• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

7 Januari 2025
Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

Respons Aspirasi Warga, Pemkab Langkat Pastikan Perbaikan Jalan di Kecamatan Binjai Masuki Tahapan Tender

17 Oktober 2026
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perbaikan Tanggul Paya Bunder

17 Oktober 2026
Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

Pererat Silahturahmi, Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend 

17 Oktober 2026
Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

Monev Pemulihan Pascabencana, Satgas PRR Pusat Apresiasi Pakpak Bharat 

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Serap Aspirasi Petani Uruk Biru Pametar, Dorong Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

Bupati Karo Sampaikan Perubahan Kedua Propemperda 2026 dan Usulkan 19 Ranperda 2027

17 Oktober 2026
Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

Bupati Karo Dorong Pembenahan Drainase, Antisipasi Genangan Hujan

17 Oktober 2026
PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

17 Oktober 2026
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

by Yunsigar
7 Januari 2025
in HUKRIM
Pembunuh Abang Tiri Gegara Rebutan Jadi ‘Pak Ogah’ Tetap Dihukum 7,5 Tahun Bui

Terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menghukum 7,5 tahun penjara terhadap terdakwa Gilang Prasetya alias Ucok (21) karena membunuh abang tirinya gegara rebutan menjadi pengatur jalan (Pak Ogah) di Jalan Asrama Medan.

Majelis Hakim PT Medan diketuai Charles Simamora meyakini perbuatan pria kelahiran tahun 2002 itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 338 KUHP.

Baca Juga

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 1323/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 22 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Charles dalam putusan banding No. 2329/PID/2024/PT MDN yang dilihat, Selasa (7/1/2025).

Hakim Tinggi juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Diketahui, hukuman yang menguatkan tersebut masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus ini bermula pada Senin (22/4/2024) sekira pukul 12.00 WIB lalu. Saat itu, terdakwa datang ke Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, dengan tujuan untuk menjadi ‘Pak Ogah’.

Setibanya di lokasi, terdakwa pun duduk-duduk di salah satu kafe. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa pulang ke rumah dan menemui Ibunya untuk meminta uang sebesar Rp5 ribu dan sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa melihat korban pergi bersama temannya.

Tak berapa lama berselang, korban pun kembali ke Jalan Asrama untuk menjadi ‘Pak Ogah’. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada korban ‘kaukan sudah dari tadi siang di sini, kan sudah banyak kau dapat uang, aku baru saja pengaturan di sini, aku belum dapat uang, janganlah kau ganggu aku dulu’.

Mendengar itu, korban pun menjawab ‘apa mau kau?’ dan pertengkaran antara terdakwa dan korban pun terjadi. Kemudian, korban menarik terdakwa ke pinggir jalan tepatnya di depan kafe dan korban memukul terdakwa.

Selanjutnya, korban mengambil sebilah pisau dari sebuah steling yang ada di depan kafe dan korban mengayun-ayunkan pisau tersebut ke arah terdakwa dan terdakwa berusaha menghindar.

Kemudian, terdakwa pun berlari ke arah dapur kafe untuk mengambil sebuah gunting dan langsung mendatangi korban yang berada di depan kafe. Selanjutnya, terdakwa langsung mengayunkan gunting tersebut ke arah tubuh korban.

Seketika, tertusuklah leher sebelah kiri korban dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikam itu dan berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, selanjutnya terdakwa meminjam handphone (hp) milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya untuk meminta supaya datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

Setelah itu, terdakwa pun pergi meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada Sabtu (4/5/2024).

Selanjutnya pada Minggu (5/5/2024), petugas kepolisian dari Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawanya ke Polsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut. (Red)

 

Post Views: 374
Tags: 5 Tahun Bui7Abang TiriGegara RebutanPak OgahPembunuhTetap Dihukum
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan
HUKRIM

Gondol Perhiasan dan Uang Belasan Juta, Pencuri Dibekuk Polsek Babalan

17 Oktober 2026
Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?
HUKRIM

Gerebek Sarang Narkoba Rantau Panjang Polresta Deli Serdang Cuma Amankan 6 Pemakai, Bandarnya?

17 Oktober 2026
Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 
HEADLINE

Petugas Temukan Pistol dan Sajam Saat Gerebek Sarang Narkoba Mencirim 

17 Oktober 2026
Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati
HUKRIM

Nyaru jadi Pembeli, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Sei Mati

17 Oktober 2026
Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba
HUKRIM

Kapolres Binjai Komitmen Berantas Narkoba

16 Oktober 2026
Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal
HUKRIM

Maling Sawit di Perkebunan Sei Semayang Ditangkap Polsek Medan Sunggal

15 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In