• Latest
  • Trending
  • All
Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

7 Maret 2024
Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1 Juli 2026
Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Langkat: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

1 Juli 2026
Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

Medan Genap 436 Tahun: Rico Waas Kobarkan Semangat ‘Medan Tangguh dan Maju’

1 Juli 2026
Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

Rakernas XVIII APEKSI Diproyeksikan Putar Ekonomi Kota Medan hingga Rp72,3 Miliar

1 Juli 2026
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

1 Juli 2026
Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

Instalasi Dipasang, PGN Resmi Salurkan Gas Bumi ke Restoran Savo Dine & Chill

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Resmi Nahkodai Hanura Karo, Muscab IV Tegaskan Arah Baru Partai

The Reiz Suites Medan Hadirkan Penawaran Khusus bagi Delegasi Rakernas APEKSI 2026

1 Juli 2026
Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

Lebaran Yatim dan Kelompok Difabel Bentuk Kepedulian Umat

1 Juli 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Intip 6 Tim Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

1 Juli 2026
OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

OJK Petakan Potensi Unggulan Simalungun Perkuat Hilirisasi 

30 Juni 2026
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

by Yunsigar
7 Maret 2024
in HUKRIM
Hukuman 2 Terdakwa Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, Diperberat Jadi 6 Tahun

Kedua terdakwa saat mengikuti persidangan secara online dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua terdakwa terkait pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara yang dihadirkan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dihukum 6 tahun penjara, Kamis (7/3/2024).

Majelis hakim diketuai Andriyansyah dalam amar putusannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Iman Jaya Gulo, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) merangkap Ketua Panitia Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa maupun Dedy Syukur Jadiaman Zendrato, selaku tim Perencana dan Pengawas Pembangunan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

Yakni Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr H Edwar.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

“Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus terdakwa  Iman Jaya Gulo sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh. Hal meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” kata Andriyansyah.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti yang menikmati kerugian keuangan negara dan oleh karenanya dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp605.398 secara tanggung renteng.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda para terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Baik JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Winandi, kedua terdakwa maupun kedua tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis.

Semula terdakwa Dedy Syukur Jadiaman Zendrato dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair. Namun menurut majelis hakim yang terbukti adalah dakwaan primair alias beda pasal.

Dedy Syukur Jadiaman Zendrato pun dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp16.600.000 karena telah mengembalikannya
ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Gunungsitoli.

Sebaliknya, terdakwa Iman Jaya Gulo dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dituntut 6,5 tahun penjara juta dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta membayar UP sebesar Rp605.398.282 subsidair 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerbitkan Surat Edaran kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/ Kota dan Provinsi menginformasikan adanya Program Pembangunan USB Tahun Anggaran (TA) 2017.

Pembangunan USB dimaksud dengan mekanisme partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung Program Percepatan Penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu dan merata namun harus memenuhi beberapa kriteria umum dan khusus, kondisi fisik dan letak lahan.

“Namun dalam kenyataannya masih belum memenuhi kriteria kondisi fisik dan letak lahan yakni lahan bebas dari banjir dan kondisi lainnya pada lokasi yang diusulkan,” urai JPU.

Tertanggal 9 Maret 2017, Donny Putranto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Kelembagaan Direktorat Pembinaan SMP melakukan penandatangan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan USB SMPN 5 Lahewa dengan terdakwa Iman Jaya Golo selaku Kepsek dengan nilai bantuan sebesar Rp2.611.512.000.

Selanjutnya tanggal 31 Maret 2017 terdakwa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas pembangunan USB SMP Negeri 5 Lahewa.

Bahwa, sebelum pelaksanaan pembangunan USB SMPN 5 Lahewa, terdakwa Iman Jaya Gulo tidak pernah melakukan rapat Pre Construction Meeting (PCM) bersama pelaksana pekerjaan, serta tim perencana dan pengawas.

Dalam laporan pemeriksaan kegiatan ditemukan telah terjadinya kerusakan dini pada konstruksi lantai gedung sehingga beberapa ruangan tak bisa dipergunakan lagi. Penampilan konstruksi bangunan, lanjutnya, terkesan tidak mengacu pada ketentuan dan ketetapan yang dikeluarkan pemerintah terutama tentang mutu bahan dan cara kerja. (Red)

 

Post Views: 235
Tags: DiperberatHukuman 2 TerdakwaJadi 6 TahunPembangunan USBSMPN 5 Lahewa
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh
HEADLINE

Brutal! Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga Karena Curiga Istri Selingkuh

26 Juni 2026
Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 
HEADLINE

Aksi Bakar Kendaraan Warnai Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone 

26 Juni 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu 

26 Juni 2026
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan
HUKRIM

Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diamankan

25 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In