MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Prof Eva Achjani Zulfa menegaskan bahwa surat permohonan yang dibuat seorang Advokat tidak termasuk objek tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Bahkan pada Pasal 391 dan 394 KUHP baru, ditegaskannya tidak semua surat bisa menjadi objek tindak pidana pemalsuan surat karena kualifikasi surat sudah ditentukan.
“Perkara ini menjadi menarik menurut saya karena objek yang dipersoalkan merupakan surat yang dibuat Advokat dalam bentuk surat permohonan,” ungkap Prof Eva saat menjadi saksi Ahli dalam sidang gugatan praperadilan Dhody Thahir, Rabu (7/10/2026) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) itu menyebut kedudukan Advokat dalam menjalankan profesi, banyak menggunakan surat sebagai instrumen kerja. Oleh karena itu, Prov Eva meminta persoalan ini harus segera diluruskan agar tidak berdampak terhadap pelaksanaan profesi Advokat.
“Poin pentingnya kita harus meluruskan masalah ini. Kalau objek pidana adalah surat permohonan yang dibuat oleh Advokat dan tidak termasuk ke dalam kualifikasi Pasal 263, 266 bukan berarti Advokat melanggar ketentuan Undang-Undang,” sambung Prof Eva di hadapan Hakim Tunggal, Khamozaro Waruwu.
Sebelum mengakhiri, Ahli Pidana yang pernah menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Tahun 2018 itu menyinggung soal imunitas Advokat.
Ditegaskan Eva, produk Advokat dijamin dalam Undang-Undang Advokat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuat tidak sscara melawan hukum.
“Kalau bicara dua alat bukti, baik di dalam Perma, Putusan MK, maupun di dalam KUHAP, lama atau baru, memang itu melekat pada konteks penetapan tersangka. Dua alat bukti ini bukan sekedar jumlah, tetapi lihat juga kualitas dan konteks alat bukti yang digunakan,” ungkap akademisi yang pernah dilibatkan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sebagai pakar dan akademisi eksternal untuk memperkuat akselerasi transformasi institusi Kepolisian itu.
Sementara Muhammad Ghazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara yang menjadikan Dhody Thahir sebagai tersangka dalam keterangannya sebagai saksi dalam persidangan itu mengaku tidak pernah menarasikan bahwa Dhody Thahir adalah ‘mafia tanah’.
Dikatakannya, dirinya hanya menegaskan persoalan yang dilaporkannya berkaitan dengan surat Advokat yang menjadi objek pidana.
Saat Advokat Pemohon meminta saksi Muhammad Ghazali Iskandar menunjukkan 4 surat yang disebut berkaitan dengan laporannya, saksi Ghazali mengaku sudah menyerahkannya ke Penyidik.
Sementara saat Hakim meminta saksi Muhammad Ghazali Iskandar menjelaskan substansi isi 4 surat tersebut, dijelaskannya bahwa 4 surat itu menyebutkan Dhody Thahir sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan.
Diketahui, perkara yang menjerat Dhody Thahir bermula dari laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.
Kemudian, Polda Sumatera Utara menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/Ditreskrimum tertanggal 21 Agustus 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat sebagaimana Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP.
Dhody kemudian mengajukan praperadilan ke PN Medan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. (AIN).
























