• Latest
  • Trending
  • All
DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

24 Mei 2026
Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

Diduga Oknum ‘Baju Loreng’ Jadi Juru Togel di Namorambe

26 September 2026
Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

Polsek Tanjung Pura Ringkus Tersangka Curi Motor Purnawirawan TNI AD

26 September 2026
FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

FJPI Sumut Jajaki Kolaborasi dengan Pemkab Toba, dari Pelatihan Jurnalistik hingga Promosi UMKM

26 September 2026
Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

Zakiyuddin Harahap Ikut Ambilkan Makanan untuk Lansia di Jalan Lombok

25 September 2026
Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

Tak Terima PHK, Pegawai BRI Iskandar Muda Somasi Manajemen

25 September 2026
Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

Ratusan Orangtua Korban MBG Karo Tagih Janji Gibran Lewat Papan Bunga

25 September 2026
Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

Peringati Haornas Ke-43, Plt Bupati Langkat Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga

25 September 2026
Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

Patroli Malam Polres Langkat, Cegah Kejahatan Jalanan

25 September 2026
Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

Wagub Sumut Tekankan Kepemimpinan Adaptif dan Integritas

25 September 2026
Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

Gubernur BI Destry Damayanti Coba Langsung QRESTO di Booth Pemkot Medan 

25 September 2026
Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

Genjot PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Medan Raih Penghargaan TP2DD Terbaik

25 September 2026
Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

Pemkab Karo Gelar Sosialisasi INVER PPTPKH untuk Kepastian Hukum dan Penataan Kawasan Hutan

25 September 2026
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home POLITIK

DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN

by Zulham
24 Mei 2026
in POLITIK
DPRD Medan: Pelanggan Terdampak Blackout Berhak Dapat Kompensasi dari PLN
FacebookWhatsappTelegram

HARIANSTAR.COM,Medan – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendy Lubis, menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Kota Medan berhak memperoleh kompensasi dari PT PLN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Godfried menyikapi pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara pada Jumat hingga Sabtu, 22–23 Mei 2026.

“Bagi warga yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik, mereka memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan dan menuntut kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Jika diperlukan, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Sumatera Utara,” ujar Godfried Effendy Lubis, Minggu (24/5/2026).

Baca Juga

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang bertugas di Komisi III DPRD Medan itu menilai PLN perlu memberikan perhatian serius terhadap dampak yang ditimbulkan akibat gangguan layanan listrik yang berlangsung lebih dari 24 jam di sejumlah wilayah.

Menurutnya, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia menjelaskan, Pasal 29 ayat (1) huruf e dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian sistem ketenagalistrikan oleh penyedia layanan.

“Undang-undang telah mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian penyelenggara layanan listrik,” katanya.

Selain itu, Godfried menyebut ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 yang mengatur tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik.

Menurutnya, masyarakat sebagai pelanggan memiliki hak untuk memperoleh layanan listrik yang andal, penanganan gangguan secara cepat, serta kompensasi apabila standar pelayanan tidak terpenuhi.

Adapun bentuk kompensasi yang dapat diberikan kepada pelanggan, kata Godfried, dapat berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar maupun penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bentuk kompensasi bisa berupa potongan tagihan listrik, tambahan token bagi pelanggan prabayar, atau bentuk ganti rugi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Godfried juga mencontohkan peristiwa blackout nasional yang terjadi pada 4 Agustus 2019. Saat itu, PLN memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan terdampak di Pulau Jawa dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Menurutnya, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme dan besaran kompensasi untuk pelanggan di Medan dan Sumatera Utara tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil verifikasi dari pihak PLN.

“Yang terpenting adalah masyarakat mengetahui hak-haknya sebagai pelanggan dan dapat menyampaikan laporan apabila mengalami kerugian akibat gangguan layanan listrik,” pungkasnya.

Post Views: 74
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu
POLITIK

Bupati Karo Terima Kunjungan DPD Gerindra Sumut, Bantuan Disalurkan untuk Pengungsi Sinabung di Sukatepu

3 September 2026
Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal
POLITIK

Fraksi Demokrat Desak Pembentukan Pansus CSR Karo, Pastikan Pengelolaan Berjalan Legal

2 September 2026
DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat
KOTA MEDAN

DPC Partai Demokrat Kota Medan Gelar Jalan Santai dan Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap
NUSANTARA

DPC Partai Demokrat dan Walikota Sibolga Hadiahkan Taman Buah untuk Warga Huntap

8 Agustus 2026
Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030
POLITIK

Agra Reynold Gurning Nahkodai DPC Hanura Karo Periode 2025–2030

1 Juli 2026
Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG
POLITIK

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In