MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir oleh Polda Sumatera Utara dinilai sebagai kriminalisasi terhadap produk Advokat.
Hal itu disampaikan oleh Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum selaku Kuasa Hukum Dhody Thahir, Sabtu (12/9/2026) sore.
Dijelaskan Pengacara yang akrab disapa HBH itu, surat yang dipersoalkan dalam perkara itu, bukan surat atau akta palsu secara fisik. Dikatakannya, surat tersebut merupakan surat yang dibuat, ditandatangani dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai Advokat.
“Surat yang dibuat tim kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan klien. Jika perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam surat Advokat diarahkan menjadi tindak pidana pemalsuan, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk Advokat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu mengatakan, bila suatu pendapat hukum dianggap keliru, harusnya dilawan dengan argumentasi hukum. Begitu juga bila surat dianggap tidak benar, dikatakan Hasrul Benny harusnya dibantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Dia menekankan jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana karena itu hal yang berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk Advokat.
“Advokat adalah profesi yang memang bertugas membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan tentu bisa berlawanan dengan kepentingan pihak lain. Justru di situlah fungsi Advokat bekerja. Kalau perbedaan itu kemudian dijawab dengan pidana, maka independensi profesi Advokat sedang berada dalam ancaman serius,” ujarnya.
Hasrul menjelaskan, perlindungan terhadap profesi Advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Menurutnya, perlindungan hukum dan hak imunitas tersebut diperlukan agar Advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi. Ditegaskannya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat bahkan ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya menilai kondisi ini dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika Advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas, karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana. Kalau hal ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia Advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan,” sambungnya.
Oleh karena itu, Hasrul meminta organisasi profesi Advokat mencermati perkara tersebut, karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap Advokat. Dia mengingatkan dampak yang dapat timbul apabila pola tersebut berkembang, yakni klien bisa menjadi takut meminta Advokat mengirimkan somasi, surat keberatan, legal opinion, maupun dokumen hukum lainnya karena khawatir produk hukum tersebut justru berujung pada proses pidana.
“Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta Advokat membuat surat keberatan, sebab ketika pihak lain tidak suka dengan isi surat itu, kliennya bisa saja ditarik menjadi tersangka” katanya.
Sebelum mengakhiri, Hasrul Benny menyebut jika ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Menurut Hasrul Benny, Ini soal apa hukum masih memberi ruang aman bagi Advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi, dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana. Kalau surat Advokat bisa dengan mudah dikriminalisasi, dikatakannya hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, namun besok bisa siapa saja.
Oleh karena itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum Dhody Thahir meminta penanganan perkara Dhody Thahir di Polda Sumut dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional. Dia meminta agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk Advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesinya.
“Kami tidak meminta Advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana, jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk Advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh Advokatnya,” tegas Pengacara yang pernah memimpun FORKI Kota Medan 2 Periode itu mengakhiri. (AIN)




















