• Latest
  • Trending
  • All

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

10 Agustus 2026
Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

Perolehan Klasemen Medali Asian Games 2026: Indonesia Posisi 14

28 September 2026
PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

PSMS Medan Tempel Ketat Klub Nagita Slavina dalam Persaingan Klasemen Grup A

28 September 2026
Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

Bersih-Bersih Islamic Center, Zakiyuddin Ajak Warga Medan Hidupkan Lagi Semangat Gotong Royong

28 September 2026
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Gelar Aksi Sosial dalam Rangkaian HUT ke-25: Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

27 September 2026
Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Bobby Nasution Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

27 September 2026
Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

Dosen ITBI Ditemukan Tewas di Rumah, Mobil Hilang, Diduga Jadi Korban Perampokan

27 September 2026
Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator

27 September 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Langkat Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

26 September 2026
Senin, September 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Rugikan Negara Rp6,2 Milyar, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Dituntut 9,5 Tahun Penjara

by Ratih
10 Agustus 2026
in HUKRIM
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rugikan Negara Rp6, 2 Milyar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, dituntut 9 tahun 6 bulan pidana penjara.

Dia juga dituntut Rp600 juta subsider kurungan 150 hari atas perkara korupsi pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

“Menuntut pidana denda, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3,2 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” JPU Christian Bonardo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/8/2026) malam.

Sementara untuk terdakwa Budi Pranoto Saputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, dituntut JPU dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari.

Selain itu, Budi juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp3 miliar lebih dengan subsider 5 tahun penjara.

Untuk terdakwa Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEE), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Pria yang merupakan purnawirawan jenderal Polri itu tidak dibebankan uang pengganti karena JPU menilai dirinya tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan pada Jumat (14/8/2026).

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus itu bermula dari pengadaan 93 unit smartboard merek ViewSonic untuk SMP Negeri di Kota Tebingtinggi.

Idam Khalid yang saat itu selaku Kepala Dinas Pendidikan, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dengan PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia atau reseller. JPU menduga terdapat mark-up harga dalam proses pengadaan. PT Gunung Emas Ekaputra disebut membeli smartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit dengan total pembelian 93 unit, mencapai sekitar Rp10,2 Milyar.

Sementara PT Bismacindo Perkasa sebelumnya membeli smartboard paket merek ViewSonic dari PT Ghalva Technologies selaku principal dengan harga sekitar Rp27 juta per unit. Dengan total pembelian 93 unit itu, terdapat markup sekitar Rp2,5 Milyar sehingga berdasar hasil perhitungan kerugian negara, terdapat Rp6,2 Milyar kerugian negara. (AIN)

Post Views: 192
Tags: 9 tahun 6 bulanIdam Khalidmantan Kadisdik Tebing Tinggipidana penjaraRp6 MilyarRugikan Negarasidang korupsi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi
HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Dicokok Polisi

27 September 2026
Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut
HUKRIM

Dhody Thahir Prapidkan Polda Sumut

26 September 2026
Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas
HUKRIM

Tak Terima Dipukul, Abang Tikam Adik Ipar Hingga Tewas

26 September 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe
HUKRIM

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD
HUKRIM

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen
HUKRIM

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In