• Latest
  • Trending
  • All
Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

4 Februari 2025
ADVERTISEMENT
KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

KUR Fiktif BRI Unit Imam Bonjol Kisaran: Saksi Sebut Dana Digunakan Terdakwa Bambang

14 September 2026
Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

Lantik Lebih dari 1.700 Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

14 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi

14 September 2026
Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

Polresta Deli Serdang Amankan Agen TPPO Tujuan Myanmar di Bandara Kualanamu

14 September 2026
Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

Dugaan Setoran Bandar Sabu, Polres Langkat Lakukan Penelusuran

14 September 2026
Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

Kasus Dhody Thahir Disorot PERADI Medan: Ingatkan Bahaya Pidanakan Surat Advokat

14 September 2026
Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

Bersama Mendikdasmen, Rico Waas Tinjau SMPN 16, Mebelair Rusak Diganti Tahun Ini

14 September 2026
Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

Kolaborasi DPPA-KB Sumut dengan DP3AP2KB Karo Gelar “Curhat, Healing, and Let’s Grow Goes to School”

14 September 2026
Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

Sidang OTT Keponakan Walikota Tebing Tinggi: Saksi Ahli Tegaskan Suap Berkaitan Dengan Jabatan

14 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Eksepsi Tidak Dibacakan

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar

14 September 2026
Selasa, September 15, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal

by Abi
4 Februari 2025
in EKONOMI, HEADLINE
Larangan Penjualan Gas LPG 3 Kg Lewat Pengecer Berumur Pendek, Distribusi Gas Kembali Normal
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Presiden akhirnya mencabut larangan penjualan LPG 3 Kg harus lewat pangkalan. Setelah kebijakan tersebut sebelumnya diberlakukan oleh Menteri ESDM. Jadi penyaluran LPG 3 Kg kembali ke mode sebelumnya. Yang berarti distribusi gas bisa dilakukan lewat pedagang pengecer atau warung.

“Kebijakan larangan penjualan oleh pengecer menjadi kebijakan yang umurnya sangat pendek.” jelas Gunawan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin di Medan, Selasa (3/2/2025).

Baca Juga

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

Gunawan menambahkan, pada umumnya masyarakat kita sudah terbiasa membeli harga gas di kisaran 20 ribuan per Kg. Namun upaya pemerintah untuk mengurangi rantai pasok, agar harga gas bisa lebih terjangkau patut kita apreasiasi. Hanya saja langkah ini membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG. Karena kebutuhan akan LPG masyarakat umumnya selalu instan, ujarnya.

Begitu gas habis,lanjutnya dapat dengan segera ditukarkan atau dibeli di warung terdekat. Selanjutnya kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 Kg akan membuat masyarakat terpaksa mensiasatinya dengan menambah jumlah tabung gas.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir antrian, atau waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas LPG 3 Kg. Tentunya akan menambah biaya tambahan ke masyarakat, katanya.

Selain itu, kebijakan larangan sebelumnya membuat biaya operasional agen maupun pangkalan menjadi lebih mahal. Karena ada tambahan biaya transportasi. Kita berharap kedepan kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa diuji atau dilakukan kajian terlebih dahulu sebelum diimplementasikan, tambahnya.

Agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan, dan kebijakan yang diambil pemerintah bisa dengan mudah diimplementasikan di lapangan, pungkas Gunawan. (Abi)

Post Views: 324
Tags: akhirnyadiberlakukanharusJadi penyaluranke mode sebelumnyakebijakanKembalilaranganlewatLPG 3 KgmencabutMenteri ESDMpangkalanpenjualanPresiden RIsebelumnyasetelahtersebut
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Plt. Bupati Langkat Apresiasi Hutama Karya Bayar PBB-P2 Rp15,91 Miliar
EKONOMI

Pemkab Langkat Apresiasi Pertamina Taat Bayar PBB-P2

14 September 2026
Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut
HEADLINE

Haornas ke-43, Bobby Nasution Berikan Tali Asih untuk Atlet Legendaris Sumut

14 September 2026
Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita
EKONOMI

Satresnarkoba Polres Karo Amankan Dua Pria, Sabu 1,76 Gram Disita

14 September 2026
PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional
EKONOMI

PGN Perkuat Strategi Komersial Guna Perluas Pasar dan Konektivitas Gas Bumi Nasional

14 September 2026
Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 
HEADLINE

Sempat Berjuang Lawan Kanker, Penyanyi Kanaya Whu Meninggal Dunia 

14 September 2026
Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan
HEADLINE

Kangen Band Mendadak Bubar, Andika Kebingungan

14 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In