JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial menggunakan sistem Click to Earn (C2E), namun diduga menjalankan skema investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa Snapboost menawarkan penghasilan kepada peserta dengan mengerjakan berbagai tugas sederhana, seperti memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di platform Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Namun, untuk dapat mengikuti program tersebut, peserta diwajibkan melakukan penyetoran dana atau deposit. Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi peserta yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
“Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, serta mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hudiyanto mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban aktivitas tersebut agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat maupun keuntungan yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap skema yang mengharuskan penyetoran dana di awal, terutama yang beroperasi melalui situs atau aplikasi yang sering berganti alamat tautan tetapi memiliki tampilan dan mekanisme yang serupa.
Apabila menemukan dugaan penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui portal sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta penanganan lebih lanjut.




















