• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

23 Juni 2026
Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

Hantam Kepala Istri Pakai Batu, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tahan Pelaku KDRT di Sibuhuan

8 Agustus 2026
Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

Sinergi Pemkab Madina dan DPR RI, 154 Anak Terima Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026

8 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

Judi Dadu Kopiok Diduga Masih Beroperasi di Lau Baleng, Ini Tanggapan Kapolsek

8 Agustus 2026
Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

Peningkatan Jalan Gundaling Dukung Akses Wisata di Karo

8 Agustus 2026
Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

Pemkab Karo Lakukan Long Segment Berastagi-Gongsol, Tingkatkan Akses Masyarakat

8 Agustus 2026
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Gubernur Bobby Nasution Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

8 Agustus 2026
Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal,  Meninggal Karena Mulut Dibekap

Bayi Ditemukan di Komplek Prima Bilal, Meninggal Karena Mulut Dibekap

7 Agustus 2026
Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

7 Agustus 2026
Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

Wali Kota Medan Perkenalkan QRESTO, Inovasi Digital Split Bill Pajak Daerah Pertama di Indonesia

7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

by Admin
23 Juni 2026
in EKONOMI
Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Digital Ilegal

Ilustrasi/ IA

FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, Minggu (22/6/2026), mengatakan bahwa sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang beroperasi tanpa izin atau ilegal.

Baca Juga

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

Menurut Hudiyanto, penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 319 UU P2SK disebutkan bahwa seluruh pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Ia menjelaskan, aktivitas gadai swasta ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, memiliki ketidakjelasan perjanjian, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.

Selain menindak gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Hudiyanto menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan ditetapkan oleh Bursa Kripto melalui Daftar Aset Kripto (DAK). Namun, belakangan ini semakin banyak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming passive income tanpa risiko, tanpa disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai,” ujar Hudiyanto.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto, menghindari penawaran dengan skema yang tidak logis, serta memahami risiko investasi aset kripto sebelum menanamkan dana.

Sementara itu, dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 515.553 rekening di antaranya telah diblokir. Melalui upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar.

Hudiyanto menyebutkan, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan para pelaku penipuan.

Menurutnya, IASC mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang semakin berkembang dan kompleks. Modus tersebut antara lain social engineering dengan memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh atau remote access, QRIS palsu yang ditempelkan pada merchant, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya dengan mengatasnamakan pihak berwenang, serta pemalsuan tagihan maupun tanda terima pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.

Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi maupun media sosial, serta tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.

Hudiyanto menegaskan, Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko, mulai dari kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal dapat melaporkannya melalui situs sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat menyampaikan laporan melalui iasc.ojk.go.id guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Post Views: 210
Tags: investasiOJKSatgas PASTI
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru
EKONOMI

Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06 Persen, BI Bidik Investasi sebagai Motor Baru

8 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edukasi Siswa SMA Al-Azhar Medan tentang Pencegahan HIV/AIDS

7 Agustus 2026
Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah
EKONOMI

Benih Perang Baru Muncul di Asia, Rupiah Dibuka Melemah

7 Agustus 2026
Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga
EKONOMI

Pasokan Cabai Merah ke Kota Medan Naik Tajam, Petani Terancam Penurunan Harga

5 Agustus 2026
Inflasi Diproyeksi Berlanjut Di Agustus, Berpotensi Picu Arus Kas Negatif ASN
EKONOMI

Inflasi Diproyeksi Berlanjut Di Agustus, Berpotensi Picu Arus Kas Negatif ASN

4 Agustus 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh hingga 6 Persen
EKONOMI

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Tetap Terjaga, Ekonomi Indonesia Diproyeksi Tumbuh hingga 6 Persen

4 Agustus 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In