• Latest
  • Trending
  • All
Ini Alasan BPOM Larang 4 Kosmetik Ini Beredar 

Ini Alasan BPOM Larang 4 Kosmetik Ini Beredar 

17 Maret 2024
Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

3 September 2026
Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

3 September 2026
Sekda Langkat Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

Sekda Langkat Lepas 103 Siswa Diktuba Polri, Tempaan Mental Berpadu Jejak Sejarah

3 September 2026
11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

3 September 2026
Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos

Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos

3 September 2026
Proyek SDABMBK DS di Sibolangit Senilai Rp 3 Milyar Lebih, Disorot

Proyek SDABMBK DS di Sibolangit Senilai Rp 3 Milyar Lebih, Disorot

3 September 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?

Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?

3 September 2026
Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

3 September 2026
Sinopsis Film Dewi Siluman Ular, Simak Jadwal Tayangnya!

Sinopsis Film Dewi Siluman Ular, Simak Jadwal Tayangnya!

3 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Pasca Erupsi Gunung Sinabung

3 September 2026
Proyek Pengaspalan Rp3,5 Miliar di Sibolangit Disorot, Warga Soroti Kualitas Pengerjaan

Proyek Pengaspalan Rp3,5 Miliar di Sibolangit Disorot, Warga Soroti Kualitas Pengerjaan

3 September 2026
Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp141 M, Dirut PT PASU : Ini Sengketa Perdata

2 September 2026
Kamis, September 3, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Ini Alasan BPOM Larang 4 Kosmetik Ini Beredar 

by Abi
17 Maret 2024
in EKONOMI, HEADLINE
Ini Alasan BPOM Larang 4 Kosmetik Ini Beredar 
FacebookWhatsappTelegram

JAKARTA (HARIANSTAR.COM) – Sebanyak empat produk kosmetik dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Hal tersebut dilakukan setelah BPOM menemukan ke-empat produk tersebut tidak memenuhi peraturan terkait visual iklan.

Baca Juga

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

Adapun ke-empat produk tersebut adalah Potens Special Gel for Man (milik Botryo Herba Bioteknologi), Hanimun Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya), Cocomaxx Gel Massage Gel (Tritunggal Sinarjaya), Geltama Gentle Gel (Tritunggal Sinarjaya).

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kasuri menjelaskan ke-empat produk kosmetik tersebut menampilkan visual iklan yang menyimpang dan mengandung unsur erotisme.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” terang Kasuri kepada media di Jakarta, Minggu (17/03/2024).

Ke-empat produk tersebut banyak ditemui beredar lewat sejumlah platform e-commerce.

BPOM pun meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia untuk turut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di jagat online.

BPOM juga berharap link penjualan dari ke-empat produk yang sudah dicabut izin edarnya itu segera di-takedown dari seluruh e-commerce.

BPOM mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli produk kosmetik, serta tidak tergiur dan percaya dengan promosi yang berlebihan, menyesatkan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Selalu ingat Cek KLIK, Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” imbau Kasuri.(red)

Post Views: 237
Tags: Asosiasi E-Commerce IndonesiaBPOM Republik Indonesia.empat produk kosmetikempat produk kosmetik dicabut izin edarmengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel
HEADLINE

Indonesia Desak OKI Menghadapi Israel

3 September 2026
Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City
HEADLINE

Sempat Baku Tembak, Israel Tangkap Kepala Keamanan Internal Hamas di Gaza City

3 September 2026
11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel
HEADLINE

11 Masjid di Tepi Barat Jadi Sasaran Serangan Pembakaran Pemukim Israel

3 September 2026
Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos
HEADLINE

Live Malam Ini! Timnas Indonesia U-20 Hadapi Tuan Rumah Laos

3 September 2026
Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?
HEADLINE

Ramalan Shio Hari Ini, Kamis 3 September 2026: Siapakah yang Beruntung?

3 September 2026
Sinopsis Film Dewi Siluman Ular, Simak Jadwal Tayangnya!
HEADLINE

Sinopsis Film Dewi Siluman Ular, Simak Jadwal Tayangnya!

3 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In