• Latest
  • Trending
  • All
Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

24 Januari 2025
Pertama Kalinya Lolos Final di Piala Asia Futsal, Timnas Indonesia Ditunggu Iran

Pertama Kalinya Lolos Final di Piala Asia Futsal, Timnas Indonesia Ditunggu Iran

6 Februari 2026
Kisah Anak SD di NTT Bikin Benaya Harobu Terisak di Bedah Buku Reset Indonesia

Kisah Anak SD di NTT Bikin Benaya Harobu Terisak di Bedah Buku Reset Indonesia

6 Februari 2026
Tiga Hari Tak Diizinkan Menjenguk, Keluarga Tersangka Dugaan Penganiayaan Datangi Polrestabes Medan

Tiga Hari Tak Diizinkan Menjenguk, Keluarga Tersangka Dugaan Penganiayaan Datangi Polrestabes Medan

6 Februari 2026
BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 6 LKN

BNN Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 6 LKN

6 Februari 2026
Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Medan Binjai, Diduga Korban Tabrak Lari

Perempuan Tewas di Pinggir Jalan Medan Binjai, Diduga Korban Tabrak Lari

6 Februari 2026
Sebulan, BNN Sumut Ungkap 12 Kasus, Ratusan Ribu Anak Bangsa Terselamatkan

Sebulan, BNN Sumut Ungkap 12 Kasus, Ratusan Ribu Anak Bangsa Terselamatkan

6 Februari 2026
Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

Sejalan dengan Program Presiden Prabowo, Pemko Medan Intensifkan Aksi Bersih-Bersih Lingkungan

6 Februari 2026
Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

6 Februari 2026
Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

Pimpin Apel Pembersihan Sungai Deli, Zakiyuddin Harahap: Gerakan Bersih Sampah Sesuai Instruksi Presiden Prabowo

6 Februari 2026
Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Ucapkan Selamat kepada Muryanto

6 Februari 2026
Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

Kapolsek Kutalimbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027 Bersama Forkopimcam

5 Februari 2026
Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan  ​

Berdayakan Ekonomi Perempuan, Ketua TP PKK Kabupaten Karo Beri Bimbingan pada RAT CU Latersia di Desa Dokan ​

5 Februari 2026
Jumat, Februari 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

by Yunsigar
24 Januari 2025
in HUKRIM
Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum, Kajari Sergai Akan Menerapkan UU Perkebunan

Kajari Sergai Rufina br Ginting didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, perwakilan BNNK Sergai, perwakilan PN Sei Rampah dan Dinkes Sergai musnahkan barang bukti.

FacebookWhatsappTelegram

SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting mengingatkan para pemain atau maling yang kerap beraksi di perkebunan, mulai Tahun 2025 ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.

“Mulai tahun 2025 ini kami tidak lagi menerapkan pasal 364 KUHPidana kepada para pelanggar tindak pidana pencurian didalam perkebunan, tapi kami akan menjeratnya sesuai UU Perkebunan. Walaupun nanti resikonya barang bukti semakin lebih banyak, dan ini sudah kami koordinasikan sebelumnya kepada aparat hukum terkait baik itu Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba atau Kapolsek,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad dan Kasi PAPB, Rio Batara Silalahi saat melakukan pemusnahan barang bukti, dihalaman belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

Selanjutnya Kajari juga menjelaskan, agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rufina juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.

“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara Narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.

Adapun arang bukti yang dimusnahkan, sebutnya terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.

Kemudian pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025, lanjut Rufina untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depannya, sekaligus tidak menumpuknya barang bukti.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” katanya.

Pemusnahan diawali dengan memblender sabu dan ekstasi dicampur air, dan setelah itu ditanam di lubang yang disediakan. Sedangkan ganja dan barbut lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti terbuat dari besi di gergaji. Beberapa ponsel juga dipukul dengan Palu, agar tidak bisa lagi dipergunakan.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana PN Sergai Deni Suprianto, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Dinkes Sergi Tengku Syafrin. (Biets)

 

Post Views: 209
Tags: Barang Bukti. 112 Perkara NarkotikaKajari Sergai  MenerapkanMusnahkanPidana UmumUU Perkebunan
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi
HUKRIM

Curi Handphone Demi Sabu dan Judol, Seorang Pria Tak Berkutik Dicokok Polisi

1 Februari 2026
Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo
HUKRIM

Nekat Curi Sepeda Motor di Asia Mega Mas, Maulana Rais Nginap di Hotel Prodeo

1 Februari 2026
Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi
HUKRIM

Polisi Grebek Sarang Narkoba Lembah Berkah, 3 Pria Terjaring di Lokasi

1 Februari 2026
Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110
HUKRIM

Sat Samapta Polres Langkat Gelar Patroli Blue Light dan Sosialisasi Call Center 110

1 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu Pimpin Patroli Dialogis dengan Pengunjung Wisata

1 Februari 2026
Alami KDRT, Ketua Srikandi GIAN Laporkan Suami ke Polrestabes Medan
HEADLINE

Alami KDRT, Ketua Srikandi GIAN Laporkan Suami ke Polrestabes Medan

28 Januari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In