• Latest
  • Trending
  • All
Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

18 Mei 2023

Polres Palas Gelar Technical Meeting Turnamen Bola Volly Kapolres Cup Tahun 2025, 24 Tim Siap Berlaga!

6 Desember 2025
Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat

Dirut PHE Tinjau PEP Rantau Field Terdampak Banjir, Dorong Pemulihan Lebih Cepat

6 Desember 2025
Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

Heboh Jungkook BTS dan Winter Aespa Dirumorkan Pacaran, Ini Kata Agensi

6 Desember 2025
Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

Bakal Tayang, Intip Jadwal Rilis Avatar: Fire and Ash di Indonesia, Berikut Sinopsisnya

6 Desember 2025
Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

Buat Video Asusila di Bali, Bintang Porno Inggris Bonnie Blue dan 18 WNA Diamankan Polisi 

6 Desember 2025
Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

Klaim Kode Redeem ML 6 Desember 2025: Buat Weekendmu Lebih Seru!

6 Desember 2025
Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

Sambut Weekend, Rebut Kode Redeem FF Hari Ini 6 Desember 2025: Banjir Diamond dan Senjata Legend 

6 Desember 2025
Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

Voting New Year Billboard Award 2025: ENHYPEN Tempel Ketat BTS, Warning Bagi ARMY! 

6 Desember 2025
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

6 Desember 2025
Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

Rico Waas Jenguk Korban Banjir di RS Hermina Medan

5 Desember 2025
Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

Rico Waas Berencana Perkuat BPBD Kota Medan

5 Desember 2025
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE

by Zulham
18 Mei 2023
in EKONOMI, NASIONAL
Praktisi Hukum: Dugaan Peretasan BSI Langgar Sejumlah Pasal UU ITE
FacebookWhatsappTelegram

  

Baca Juga

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

(Foto : Ist)

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Pelaku yang diduga meretas sistem IT PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI yang menyebabkan gangguan layanan disebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Praktisi hukum Bisnis, Rinto Wardhana mengatakan, berdasarkan modus operandi dan bentuk kejahatan yang dilakukan, pelaku peretasan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan beberapa pasal UU ITE. Pertama, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU ITE tentang Akses Ilegal (Illegal Acces). 

Kemudian Pasal 32 Ayat (1) UU ITE karena pelaku melakukan pencurian file-file milik BSI dan pelaku mengancam akan membuka dan menjual data milik BSI tersebut jika tidak membayar uang tebusan melalui sosial media. 

“Terakhir Pasal 33 UU ITE dapat diterapkan karena pelaku melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik. Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana seharusnya,” ujar Managing Partner Rinto Wardhana Law Firm tersebut menjabarkan di Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Seperti diketahui, masalah kebocoran data nasabah BSI menjadi kegaduhan dalam sepekan terakhir. Disinyalir pelakunya adalah Ransomeware. Hal ini diperkuat oleh pengakuan dari Lockbit 3.0 yang menegaskan bahwa geng Ransomware ini bertanggung jawab atas gangguan yang terjadi di BSI.

Lockbit sendiri adalah geng Ransomware yang mulai aktif beroperasi pada 2019. Sebelumnya, Lockbit diketahui telah melakukan peretasan pada perusahaan-perusahaan besar dan Lembaga Tinggi Negara, seperti perusahaan milik Elon Musk Space X, perusahaan pertahanan besar Prancis, Thales Group, Bangkok Airways, dan lainnya. Bahkan saat ini, geng Ransomware menjadi ancaman siber di dunia. Seperti diberitakan di sejumlah media, Lockbit 3.0 mengklaim saat ini berhasil mencuri 1,5 terabyte data BSI. 

Peretas memberi tenggat waktu sampai dengan 15 Mei 2023 pukul 21:09:46 UTC agar BSI memberikan sejumlah tebusan. Apabila sampai dengan waktu tersebut pihak korban tidak memberikan tebusan maka database akan dibocorkan.

“Jika kejadian ini benar terjadi, pihak BSI selaku korban tidak cukup hanya mengupayakan berfungsinya layanan kepada nasabah, tetapi juga harus mengupayakan langkah awal yaitu langkah hukum berupa laporan kepada pihak Kepolisian.” lanjut Rinto menjelaskan.

Tindakan Preventif BSSN

Tak hanya itu, Rinto pun menyebut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu melakukan tindakan preventif untuk memitigasi risiko sebagai jaminan keamanan bagi BSI dari ancaman peretas yang akan mengambil keuntungan dengan melawan hukum. Sebab, kata dia, BSSN memiliki peran sebagai salah satu institusi pemerintah pengendali data dengan tugas menjaga keamanan siber.

“Illegal acces yang dilakukan oleh hacker tidak semata-mata menyangkut penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kedaulatan sebuah negara. Dalam hal ini untuk memproteksi perekonomian dan keamanan pada perusahan dan Lembaga Pemerintah, juga menyangkut keselamatan dan keamanan data masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (Rel/Jae)

Post Views: 37
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
EKONOMI

Jaga Ketersediaan BBM dan LPG, Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

6 Desember 2025
PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu
EKONOMI

PLN Indonesia Power Bantu Renovasi Gereja HKBP Pangkalan Susu

5 Desember 2025
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Dorong Industri Pergadaian yang Lebih Kompetitif dan Inklusif

5 Desember 2025
Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut
EKONOMI

Wadirut BULOG Turun Langsung Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumut

5 Desember 2025
Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Salurkan Bantuan kepada 400 Operator SPBU di Medan
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Salurkan Bantuan kepada 400 Operator SPBU di Medan

5 Desember 2025
OJK Sumut Gelar SEFI Forum 2025, Penguatan Jasa Keuangan Jadi Fokus Utama
EKONOMI

OJK Sumut Gelar SEFI Forum 2025, Penguatan Jasa Keuangan Jadi Fokus Utama

5 Desember 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In