KARO (HARIANSTAR.COM)– Menyikapi beredarnya pemberitaan di salah satu portal berita online dan media sosial yang menuding adanya keterlibatan dua personel Satuan Reserse Narkoba Polres Karo dengan bandar narkoba, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karo bergerak cepat melakukan penyelidikan internal guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang terbit pada Senin(6/7/2026) berjudul “Dua Oknum Polisi di Karo Diduga Terafiliasi dengan Bandar Narkoba, Hingga Modus Operandinya Terungkap!”.
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha didampingi Kasipropam IPTU Hendri F. Marpaung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Sipropam langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap jajaran Satresnarkoba Polres Karo, termasuk Kaurbinops IPTU Laksana Perangin Angin, S.H., Kanit I IPDA Johan Syahputra, S.H., AIPTU Hesron Barus, serta AIPDA Alifren Jekson Ginting.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut. Sebaliknya, hasil klarifikasi menunjukkan bahwa selama bertugas di Unit Lidik Satresnarkoba Polres Karo, AIPTU Hesron Barus dan AIPDA Alifren Jekson Ginting justru aktif terlibat dalam berbagai pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Karo.
Data Satresnarkoba Polres Karo juga menunjukkan kinerja penegakan hukum yang signifikan. Sepanjang Januari hingga awal Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 104 laporan polisi dengan 136 tersangka, terdiri dari 9 orang pengguna dan 127 orang pengedar narkotika.
Kasipropam menjelaskan, setiap pelaksanaan pengungkapan kasus selalu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni oleh satu unit atau tim yang dipimpin seorang perwira. Seluruh rangkaian penindakan di lapangan didokumentasikan melalui foto maupun rekaman video sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas.(TK-1)



























