MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Fiah Qalilah Kamaliah istri dari Andi selaku korban kecelakaan yang dilakukan oleh pengendara BMW di Medan tak mau pasrah apalagi menyerah dengan keadaan.
Fiah sampai saat ini mengaku akan terus berjuang mendapatkan keadilan bagi suaminya yang menjadi korban kecelakan oleh pengendara mobil mewah yang memiliki latar belakang keluarga yang mumpuni di Kota Medan.
Dirinya menuntut janji pihak penabrak Melvern Chandra (MC) selaku putra dari Direktur Utama PT IPI sekaligus cucu kandung dari pemilik perusahaan tersebut untuk menanggung biaya operasi suaminya.
“Sebelumnya perwakilan si MC datang jumpai kami dan janji mau damai dan siap menangung biaya operasi suami saya (Andi). Tapi kenyataannya tak sesuai harapan. Suami saya tak kunjung dioperasi. Empat bulan dia terkulai lemas di kasur, kami hanya bisa pasrah bang, sebagai tulang punggung keluarga dengan empat orang anak kami bertahan dengan sisa tabungan dan hanya mengharapkan datangnya pertolongan dari Tuhan,” ujar Fiah dengan sorot mata penuh kesedihan saat ditemui awak media, Kamis (9/7/2026).
Fiah mengaku heran, Janji yang telah disepakati dan ditandatangani di atas dokumen resmi masih berani diingkari. Dalam perjanjian tersebut, Pasal 1 ayat (6) pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Dan saat itu Fiah beserta keluarga menerima dengan lapang dada atas iktikad baik yang disampaikan MC.
Namun beberapa minggu setelah suaminya pulang dari rumah sakit dan jadwal operasi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis disampaikan, pihak MC justru mengelak. Surat rekomendasi dokter yang dikirimkan secara resmi tidak dibalas.
“Karena mereka ingkar janji, kita dibantu kuasa hukum melayangkan somasi resmi saat itu. Balasannya datang bukan dari MC sendiri, melainkan dari kantor hukum yang mewakilinya, dengan tiga nama advokat yang tercantum,” ungkap Fiah dengan wajah sendu.
Menurut Fiah, pihak MC menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara telah selesai secara final. Dalam surat tanggapan setebal empat halaman, kewajiban operasi lanjutan yang tertulis eksplisit dalam Pasal 1 ayat (6) dimana Perjanjian Perdamaian satu-satunya kewajiban yang dipersengketakan, tidak disebutkan sama sekali.
Alasan ini jugalah yang memberanikan Fiah untuk menyuarakan kekecewaannya. Dirinya tak menyangka MC si anak konglomerat justru tega mengingkari janjinya dan kini menyisakan masalah besar di tengah keluarga mereka.
Fia Harapkan Dukungan HIPMI dan Gekrafs
Kepada awak media, Fiah juga berharap Andi suaminya yang merupakan seorang wirausahawan kreatif yang tergabung bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Gerakan Kreatif Nasional (Gekrafs) bisa mendapatkan perhatian dari dua organisasi tersebut.
“Kemarin sempat dihubungi juga oleh pengurus HIPMI mau dibantu sama ketua yang baru, namun belum ada lanjutannya. Sangat berharap sekali HIPMI ataupun Gekrafs bisa memberikan dukungan langsung ke suami saya,” ungkap Fiah.
Jerit kesakitan dan rasa menggil disertai demam tinggi kerap mewarnai kehidupan getir yang mereka rasakan.
Fiah kini tak hanya berjuang untuk mendapatkan keadilan, tapi juga harus berjuang melewati hari-hari sulit demi kesembuhan sang suami.
Tragedi Malam 28 Februari 2026
Kisah pilu ini sendiri berawal dari tragedi kecelakaan malam 28 Februari 2026 yang menimpa suaminya. Malam itu, suaminya Andi baru saja pulang dari kediaman temannya di Jalan Garuda, Medan.
Di persimpangan lampu merah Jalan Juanda – Jalan Imam Bonjol, sebuah mobil BMW 320i menghantam sisi motor yang ditumpangi Andi dari samping kiri. Menurut perkiraan saksi mata yang berada di lokasi, kendaraan itu melaju dengan kecepatan sekitar 100 hingga 140 kilometer per jam, tanpa ada tanda-tanda pengereman.
Saat kejadian, Andi dibonceng pulang oleh temannya, Mustafa Pulungan. Keduanya tidak pernah menduga bahwa sebuah BMW 320i yang terdaftar atas nama PT Industri Pembungkus Internasional (PT IPI) perusahaan kemasan besar di Kawasan Industri Medan, sedang melaju kencang dari arah samping kiri di perempatan sepi.
Pengemudi kendaraan tersebut, yang diketahui berinisial Melvern Chandra (MC), adalah putra dari Direktur Utama PT IPI dan cucu dari pemilik perusahaan tersebut. Setelah tabrakan keras terjadi MC meninggalkan tempat kejadian perkara.
“Tidak ada pemeriksaan kondisi pengemudi di lokasi. Tidak ada tes apapun yang dilakukan. Suami saya (Andi) ditemukan dengan kondisi patah tulang lengan (humerus), patah tulang kaki (femur dan tibia), patah tulang panggul, patah tulang tengkorak wajah (maxillofacial fracture), serta cedera parah pada rahang dan gigi,” kenang Fiah.
Dokter menyatakan korban Andi membutuhkan masa pemulihan hampir dua tahun dan itu pun baru bisa dicapai apabila seluruh operasi lanjutan segera dilaksanakan.
“Saya merawat suami saya siang malam. Anak-anak bertanya kapan ayah bisa jalan lagi. Saya tidak tahu harus menjawab apa,” ucap Fiah.
Selama lebih dari dua minggu setelah kejadian, tidak ada kabar dari pihak MC maupun keluarganya. Tidak ada yang datang ke rumah sakit untuk bertanya kabar.
Sementara Andi berjuang antara hidup dan mati di ruang perawatan, pihak yang menabraknya seolah menghilang dari peredaran. Ketika akhirnya pihak MC muncul di rumah sakit tempat Andi dirawat, mereka tidak datang sendiri.
Menurut pengakuan keluarga korban yang didukung dokumentasi, yang hadir bersama perwakilan pihak MC adalah sejumlah orang dari kalangan TNI AU dan kepolisian, serta seorang dokter. Kehadiran mereka seolah memberikan sinyal kekuatan.
“Suami saya Andi (RA) yang semula dirawat di RS Elisabeth, Medan, kemudian diminta dipindahkan ke RS Bunda Thamrin setelah pihak MC mengetahui estimasi biaya perawatan yang tinggi di rumah sakit pertama. Di RS Bunda Thamrin, operasi dilakukan, namun hanya sebagian dari yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Dua minggu pasca kejadian, sebuah Perjanjian Perdamaian ditandatangani. Andi masih dalam kondisi sangat lemah, baru saja melewati masa kritis. Fia, istrinya, berdiri di sampingnya tanpa pendampingan pengacara.
Menurut pengakuan keluarga yang didukung dokumentasi yang mereka miliki, hadir pula seorang anggota kepolisian pada proses penandatanganan tersebut. Dimana anggota kepolisian ini berperan mengarahkan jalannya proses.
Dalam kondisi tanpa pendampingan hukum, keluarga Andi menandatangani dokumen itu. Dalam perjanjian tersebut, khususnya Pasal 1 ayat (6) pihak MC secara tertulis menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya operasi lanjutan yang direkomendasikan dokter spesialis: rekonstruksi bahu, rekonstruksi rahang dan mulut, serta pemasangan implan gigi. Keluarga Andi menerima.
Beberapa minggu setelah Andi pulang dari rumah sakit, keluarganya menyampaikan jadwal operasi lanjutan sesuai rekomendasi dokter spesialis. Pihak MC mengelak. Surat rekomendasi dokter dikirimkan secara resmi. Tidak ada balasan.
“Somasi resmi kemudian dilayangkan. Balasannya datang, bukan dari MC sendiri, melainkan dari kantor hukum yang mewakilinya, dengan tiga nama advokat yang tercantum,” terang Fia dengan wajah sedih.
Pihak MC menyatakan seluruh kewajiban telah dipenuhi dan perkara telah selesai secara final. Yang patut menjadi perhatian, dalam surat tanggapan setebal empat halaman tersebut, kewajiban operasi lanjutan yang tertulis eksplisit dalam Pasal 1 ayat (6). Perjanjian Perdamaian satu-satunya kewajiban yang dipersengketakan, tidak disebutkan sama sekali.
Sementara itu, MC yang coba dikonfirmasi awak media melalui nomor WhatsApp pribadinya belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. (*)



























