• Latest
  • Trending
  • All
Polsek Medan Tuntungan Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Wartawan

Polsek Medan Tuntungan Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Wartawan

23 Mei 2025
Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

22 September 2026
Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

Bulog Sumut Terima 4.434 Ton Beras dari Jatim Perkuat Cadangan Pangan

22 September 2026
Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan Bagi Pengendara Tertib Berlalu Lintas

22 September 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Curat dan Curas, 4 Pelaku Diamankan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

22 September 2026
Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

Oknum TNI Diduga Bawa Kabur Motor Rekan Kerja

22 September 2026
Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

22 September 2026
Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

Kredit KUR Fiktif BRI Unit Titi Papan Rp1,3 Miliar, Saksi Diberi Rp1 Juta sebagai Bantuan

22 September 2026
Selasa, September 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Polsek Medan Tuntungan Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Wartawan

by redaksi3
23 Mei 2025
in NUSANTARA
Polsek Medan Tuntungan Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Wartawan
FacebookWhatsappTelegram

DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Tuntungan menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, terhadap korban yang merupakan seorang oknum wartawan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 18 April 2025 di Warung Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan dipaparkan kepada publik pada Kamis, 22 Mei 2025.

Baca Juga

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula saat pelaku dan korban terlibat percakapan di lokasi kejadian, yang kemudian berkembang menjadi cekcok mulut.

“Saat cekcok itu, korban berdiri. Pelaku juga ikut berdiri dan hendak merangkul korban,” ujar Iptu Syawal.

Menurut keterangan Kapolsek, korban menolak rangkulan tersebut sehingga memicu emosi pelaku. OS kemudian memiting korban hingga korban merasa kesakitan.

“Korban berusaha melepaskan diri dengan meronta-ronta. Setelah terlepas, korban melarikan diri ke arah parkiran. Namun pelaku kembali menarik baju korban dari belakang hingga robek,” lanjutnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan. Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Dalam konferensi pers tersebut, OS membantah melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengaku hanya memiting korban sebagai reaksi emosional setelah rangkulannya ditolak.

“Kami belum ada ngobrol apa-apa. Dia bilang, ‘jangan coba-coba intervensi saya’. Saya bilang, ‘siapa yang mau mengintervensi kamu’. Tiba-tiba dia berdiri,” kata OS.

OS menegaskan bahwa tidak ada pemukulan yang terjadi. “Kalau katanya ada pemukulan, saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biarlah Tuhan yang menjawab itu semua,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa telah meminta maaf kepada korban, namun korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Saya sebenarnya tidak mau seperti ini. Saya maunya baik-baik saja. Saya juga minta maaf kepada rekan-rekan media. Tapi korban tetap tidak terima. Saya sebagai manusia ingin menyelesaikannya dengan cara baik,” tutup OS. (HS)

Post Views: 340
Tags: Medan TuntunganpenganiayaanPolsekWartawan
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 
NUSANTARA

Kadis PMD Padangsidimpuan: Meski Adik Kandung, Harus Tetap Ikuti Proses 

22 September 2026
Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan
NUSANTARA

Kapolres Padangsidimpuan dan JMSI Tabagsel Perkuat Kemitraan

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional
NUSANTARA

Plt Bupati Langkat Perkuat Kinerja ASN Lewat Pelantikan Pejabat Fungsional

22 September 2026
Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat
NUSANTARA

Plt Bupati Langkat Dorong Zakat Jadi Kekuatan Sosial Bantu Masyarakat

22 September 2026
Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan
KOTA MEDAN

Rico Waas: P-APBD 2026 Medan Difokuskan untuk Perkuat Pelayanan Publik dan Percepat Pembangunan

22 September 2026
Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan
KOTA MEDAN

Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Medan Intensifkan Pengawasan Pajak Hiburan

21 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In