• Latest
  • Trending
  • All
Saksi Ade Charge Menyatakan Tidak Ada Pemukulan di Perkara Mantu Aniaya Mertua

Saksi Ade Charge Menyatakan Tidak Ada Pemukulan di Perkara Mantu Aniaya Mertua

7 Agustus 2023
Simak Waktu yang Baik Untuk Ziarah Kubur sebelum Ramadhan 2026 

Simak Waktu yang Baik Untuk Ziarah Kubur sebelum Ramadhan 2026 

13 Februari 2026
Edisi Jumat Berkah, Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru 13 Februari 2026!

Edisi Jumat Berkah, Buruan Rebut Kode Redeem ML Terbaru 13 Februari 2026!

13 Februari 2026
BNPT Amankan 230 Orang Danai Kelompok Teroris

BNPT Amankan 230 Orang Danai Kelompok Teroris

13 Februari 2026
Pemkab Palas Gelar Peringatan Isra’Mi’raj Nabi Muhammad SAW Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447H/2026M

Pemkab Palas Gelar Peringatan Isra’Mi’raj Nabi Muhammad SAW Sekaligus Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1447H/2026M

12 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025

Diskominfo Medan Raih Peringkat Kedua Perangkat Daerah Terinovatif IGA 2025

12 Februari 2026
Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas dari Praktik Kecurangan

Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas dari Praktik Kecurangan

12 Februari 2026
Bupati Langkat Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional

Bupati Langkat Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Fungsional

12 Februari 2026
Capai 12.090 Penindakan, Ops Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan

Capai 12.090 Penindakan, Ops Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan

12 Februari 2026
Zakiyuddin Harahap Ingin HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Zakiyuddin Harahap Ingin HIPMI Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

12 Februari 2026
‘Medan Untuk Semua’ Jadi Trigger Lahirnya Inovator dan Pengabdi Kota

‘Medan Untuk Semua’ Jadi Trigger Lahirnya Inovator dan Pengabdi Kota

12 Februari 2026
Sambut  Ramadan, Pemerintah Bersama Bulog Adakan GPM Serentak 

Sambut  Ramadan, Pemerintah Bersama Bulog Adakan GPM Serentak 

12 Februari 2026
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Saksi Ade Charge Menyatakan Tidak Ada Pemukulan di Perkara Mantu Aniaya Mertua

by Ratih
7 Agustus 2023
in HUKRIM
Saksi Ade Charge Menyatakan Tidak Ada Pemukulan di Perkara Mantu Aniaya Mertua
FacebookWhatsappTelegram

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  –  Sidang perkara dugaan pemukulan yang dituduhkan saksi korban Ellia kepada mantan menantunya, Nazmi Natsir Adnan (32) dan Rinaldi Akbar Lubis (31) kembali berlanjut di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/2023) sore.

Namun dalam sidang kali ini, 3 saksi yang meringankan (ade charge) jelas menyatakan tidak ada pemukulan seperti yang dituduhkan.

Hal ini diungkapkan, Ade Kusuma Putra, seorang ojek online (ojol) yang menyaksikan kejadian tersebut di TKP.

“Saya baru selesai mengantarkan paket dan melihat kejadian itu, jaraknya cukup dekat dan saya melihat tidak ada pemukukan, kalau tarik menarik antara terdakwa dan korban itu baru benar,” kata saksi Ade di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dan jaksa penuntut umum (JPU) AF Frianto Naibaho.

Malah ditegaskan saksi lagi, dirinya bahkan hampir memukul terdakwa karena melihat kejadian itu. 

“Karena tarik menarik itu antara pria dan wanita, saya hampir memukul terdakwa Yang Mulia. Namun karena tau permasalahan anak makanya tidak saya lakukan,” beber saksi Ade lagi.

Ditanya JPU sejauh mana jarak antara dirinya dengan kejadian itu, saksi menjawab cukup dekat.

“Saya pihak ketiga yang menyaksikan tarik menarik itu, dan saya bersumpah di atas Alqur’an tidak ada pemukulan hanya tarik menarik anak saja,” pungkasnya.

Sementara dua saksi lainnya yang dihadirkan yakni rekan terdakwa Rinaldi dan seorang pemilik cafe yang menerangkan bahwa di saat kejadian itu terdakwa Rinaldi tidak berada di tempat kejadian.

“Sekira pukul 19.30 WIB, terdakwa Rinaldi ini masih berada di cafe, dia masih duduk bersama temannya yang Mulia,” kata Ryan, saksi pemilik cafe tersebut. 

Sementara persidangan sempat memanas karena pihak korban ngotot menghadirkan rekaman video dan suara. Majelis hakim akhirnya memperbolehkan rekaman itu diputar meskipun tidak menjadi alat bukti yang kuat.

“Ya sudah coba putar saja, bila kalian keberatan sampaikan di nota keberatan kalian nanti,” kata hakim anggota, Fauzul Hamdi. 

Usai mendengarkan rekaman itu, ketua majelis Nelson Panjaitan pun menunda persidangan pada Senin (14/8/2023) pekan depan dengan agenda tuntutan. 

Sementara seusai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa, M Imam SH mengatakan, bahwa dari fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, jelas melihat tidak ada pemukulan dari terdakwa Nazmi dan Rinaldi.

“Malah rinaldi hadir setelah 15 menit setelah kejadian, itu pun setelah ada panggilan Nazmi. Bahkan saksi penarik ojek online yang melihat bahwa tidak ada pemukulan dan hanya ada tarik menarik antara korban dan tarik menarik itu kepada anak terdakwa,” kata M Imam seraya menyebutkan dari keterangan saksi itu tidak ada mencederai korban.

Soal rekaman video dan suara yang disampaikan pihak korban, PH terdakwa juga sangat keberatan karena hal itu tidak pernah dihadirkan dalam bukti awal di BAP.

“Kedua, rekaman suara juga tidak relevan karena itu direkam setelah kejadian dan sudah lama, lagian itu percakapan pribadi. Lalu soal video itu kita keberatan karena sudah lama, sumbernya dari mana apakah ada editing kan kita tidak tahu, makanya kita sangat keberatan,” tegasnya.

Maka untuk sidang pada pekan depan dengan agenda tuntutan, pihaknya berharap jaksa penuntut umum dapat menuntut terdakwa seringan-ringannya.

“Karena dari fakta persidangan tidak terpenuhi dari unsur-unsur dakwaan juga tidak terpenuhi,” pungkasnya.

Diketahui perkara ini berawal dari perjuangan terdakwa untuk mengambil hak asuh putri kandungnya.

“Saya di sini memperjuangkan putri kandung saya, tapi malah saya yang dituduh mencuri putri kandung saya, saya yang diamuk massa, tapi malah saya yang ditahan,” ucap terdakwa di persidangan sebelumnya.(red)

Post Views: 89
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi
HEADLINE

Keciduk Tanam Ganja di Rumah, Konten Kreator AW Ditangkap Polisi

12 Februari 2026
Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi
HUKRIM

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

1 Februari 2026
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
HUKRIM

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

1 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In