• Latest
  • Trending
  • All
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

12 September 2026
Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

Tiorita Tegaskan Penataan Perangkat Daerah Harus Sesuai Kebutuhan

12 September 2026
Gubsu Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

Gubsu Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

12 September 2026

12 September 2026
Lanjutkan Inspeksi, Tiorita Tertibkan Kendaraan Dinas Bermasalah

Lanjutkan Inspeksi, Tiorita Tertibkan Kendaraan Dinas Bermasalah

12 September 2026
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan

12 September 2026
Wapres Gibran Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani hingga Sembuh Total

Wapres Gibran Pastikan Korban Keracunan MBG Ditangani hingga Sembuh Total

12 September 2026
Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

Tanpa Sekat, Kapolrestabes Medan Dengarkan ‘Curhat Warga’ di Mapolsek Helvetia

12 September 2026
Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

Gubernur Bobby Minta Publik Hentikan Komentar Negatif Terhadap Korban MBG di Karo

12 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tanam 200 Mangrove Jelang Hari Ozon Internasional

12 September 2026
PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

PFI Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

12 September 2026
YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

YouTube Down, Pengguna Kompak Mengeluh dan Banjiri Media Sosial X

12 September 2026
Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

Apple Rilis iOS 27, Simak Jadwal dan Daftar iPhone yang Kebagian!

12 September 2026
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

by Ratih
12 September 2026
in HUKRIM
Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinilai Sebagai Kriminalisasi Produk Advokat

Dr Hasrul Benny Harahap SH. [Dok]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir oleh Polda Sumatera Utara dinilai sebagai kriminalisasi terhadap produk Advokat.

Hal itu disampaikan oleh Dr Hasrul Benny Harahap SH MHum selaku Kuasa Hukum Dhody Thahir, Sabtu (12/9/2026) sore.

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

Dijelaskan Pengacara yang akrab disapa HBH itu, surat yang dipersoalkan dalam perkara itu, bukan surat atau akta palsu secara fisik. Dikatakannya, surat tersebut merupakan surat yang dibuat, ditandatangani dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, dalam rangka menjalankan tugas profesi sebagai Advokat.

“Surat yang dibuat tim kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan klien. Jika perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam surat Advokat diarahkan menjadi tindak pidana pemalsuan, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk Advokat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu mengatakan, bila suatu pendapat hukum dianggap keliru, harusnya dilawan dengan argumentasi hukum. Begitu juga bila surat dianggap tidak benar, dikatakan Hasrul Benny harusnya dibantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Dia menekankan jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana karena itu hal yang berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk Advokat.

“Advokat adalah profesi yang memang bertugas membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan tentu bisa berlawanan dengan kepentingan pihak lain. Justru di situlah fungsi Advokat bekerja. Kalau perbedaan itu kemudian dijawab dengan pidana, maka independensi profesi Advokat sedang berada dalam ancaman serius,” ujarnya.

Hasrul menjelaskan, perlindungan terhadap profesi Advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum secara mutlak. Menurutnya, perlindungan hukum dan hak imunitas tersebut diperlukan agar Advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi. Ditegaskannya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat bahkan ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

“Saya menilai kondisi ini dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika Advokat tidak lagi leluasa menyampaikan pendapat hukum secara tegas, karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana. Kalau hal ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia Advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Hasrul meminta organisasi profesi Advokat mencermati perkara tersebut, karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap Advokat. Dia mengingatkan dampak yang dapat timbul apabila pola tersebut berkembang, yakni klien bisa menjadi takut meminta Advokat mengirimkan somasi, surat keberatan, legal opinion, maupun dokumen hukum lainnya karena khawatir produk hukum tersebut justru berujung pada proses pidana.

“Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta Advokat membuat surat keberatan, sebab ketika pihak lain tidak suka dengan isi surat itu, kliennya bisa saja ditarik menjadi tersangka” katanya.

Sebelum mengakhiri, Hasrul Benny menyebut jika ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Menurut Hasrul Benny, Ini soal apa hukum masih memberi ruang aman bagi Advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi, dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana. Kalau surat Advokat bisa dengan mudah dikriminalisasi, dikatakannya hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, namun besok bisa siapa saja.

Oleh karena itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum Dhody Thahir meminta penanganan perkara Dhody Thahir di Polda Sumut dievaluasi secara objektif, transparan, dan profesional. Dia meminta agar proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap produk Advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesinya.

“Kami tidak meminta Advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana, jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk Advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh Advokatnya,” tegas Pengacara yang pernah memimpun FORKI Kota Medan 2 Periode itu mengakhiri. (AIN)

Post Views: 93
Tags: Dhody Thahirkriminalisasi produk AdvokatPenetapan TersangkaPolda Sumut
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan
HUKRIM

Dante Sinaga Divonis 7 Tahun, Penasihat Hukum Soroti Hakim Abaikan Fakta Persidangan

11 September 2026
Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara
HEADLINE

Korupsi Bersama PT Inalum Rp141 Milyar, Eks Direktur Pelaksana dan Kepala Sales Dipidana 7 Tahun Penjara

11 September 2026
3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP
HUKRIM

3 Eks KSOP Belawan Didakwa Korupsi PNBP

10 September 2026
Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim
HUKRIM

Eksepsi 6 Terdakwa KUR Mikro dan KUPEDES Fiktif Ditolak Hakim

10 September 2026
Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM
HUKRIM

Korupsi Belanja BBM DLH Tebing Tinggi Tahun 2024: Saksi Pertegas Dian Abadi  Kordinator Pengisian BBM

10 September 2026
Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 
HUKRIM

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Paluta Tahun 2024 Minta Diringankan, Mantan Sekcam Minta Dibebaskan 

9 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In