MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, menyambut baik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Setelah sempat ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu, penahanan tersebut ternyata tidak berlangsung lama.
Tepat pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dinyatakan batal ditahan.
Terkait hal ini, Henri Subiakto melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan beberapa poin penting mengenai batalnya penahanan tersebut.
Ia menyebut bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dijadikan dasar untuk menahan keduanya tidak memungkinkan dilakukan penahanan.
Pasalnya, terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang memang tidak dapat digunakan sebagai dasar penahanan, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.
“Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapa pun yang ditersangkakan maupun didakwa dalam delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,” tulisnya, dikutip Selasa (23/6).
“Norma Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE serta KUHP baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,” sambungnya.
Henri kemudian menduga pihak kepolisian mengikuti permintaan dan tekanan dari pihak yang disebutnya sebagai pemesan.
Menurutnya, dampak dari tindakan tersebut cukup besar karena mengabaikan ketentuan KUHAP. Namun, ia menilai langkah kejaksaan yang tidak melakukan hal serupa sebagai kabar baik.
“Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP. Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian,” tuturnya.
“Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas. Persoalannya, kenapa ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini.”
“Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pasal apa yang digunakan JPU untuk mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy. Apakah tetap dituntut dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atau menjadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut karena mengubah informasi elektronik serta memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,” katanya lagi.
Masih dalam unggahannya, Henri menegaskan bahwa jaksa saat ini mendapat pengawasan langsung dari para ahli hukum di seluruh Indonesia.
Penahanan yang sempat dilakukan beberapa hari lalu dinilainya sebagai kesalahan fatal. Ia pun berharap hal serupa tidak kembali terjadi pada tahap berikutnya.
“Kita ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia,” katanya.
“Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,” tutupnya. (*)



























