LABUHANBATU (HARIANSTAR.COM) – Polres Labuhanbatu memusnahkan barang bukti narkotika berupa 34 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Kamis (17/9/2026).
Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh agama, pejabat utama Polres Labuhanbatu, perwakilan LSM, serta insan pers.
P.S. Simbolon mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34.000 gram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Ini merupakan bentuk keseriusan kita bersama dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Simbolon.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Kami Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Sinergi dengan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar peredaran narkotika dapat terus ditekan,” katanya.
Barang bukti tersebut dimusnahkan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemusnahan turut disaksikan Kasdim 0209/LB Mayor Inf. SH. Tanjung, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Susi Sihombing, S.H., M.H., perwakilan Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda beserta tim, serta Dansubdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM R. Simorangkir bersama anggota.
Hadir pula perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (Dra)




















