KARO (HARIANSTAR.COM)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima kunjungan kerja sekaligus sosialisasi terkait penanganan perkara koneksitas dari Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) beserta jajaran, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Soeprapto Hall Kantor Kejaksaan Negeri Karo dan menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi serta sinergitas antarlembaga penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara tindak pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Dalam kunjungan tersebut, jajaran Aspidmil Kejati Sumut memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai mekanisme serta penanganan perkara koneksitas. Hal ini dinilai penting mengingat perkara koneksitas memiliki karakteristik khusus karena melibatkan subjek hukum yang berasal dari lingkungan peradilan umum maupun peradilan militer.
Penanganan perkara koneksitas membutuhkan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan unsur terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergitas tersebut juga diperlukan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berlangsung secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Karo semakin memahami aspek teknis maupun yuridis dalam penanganan perkara koneksitas, sekaligus mampu meningkatkan efektivitas koordinasi apabila nantinya terdapat perkara yang memenuhi unsur koneksitas di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam membangun hubungan kerja yang semakin solid dengan institusi terkait, khususnya dalam mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang terpadu.
Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum. Sinergitas lintas instansi diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Karo.
Dengan adanya koordinasi dan pemahaman yang semakin baik mengenai penanganan perkara koneksitas, diharapkan setiap perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil dapat ditangani secara tepat, terukur, serta sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.(TK-1)




















