• Latest
  • Trending
  • All
PTPN 2: Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

PTPN 2: Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

17 April 2023
ADVERTISEMENT
Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

Peduli Korban MBG: Pemkab Karo Jenguk Pelajar SMKN Merdeka di Rumah Sakit Amanda

18 September 2026
Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, 2 Ditembak

18 September 2026
Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026

Pemkab Karo Buka Business Matching and Community Market Linkage Expo 2026

18 September 2026
Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih

18 September 2026
Nekat! Kakek Edarkan Ganja di Bunga Cempaka Ditangkap Polisi

Nekat! Kakek Edarkan Ganja di Bunga Cempaka Ditangkap Polisi

18 September 2026
Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Bupati Karo Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

18 September 2026
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Padang Lawas Gelar Bakti Sosial

18 September 2026
PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu Gelar Pengobatan Gratis

18 September 2026
Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

Gubernur Bobby Nasution Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Tekankan Target Pembangunan Terukur

18 September 2026
Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

18 September 2026
AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

AMPPR Tabagsel Minta APH Usut Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan

18 September 2026
Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

18 September 2026
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

PTPN 2: Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan

by Ratih
17 April 2023
in HEADLINE
PTPN 2: Pelepasan Lahan Sport Center Sudah Sesuai Ketentuan
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, untuk areal Sport Center Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), sudah sesuai ketentuan dan perundang-undangan. 

Penegasan ini disampaikan Ganda Wiatmadja, Kepala Bagian Hukum PTPN 2 kepada wartawan di Tanjung Morawa, Jumat (14/4/2023).

Dijelaskan Ganda, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, bukan melalui mekanisme jual beli. Bahkan, pengadaan tanah untuk lahan Sport Center adalah melalui Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B. 

Areal Sport Center yang akan dijadikan kawasan pusat olahraga, khususnya untuk menyambut pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 adalah murni aset PTPN 2 sesuai Surat Keputusan Menteri Agraria No.Sk.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 tentang Pemberian HGU kepada PPN Tembakau Terletak Sumatera Timur Jo Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.10/HGU/BPN/2004 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dengan pemberian jangka HGU selama 35 tahun. Sedangkan, jumlah Total areal seluruhnya adalah 1.360, 69 hektare, termasuk areal Sport Center di Desa Sena tersebut.

Menindaklanjuti SK BPN No.10/HGU/BPN/2004, PTPN 2 telah mengajukan permohonan pendaftaran untuk penerbitan sertipikat serta memenuhi kewajiban sebagaimana diisyaratkan dalam SK 10 tersebut. 

Meskipun lahan Sport Center belum diterbitkan sertipikat HGU-nya, akan tetapi sesuai Peraturan BUMN No.02/MBU/2010 tentang Tata Cara Pengahapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva BUMN, lahan Sport Center statusnya masih aset PTPN 2.

Berdasarkan Pasal 40 UU No.2 tahun 2012 jo pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) No.71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pada intinya menyatakan pihak yang berhak menerima ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum salah satunya adalah pihak pemegang dasar penguasaan atas tanah yang diterbitkan pejabat berwenang.

“SK No.24 dan SK No.10 merupakan surat dasar penguasaan tanah, sehingga PTPN 2 adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi atas pelepasan tanah untuk Sport Center.  Dengan demikian pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada PTPN II telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ganda. (ari)

Post Views: 162
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!
HEADLINE

Resident Evil Pecahkan Rekor, Intip Sinopsisnya!

18 September 2026
Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?
HEADLINE

Walau Gratis, 20 Siswa Sekolah Rakyat Deli Serdang Mengundurkan Diri, Kenapa?

18 September 2026
RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik
HEADLINE

RSCM Pastikan Kondisi Dua Korban Keracunan MBG Asal Karo Membaik

17 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
HEADLINE

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 
HEADLINE

Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

14 September 2026
Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan
HEADLINE

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In