• Latest
  • Trending
  • All
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

9 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Langkat Dorong UMKM Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir

Plt. Bupati Langkat Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir

8 Juli 2026
PWI Pusat Berduka, Wartawan Senior H.Diapari Sibatangkayu Wafat

PWI Pusat Berduka, Wartawan Senior H.Diapari Sibatangkayu Wafat

8 Juli 2026
Buka Jambore Daerah XI Sumut 2026, Wagub Surya Ajak Pramuka Jadi Teladan dan Generasi Pembawa Solusi

Buka Jambore Daerah XI Sumut 2026, Wagub Surya Ajak Pramuka Jadi Teladan dan Generasi Pembawa Solusi

8 Juli 2026
Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Menyatukan Asa, Menguatkan Solidaritas, Membangun Kesejahteraan

Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Menyatukan Asa, Menguatkan Solidaritas, Membangun Kesejahteraan

8 Juli 2026
Festival Sastra Museum Dorong Gen Z Jadikan Museum Ruang Kreatif dan Inspirasi Masa Depan

Festival Sastra Museum Dorong Gen Z Jadikan Museum Ruang Kreatif dan Inspirasi Masa Depan

8 Juli 2026
Polsek Tigabinanga Edukasi Warga Desa Perbesi, Perkuat Pencegahan Bahaya Narkoba dari Lingkungan Keluarga

Polsek Tigabinanga Edukasi Warga Desa Perbesi, Perkuat Pencegahan Bahaya Narkoba dari Lingkungan Keluarga

8 Juli 2026
Polres Karo Selidiki Isu Viral Dugaan Keterlibatan Personel dengan Bandar Narkoba, Sipropam Lakukan Pemeriksaan

Polres Karo Selidiki Isu Viral Dugaan Keterlibatan Personel dengan Bandar Narkoba, Sipropam Lakukan Pemeriksaan

8 Juli 2026
Pastikan Pelayanan Optimal, Pangdam I/BB Kunjungi RS Putri Hijau

Pastikan Pelayanan Optimal, Pangdam I/BB Kunjungi RS Putri Hijau

8 Juli 2026
Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia

Ditahan Sejak 2024 dan Kondisi Kritis, Badan HAM PBB Desak Israel Bebaskan Dokter Hussam Abu Safia

8 Juli 2026
Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!

Jeda Sehari, Intip Jadwal 8 Besar Piala Dunia 2026!

8 Juli 2026
Comeback Dramatis Argentina Singkirkan Mesir dari Perhelatan Piala Dunia 2026

Comeback Dramatis Argentina Singkirkan Mesir dari Perhelatan Piala Dunia 2026

8 Juli 2026
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra

by Ratih
9 Juli 2026
in HUKRIM
Aksi Unjuk Rasa di PT Medan, Massa Tuntut Pemeriksaan Ulang Kasus David Chandra
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Massa dari Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (AMSUB) Bersama dengan puluhan emak-emak di Kota Medan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada Rabu (8/7/2026).

Massa menuntut hakim PT melakukan pemeriksaan ulang dan/atau Kembali pada tingkat banding terhadap perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn atas nama terdakwa David Chandra.

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik

KPK OTT Bupati Langkat

Dalam orasi tuntutannya, koordinator aksi, Rasid Ridho mendesak Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk melakukan eksaminasi publik dan evaluasi menyeluruh terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 26/Pid.B/2026/PN Mdn.

“Hakim PT Medan harus transparan dan profesionalisme dalam memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Periksa ulang pada tingkat Banding terhadap perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2026/PN Mdn,” kata Rasid, dalam orasinya.

Sementara itu, Tim kuasa hukum terdakwa David Chandra dari Law Office Benson Gurusinga & Partners, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan ulang ke PT Medan.

“Sebenarnya poin yang kami sampaikan hari ini adalah permohonan pemeriksaan ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHAP. Kedatangan kami hari ini untuk kembali mengingatkan agar permohonan pemeriksaan ulang tersebut dapat dikabulkan. Harapannya, ada kepastian bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan dengan baik,” kata Benson Casanova Gurusinga SH MH.

Benson menuturkan pihaknya memiliki kekhawatiran karena sebelumnya ada beberapa hal yang dinilai terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. “Misalnya, perkara ini dinilai sebagai perampasan nyawa, padahal berdasarkan bukti-bukti yang ada, menurut kami masih terdapat alat bukti yang belum diperlihatkan atau diputar di persidangan, seperti rekaman CCTV. Hal-hal seperti inilah yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Ia menambahkan telah melaporkan oknum-oknum hakim di PN Medan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Komisi Yudisial. “Selain itu, juga mengajukan permohonan pengawasan dan pemantauan kepada Ketua Komisi Yudisial RI terhadap perkara ini yang saat ini berada di tingkat banding,” ujarnya.

Permohononan Pemeriksaan Ulang Tercantum di Memori Banding

Sementara itu, Andi Hakim SH MH menerangkan Humas PT Medan yang menanggapi aksi massa telah menyampaikan apabila permohonan tersebut dicantumkan dalam memori banding, maka hal itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pemeriksaan ulang. “Kami ingin menegaskan bahwa syarat tersebut telah kami penuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum David Chandra telah mengajukan banding beserta memori banding dan telah diuraikan alasan-alasan serta permohonan mengapa pemeriksaan ulang perlu dilakukan. “Kami juga sudah menyurati kembali pemeriksaan ulang tersebut dan berharap permohonan ini dapat dikabulkan. Menurut kami, selaku kuasa hukum, seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 290 KUHAP telah kami penuhi,” urainya.

Farid Faturrahman SH MH juga menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam putusan sebelumnya. Menurut mereka terdapat hal yang janggal karena unsur-unsur yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan para saksi, lebih mengarah pada penganiayaan berat.

Namun, putusan yang dijatuhkan justru menyatakan tindak pidana pembunuhan. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan kami mengajukan permohonan pemeriksaan ulang. “PT Medan juga telah menyampaikan akan berpedoman pada ketentuan KUHAP serta mempertimbangkan aspirasi yang telah disampaikan. Kami berharap, apabila seluruh berkas telah diterima, proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, David Chandra divonis 12 tahun 6 bulan penjara di PN Medan pada 4 Juni 2026, karena dinyatakan bersalah dalam perkara tewasnya Lina yang merupakan teman dekat terdakwa.

Majelis hakim menyatakan David terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara.

Namun vonis tersebut tidak adil bagi David Chandra. Sebab, ada sejumlah saksi dan ahli serta barang bukti

berupa satu unit DVR CCTV yang menurut keterangan klien diambil dari rumah orang tua terdakwa di Jalan Pukat IV, tidak dihadirkan dan diputar di persidangan.

“Seharusnya alat bukti tersebut dapat membuat perkara menjadi lebih terang. Namun sampai putusan dibacakan, isinya tidak pernah dipertontonkan sehingga kami menduga ada sesuatu yang perlu dijelaskan,” kata Benson.

Benson menambahkan berdasarkan hasil visum dan autopsi ditemukan adanya zat narkoba pada urine dan lambung korban. Oleh sebab itu, mereka mempertanyakan apakah penyebab kematian benar merupakan akibat pembunuhan atau terdapat faktor lain yang turut berkontribusi.

Kuasa hukum pun meminta PT memberikan perhatian serius terhadap proses banding yang sedang berjalan serta segera menjadwalkan persidangan. Menurut kuasa hukum, jaksa penuntut umum mengajukan tiga dakwaan terhadap Chandra, yakni terkait perampasan nyawa, dakwaan yang berkaitan dengan kematian korban, serta penyekapan. Mereka menilai seluruh dakwaan tersebut harus dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah di persidangan.

“Kami berharap, apabila tidak satu pun dari tiga dakwaan itu terbukti, maka Chandra harus dibebaskan. Jaksa tidak boleh menyusun dakwaan tanpa didukung data dan bukti yang kuat. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan fakta dan bukti, silakan dihukum. Tetapi kalau tidak satu pun dakwaan terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan. Jangan menghukum orang yang tidak bersalah,” katanya.

Berkas Perkara Belum Diterima

Sementara itu Humas PT Medan, Hendry Tobing, menyampaikan bahwa hingga saat ini berkas perkara banding Nomor 26/Pid/2026 atas nama David Chandra belum diterima PT Medan. Berdasarkan data Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT), berkas masih berada di Pengadilan Negeri Medan untuk proses pemeriksaan administrasi (inzage) sebelum dikirim secara elektronik melalui e-Berkas.

“Karena itu, perkara tersebut belum teregister di Pengadilan Tinggi Medan dan belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksanya,” sebutnya.

Hendry menjelaskan, Undang-Undang yang baru memang memberikan kewenangan kepada PT untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi. Namun, permintaan tersebut harus dicantumkan secara tegas dalam memori banding.

“Jika tidak ada permintaan dalam memori banding, maka PT tidak dapat menggelar pemeriksaan ulang hanya berdasarkan aspirasi masyarakat. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan siap apabila nantinya pemeriksaan ulang dilakukan dan telah menyiapkan seluruh fasilitas persidangan yang diperlukan,” ucapnya.

Selain itu, Hendry mengatakan pemutaran ulang rekaman CCTV di persidangan juga dimungkinkan sepanjang rekaman tersebut telah disita secara sah sebagai barang bukti dan bukan hasil editan atau manipulasi.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu proses administrasi hingga berkas diterima Pengadilan Tinggi Medan serta mengajak semua pihak mempercayakan proses hukum kepada peradilan agar putusan yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa diskriminasi.. (*)

Post Views: 25
Tags: Aksi DamaiAliansi Mahasiswa Sumatera Utara BersatuAMSUBDavid ChandraPengadilan TinggiPT Medanpuluhan emak-emak Kota Medan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pemilik Sabu di Sei Belumei

7 Juli 2026
Sempat Kabur, Terduga Pelaku Narkoba R Ditangkap di Sumbar
HUKRIM

Personel Polres Tapsel akan Jalani Sidang Kode Etik

6 Juli 2026
KPK OTT Bupati Langkat
HEADLINE

KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan
HUKRIM

Proyek Revitalisasi SD Negeri 050726 Tanjung Pura, Diduga Kepala Sekolah Kerja Sama dengan Rekanan

2 Juli 2026
Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan
HUKRIM

Netralitas Lurah Wek I Dipertanyakan, Diduga Pegang SK Tim Pemenangan Pilkada Wali Kota P.Sidimpuan

1 Juli 2026
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru 

30 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In