• Latest
  • Trending
  • All
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

1 November 2026
Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

Polres Binjai Ungkap Empat Kasus Curanmor, Amankan Sebelas Pelaku

1 November 2026
Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga

Wali Kota Medan Blusukan Malam Minggu di Amplas, Serap Aspirasi Warga

1 November 2026
PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

31 Oktober 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Sektor Lingkungan

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Salurkan Bantuan Sektor Lingkungan

31 Oktober 2026
2 Gol Akbar Bawa SMPN1 Juarai Turnamen PB Futsal Tingkat SMP Kota Medan 2026

2 Gol Akbar Bawa SMPN1 Juarai Turnamen PB Futsal Tingkat SMP Kota Medan 2026

31 Oktober 2026
Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan: Menang Adu Penalti, SMPN11 Tantang SMPN1 di Partai Puncak

Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan: Menang Adu Penalti, SMPN11 Tantang SMPN1 di Partai Puncak

31 Oktober 2026
Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

Komitmen Tanpa Kompromi dalam Berantas Peredaran Gelap Narkotika! 

31 Oktober 2026
Hasil 8 Besar Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan 2026: Pesta Gol, SMPN1 Medan Melaju ke Semifinal 

Hasil 8 Besar Turnamen PB Futsal SMP Kota Medan 2026: Pesta Gol, SMPN1 Medan Melaju ke Semifinal 

30 Oktober 2026
Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

Kapolres Binjai Laksanakan Jumat Keliling, Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Masjid Al-Muhajirin

30 Oktober 2026
Kapolres Langkat Resmikan Jembatan Merah Putih di Alur Cempedak, Akses Antar Dusun Kembali Terhubung

Kapolres Langkat Resmikan Jembatan Merah Putih di Alur Cempedak, Akses Antar Dusun Kembali Terhubung

30 Oktober 2026
Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi, Direktur SDM Pertamina Tekankan Karya yang Bernilai Tambah

Ajak Generasi Muda Terus Berinovasi, Direktur SDM Pertamina Tekankan Karya yang Bernilai Tambah

30 Oktober 2026
Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

30 Oktober 2026
Minggu, November 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!

by Ratih
1 November 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran: MUI Sampaikan 5 Tuntutan ke Polri!
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Aksi penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran khusus santriwati di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat berang.

Atas tindakan itu MUI pun langsung bereaksi dengan mengeluarkan lima tuntutan sekaligus mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan.

Baca Juga

PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

12 Tim Futsal SMP Terbaik di kota Medan Bakal Bersaing Rebut Piala Walikota 2026

MUI meminta Polri menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur hingga intimidasi terhadap santriwati dalam operasi kepolisian tersebut.

Tak hanya meminta pemeriksaan internal, MUI juga menuntut kepolisian membuka secara transparan kronologi kejadian, dasar hukum, serta prosedur penggeledahan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.

Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Bidang Pesantren dan Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di Ponpes Hamalatul Qur’an.

“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” demikian keterangan tertulis MUI, dikutip pada Minggu (1/11/2026).

MUI menegaskan, pesantren tidak boleh menjadi tempat berlindung dari proses hukum.

Namun, aparat juga tidak dibenarkan mengabaikan profesionalitas, proporsionalitas, dan hak asasi manusia, terlebih ketika pemeriksaan menyangkut perempuan serta anak di bawah umur.

“Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas keterangan tersebut.

Untuk mengawal perkara ini, MUI menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian dan pihak terkait.

“Pertama, meminta klarifikasi terbuka dari kepolisian. Aparat diminta menjelaskan kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan barang di lingkungan pesantren,” bunyi keterangan itu.

Kedua, mendesak pemeriksaan Propam Polri. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif untuk menilai dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.

“Ketiga, memastikan perlindungan santri. MUI meminta perlindungan khusus bagi santriwati dan anak di bawah umur, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta menyediakan pendampingan apabila diperlukan,” jelas keterangan tersebut.

Keempat, menjamin proses hukum yang transparan. Penanganan perkara harus profesional dan berbasis bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.

“Kelima, melibatkan Kementerian Agama dan lembaga terkait. MUI meminta perhatian dan pendampingan agar hak santri serta keberlangsungan kegiatan pendidikan tetap terjamin,” tambah keterangan tersebut.

Polemik ini bermula dari penggerebekan pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Sebelumnya, Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Quran menerbitkan surat tertanggal 29 Oktober 2026 yang mengungkap kronologi versi pihak pesantren.

Dalam surat itu, pengelola mengklaim terjadi tindakan berlebihan dan intimidasi terhadap santriwati. Sejumlah barang pribadi maupun inventaris pesantren juga disebut turut diambil dalam operasi tersebut.

Penggerebekan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo.

Sejumlah orang dari lingkungan pesantren dikabarkan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dipulangkan.

Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Perbedaan keterangan mengenai perlakuan terhadap santriwati serta pelaksanaan pemeriksaan kini menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.

MUI menilai persoalan ini harus diselesaikan secara objektif. Pemeriksaan dugaan tindak pidana harus tetap berjalan, tetapi dugaan penyimpangan oleh aparat juga tidak boleh diabaikan.

“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.

Melalui desakan tersebut, MUI mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ditentukan oleh pengungkapan perkara, melainkan juga oleh cara aparat menjalankan kewenangannya. Transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap santri menjadi ujian penting dalam penanganan kasus Ponpes Hamalatul Qur’an. (*)

Post Views: 52
Tags: MojolabanMUI Pusat layangkan 5 tuntutanPenggerebekan PonpesPenggerebekan Ponpes Hamalatul QuranPonpes khusus santriwati
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  
HEADLINE

PSMS Medan Taklukkan PSGC Ciamis 2-1: Phillerson Borong Gol Kemenangan  

31 Oktober 2026
Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis
HEADLINE

Tanpa Siverio si ‘Mesin Pencetak Gol’  PSMS Medan Optimis Curi Poin di Markas PSGC Ciamis

30 Oktober 2026
12 Tim Futsal SMP Terbaik di kota Medan Bakal Bersaing Rebut Piala Walikota 2026
HEADLINE

12 Tim Futsal SMP Terbaik di kota Medan Bakal Bersaing Rebut Piala Walikota 2026

29 Oktober 2026
Mobil Mewah Tabrak Pedagang, Seorang Kakek Tewas di Tempat
HEADLINE

Mobil Mewah Tabrak Pedagang, Seorang Kakek Tewas di Tempat

29 Oktober 2026
Berjaya di Kompetisi Humas Nasional, 3 Srikandi UPER Juara 1 Strategi Komunikasi Krisis
HEADLINE

Berjaya di Kompetisi Humas Nasional, 3 Srikandi UPER Juara 1 Strategi Komunikasi Krisis

26 Oktober 2026
10 Pemain PSMS Medan Paksa PSIS Pulang Tanpa Poin
HEADLINE

10 Pemain PSMS Medan Paksa PSIS Pulang Tanpa Poin

26 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In