• Latest
  • Trending
  • All
Tanam Ganja, MS Gol

Tanam Ganja, MS Gol

11 Januari 2024
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Siap Hadapi Arus Balik, Perkuat Layanan dan Ketersediaan Energi

29 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

Bupati Karo Hadiri Upacara Adat dan Pelepasan Jenazah Camat Kutabuluh

29 Maret 2026
Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

Momen Hangat, Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Danyon Parako 463 Pasgat

29 Maret 2026
Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

Wali Kota Medan Hadiri India–Indonesia Business Promotion, Perkuat Kerja Sama Strategis

29 Maret 2026
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

PSPS Sukses Tahan Imbang Tuan Rumah PSMS Medan 1-1

28 Maret 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Kesiapan Layanan Energi Jelang Arus Balik Lebaran Bersama Staf Khusus Menteri ESDM

28 Maret 2026
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027

28 Maret 2026
Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

28 Maret 2026
Klaim Iran Sudah Terdesak, Trump Targetkan Kuba

Klaim Iran Sudah Terdesak, Trump Targetkan Kuba

28 Maret 2026
Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

Bus Jemaah Umrah Terbakar di Dekat Madinah, 24 Penumpang Selamat

28 Maret 2026
Militer Israel di Ambang Keruntuhan

Militer Israel di Ambang Keruntuhan

28 Maret 2026
Minggu, Maret 29, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tanam Ganja, MS Gol

by Yunsigar
11 Januari 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Tanam Ganja, MS Gol
FacebookWhatsappTelegram

KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus narkotika jenis Ganja, di Desa Lingga Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Lau Kembiri, Sabtu (6/1/2024) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut telah diamankan seorang laki laki inisial MS (39), warga Kec. Simpang Empat.

Baca Juga

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

Ungkap Kasus Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya saat mengamankan MS, menemukan barang bukti berupa 6 (enam) batang diduga pohon ganja dalam keadaan basah meliputi akar, batang, ranting, daun, dan biji dengan ketinggian 70 cm s/d 110 cm.

“Awalnya kita terima informasi, adanya seseorang yang menanam narkotika ganja di ladang perladangan Lau Kembiri. Dari informasi tersebut langsung kita kembangkan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap MS”, kata Henry.

Penangkapan tersebut, dilakukan di ladang milik MS, yang kemudian saat dilakukan penggeledahan disekitar ladangnya, ditemukan 6 batang diduga tanaman ganja tersebut yang masih tertanam di atas tanah.

Selain tanaman ganja, juga ada diamankan diduga jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun, dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 1,78 (satu koma tujuh delapan) gram, yang tersimpan di dalam kotak rokok gudang garam merah milik MS, saat awal penangkapan.

“Untuk saat ini MS sudah kita tahan dalam proses sidik dan lidik di RTP Mapolres Tanah Karo. Ia kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry.(TK-1)

Post Views: 137
Tags: GanjaLau KembiriMSPolres KaroReserse Narkoba
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Medan Kota, Motor Curian Dijual Rp4 Juta

29 Maret 2026
Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM
HUKUM&KRIMINAL

Salah Satu SPBU Bulu Cina Diduga Bermain dengan Mafia BBM

28 Maret 2026
Ungkap Kasus Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria
HUKUM&KRIMINAL

Ungkap Kasus Sabu, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Seorang Pria

27 Maret 2026
Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Judi Ikan ke Kejaksaan

26 Maret 2026
OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang
EKONOMI

OJK dan Bareskrim Polri Amankan Tersangka Kasus BPR DCN Malang

26 Maret 2026
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan

26 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In