MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait akan memberikan atensi terhadap kasus dugaan penganiayaan anak oleh seorang pemuda berinisial N di Tanjung Balai.
Hal itu disampaikan Agustinus via seluler kepada Harianstar.com, Kamis (20/8/2026) sore.
Dikatakan Agustinus, pihaknya akan segera mengirimkan surat atensi ke Polres Tanjung Balai. Dengan surat itu, dia berharap Polres Tanjung Balai dapat memprioritaskan serta mempercepat penanganan kasus-kasus anak di Kota Tanjung Balai, terlebih sebelumnya sempat viar kasus kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Tanjung Balai.
“Kita akan segera mengirimkan surat atensi ke Polres Tanjung Balai agar diprioritaskan dan dipercep kasus anak yang saat ini ditunggu-tunggu masyarakat,” ungkapnya.
Sebelum mengakhiri, Agustinus menyebut bahwa penundaan terhadap kasus anak, sesungguhnya sama dengan melakukan revictimisasi terhadap korban.
Oleh karena itu, dikatakannya pihaknya akan mengawal kasus-kasus terhadap anak, termasuk yang terjadi di Kota Tanjung Balai.
Diketahui sebelumnya, Erlina melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya AH yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Laporan wanita 47 tahun itu diterima oleh SPKT Polres Tanjung Balai, tertuang dalam STTLP NO : 154/VI/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026.
Diceritakan Erlina, peristiwa itu terjadi di halaman depan rumah mereka di Jalan Sei Pamali Lingkungan IV, Muara Sentosa, Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Saat itu korban sedang bermain bersama sejumlah teman yang bersamaan dengan terlapor N melintas.
Karena mungkin tersinggung akan kata “Kingkong” yang diucapkan korban dan teman-temannya, terlapor N seketika menghampiri korban dan memukul pipi sebelah kiri korban menggunakan benda berwarna biru yang saat itu sedang dibawa terlapor N sehingga korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri serta trauma.
Atas laporannya itu, Erlina mengaku telah menerima SP2HP Nomor : B/402/VI/RES 1.6/2026/Reskrim tanggal 2 Juli 2026 memberitahu perkaranya sudah ditangani Unit IV Satreskrim dan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Namun beberapa minggu dari dirinya melapor, Erlina mengaku dipanggil Polwan yang menjadi Penyidik dalam kasus itu. Dikatakannya, jika dirinya diminta untuk mencabut laporannya. Saat menanyakan biaya mencabut laporan, dikatakannya jika Polwan tersebut mengaku tidak ada biaya dan Polwan tersebut yang akan mengurusi semuanya.
“Tapi kalau ibu tidak mau pun tidak papa katanya. Namun, berulang disuruhnya cabut laporan itu, sama saksi pun dipesankannya agar para saksi tidak lagi dipanggil-panggil lagi katanya,” ungkap Erlina. (AIN)



















