah penangkapan yang dikeluarkan untuk Netanyahu dan Moskovitch pada 14 Juli 2026, atas tuduhan “genosida” mendorong Kementerian Kehakiman untuk meminta Kementerian Dalam Negeri agar mengeluarkan pemberitahuan merah Interpol untuk kedua tersangka tersebut.
Dokumen-dokumen terkait juga telah diteruskan ke Kementerian Luar Negeri, kata Gurlek.
Dia mengatakan Netanyahu dan Moskovitch sedang diadili atas dugaan tindakan yang melibatkan “intervensi bersenjata terhadap warga sipil yang mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza di perairan internasional dan penahanan para aktivis.”
Dakwaan tersebut mencakup “kejahatan terhadap kemanusiaan,” “genosida,” “perampasan kebebasan yang diperberat,” “cedera yang disengaja,” “penyiksaan,” “kerusakan properti,” “perampokan yang diperberat,” dan “pembajakan alat transportasi,” tambahnya.
“Kami tidak akan membiarkan kejahatan yang terjadi di Gaza ditutupi atau mereka yang bertanggung jawab dilindungi oleh tameng impunitas,” kata Gurlek.
“Kami akan dengan tegas menggunakan semua cara yang tersedia berdasarkan hukum nasional dan internasional,” katanya.




















