• Latest
  • Trending
  • All
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

27 April 2026
14 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT Rendy Permata Raya Dilaporkan ke DPRD Madina

14 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT Rendy Permata Raya Dilaporkan ke DPRD Madina

10 Agustus 2026
“Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko”

“Makin Sat-Set, Blibli Hadirkan Tukar Tambah Online dan Pickup di Toko”

10 Agustus 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

10 Agustus 2026
AMB Tuntut Transparansi Ranperda P.Sidimpuan

AMB Tuntut Transparansi Ranperda P.Sidimpuan

10 Agustus 2026
Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz

Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz

10 Agustus 2026
Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza

Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza

10 Agustus 2026
Polisi Selidiki Tewasnya Pekerja Kafe di Bukit Simarsayang

Polisi Selidiki Tewasnya Pekerja Kafe di Bukit Simarsayang

10 Agustus 2026
Harga Minyak Mentah Kembali Naik, Rupiah dan Emas Justru Menguat

Harga Minyak Mentah Kembali Naik, Rupiah dan Emas Justru Menguat

10 Agustus 2026
Rockstar Games Tayangkan Video Khusus GTA 6 di Netflix

Rockstar Games Tayangkan Video Khusus GTA 6 di Netflix

10 Agustus 2026
Moto3 Inggris: Veda Ega Pratama Finis Posisi 9,  Berikut Daftarnya!   

Moto3 Inggris: Veda Ega Pratama Finis Posisi 9,  Berikut Daftarnya!  

10 Agustus 2026
Diduga Gondol Tas Berisi Rp13 Juta Milik Penumpang Mobil PAS, Pria di Kabanjahe Diciduk Tim Cobra

Diduga Gondol Tas Berisi Rp13 Juta Milik Penumpang Mobil PAS, Pria di Kabanjahe Diciduk Tim Cobra

10 Agustus 2026
Tim Ateng Polda Sumut Raih Juara 2 Kapolri CUP 2026

Tim Ateng Polda Sumut Raih Juara 2 Kapolri CUP 2026

10 Agustus 2026
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

by Ratih
27 April 2026
in HEADLINE, PERISTIWA
Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam, Ini Penjelasan Kapolresta Deliserdang!

Polresta Deliserdang, perlihatkan barang bukti puluhan kilogram narkoba, Senin (27/4/2026). [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

DELISERDANG (HARIANSTAR.COM) – Beberapa waktu lalu atau tepatnya Senin (20/4/2206) Polresta Deliserdang menggagalkan upaya penyelundupan 53  kilogram narkoba di Pintu Tol Lubuk Pakam.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang kurir dibekuk oleh satuan narkoba Polresta Deliserdang.

Baca Juga

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz

Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana pun memamprkan kronologis penangkapannya.

Dirinya mengatakan kasus ini berawal dari laporan intelijen Polresta Deliserdang dalam beberapa minggu sebelumnya, bahwa akan ada pengiriman Narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Leidong ke Lubuk Pakam.

“Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Deliserdang membentuk Tim untuk menganalisis informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (27/4/2026).

Selanjutnya, pada Minggu (19/4/2026), berdasarkan analisis laporan, terpantau pergerakan pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

“Saat itu Tim melakukan pembuntutan mulai dari Tanjung Leidong, Tanjungbalai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam,” katanya.

Akhirnya, saat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Tim melakukan penghadangan terhadap mobil yang digunakan para pelaku.

Selanjutnya, tiga orang kurir yang berada di dalam mobil, yakni J alias I (27) dan R (28l serta remaja berinisial M alias N (17) diamankan, Senin (20/4/2026) sekira pukul 01.30 WIB.

Kapolresta merincikan, dalam pengungkapan ini diamankan 3 buah goni plastik berisikan 50 bungkus plastik warna gold gambar durian merk Freeso-dried Durien yang berisikan shabu dengan berat kotor (bruto) 53.217, 28 gram.

Kemudian, 2 goni plastik berisikan 30 bungkus narkotika jenis liquid catridge vape merk Lamborgini yang berisikan 2.982 pcs, 1 bungkus narkotika jenis liquid catridge vape merk Ninja yang berisikan 267 pcs, sehingga jumlah totalnya sebanyak 3.249 pcs.

Selain itu petugas juga mengamankan 1 goni plastik berisikan 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna orange sejumlah 5.000 butir, 1 bungkus plastik transparan yang di dalamnya terdapat pil ekstasi merk Rolex warna hijau sejumlah 4.112 butir dengan total 9.112 butir.

Berikutnya, 35 bungkus Narkotika jenis Happy Water yang berisikan 350 sachet, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan BK 1682 QR, 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Redmi dan 1 unit iphone 14 Promax.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka bernama J Alias I dan R S P serta anak bernama M G N Alias N, narkotika tersebut mereka jemput dan terima dari inisial X (lidik) di Tanjung Leidong dan akan dibawa atau serahkan kepada inisial B (dalam lidik) di Kota Lubuk Pakam,” terangnya.

Oleh karena itu, terhadap para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) Subs Pasal 117 ayat (2) Undang Undang R.I Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman MATI atau paling lama SEUMUR HIDUP dan paling singkat 5 tahun. (*)

 

 

 

Post Views: 1,152
Tags: 3 Kurir Dibekuk53 Kilogram NarkobaGagalkan PenyelundupanPenyelundupan Narkoba DeliserdangPintu Tol PakamPolresta Deliserdangpuluhan kilogram narkoba
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol
EKONOMI

Presiden Prabowo Terima Laporan Kemajuan B50 dan Kesiapan Mandatori Bioetanol

10 Agustus 2026
Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz
HEADLINE

Iran Menetapkan 6 Syarat Dibukanya Kembali Selat Hormuz

10 Agustus 2026
Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza
HEADLINE

Berbeda Pandangan, AS Desak Israel Akhiri Operasi Militer di Gaza

10 Agustus 2026
Rockstar Games Tayangkan Video Khusus GTA 6 di Netflix
HEADLINE

Rockstar Games Tayangkan Video Khusus GTA 6 di Netflix

10 Agustus 2026
Moto3 Inggris: Veda Ega Pratama Finis Posisi 9,  Berikut Daftarnya!   
HEADLINE

Moto3 Inggris: Veda Ega Pratama Finis Posisi 9,  Berikut Daftarnya!  

10 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap
PERISTIWA

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In