MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sidang perkara kredit KUR fiktif senilai Rp1,3 miliar di BRI Unit Titi Papan, Cabang Medan Iskandar Muda, kembali digelar di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara dengan terdakwa mantan Kepala Unit BRI Titi Papan, Syafril.
Salah seorang saksi, Buyung Perdana Noori, mengaku menerima uang Rp1 juta langsung dari terdakwa Syafril yang disebut sebagai bantuan.
Buyung mengungkapkan, dirinya pernah menyerahkan data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke Bank Mandiri Unit Titi Papan. Ia juga mengaku menandatangani sejumlah dokumen di bank tersebut, sebelum akhirnya pulang tanpa membawa uang pinjaman.
“Setelah itu saya baru dikasih uang Rp1 juta sama Bapak itu. Ini uang bantuan, ya, katanya,” ungkap saksi.
Sementara itu, empat saksi lainnya, yakni Joni Untung Tigor, Sunario, Sundari, dan Sri Mulyani, mengaku mengalami hal serupa.
Namun, keempat saksi menyebut uang Rp1 juta diserahkan kepada mereka oleh seorang mantri BRI Unit Titi Papan bernama Novri.
Ketika ditanya apakah pernah bertemu dengan terdakwa, para saksi mengaku pernah bertemu Syafril saat yang bersangkutan datang berkunjung ke rumah maupun tempat usaha mereka.
Menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Denny Syahputra, mengenai pembayaran cicilan kredit di BRI Unit Titi Papan, para saksi mengaku tidak pernah melakukan pembayaran.
Mereka juga menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman kredit ke BRI Unit Titi Papan. Para saksi mengaku baru mengetahui identitas mereka digunakan sebagai debitur KUR setelah didatangi auditor internal BRI dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan.
Setelah mendengar keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra meminta tanggapan terdakwa mengenai kebenaran kesaksian tersebut.
Syafril membenarkan keterangan para saksi, tetapi membantah pernah menyerahkan langsung uang Rp1 juta kepada Buyung Perdana Noori.
Selanjutnya, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi yang dapat menerangkan dugaan penguasaan uang hasil kredit KUR fiktif oleh terdakwa. Hakim juga meminta dihadirkan saksi yang dapat menjelaskan penguasaan buku tabungan dan kartu ATM oleh terdakwa.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, JPU menyampaikan akan menghadirkan lima orang saksi pada persidangan pekan depan. Mereka terdiri atas mantri BRI Unit Titi Papan, mantan customer service BRI Unit Titi Papan, dan auditor internal BRI.
Setelah mendengar penjelasan JPU, Ketua Majelis Hakim Denny Syahputra mengetuk palu sebagai tanda persidangan ditunda hingga pekan depan.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Sapta Marudut Hutabarat mengaku menyerahkan KTP dan KK setelah dijanjikan bantuan sosial (bansos).
Sapta menuturkan, dirinya terkadang bekerja sebagai pemasang tenda pada usaha penyewaan tenda milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Haji. Di tempat usaha tersebut, terdapat seorang bernama Fery yang disebut sebagai orang kepercayaan Pak Haji.
“Awalnya saya ditawari Pak Fery ini untuk dapat bansos. Senanglah saya. Besok pagi kami langsung datang ke BRI. Di sana, saya kasih KTP dan KK lalu saya tanda tangan di sana, nggak tahu apa. Malam harinya dekat rumah Pak Haji, saya dikasih uang Rp1 juta sama si Fery, katanya titipan si Novri. Setahu saya si Novri itu anak Pak Haji yang kerja di BRI,” ungkapnya.
Saksi lainnya, Sofyan, mengaku awalnya menanyakan pengajuan pinjaman sebesar Rp5 juta kepada Novri. Namun, pinjaman tersebut bukan untuk dirinya, melainkan untuk kakak iparnya bernama Gemala Weni.
Setelah pembicaraan itu, Sofyan menyebut Novri bersama terdakwa Syafril datang ke kediaman Gemala Weni untuk melakukan survei terhadap usaha penjualan sembako miliknya.
“Dari sana, saya mendampingi kakak ipar saya datang ke BRI Titi Papan membawa KTP dan KK. Setelah menandatangani dokumen yang disuruh tanda tangan, kakak saya dikasih Rp1 juta. Saya tanya Novri, kok Rp1 juta. Katanya nanti sisanya menyusul. Namun sampai sekarang tidak ada dan kami juga belum pernah diminta membayar cicilan,” ungkapnya.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara tersebut bermula pada April 2021 ketika terdakwa Syafril memanggil Novriansyah, yang saat itu menjabat sebagai mantri BRI Unit Titi Papan, Cabang Medan Iskandar Muda.
Dalam dakwaan disebutkan, Syafril meminta bantuan Novriansyah untuk mencari calon nasabah yang dapat digunakan dalam pengajuan kredit fiktif.
Modus yang disebut dalam dakwaan meliputi kredit topengan, yakni penggunaan KTP dan KK milik orang lain, sementara uang, buku tabungan, dan kartu ATM dikuasai terdakwa. Kemudian kredit tempilan, yaitu dengan menaikkan plafon pinjaman, serta kredit fiktif berupa pinjaman tanpa kehadiran nasabah, meskipun KTP dan KK tercatat di BRI Unit Titi Papan.
Dakwaan tersebut menyebutkan terdapat 26 rekening pinjaman dengan total penyalahgunaan realisasi sebesar Rp1.365.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp401.804.365 sehingga tersisa Rp963.195.635.
Jaksa menyebut dana tersebut digunakan terdakwa Syafril untuk kepentingan pribadi.
Adapun total Rp1.365.000.000 itu terdiri atas 21 rekening pinjaman topengan dengan plafon Rp1.155.000.000, tiga rekening pinjaman tempilan dengan plafon Rp110.000.000, dan dua rekening pinjaman fiktif dengan plafon Rp100.000.000. (AIN)





















