LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Bisnis tambang galian golongan C yang terletak di Jalan Medan – Banda Aceh, Jalan Perjuangan Dusun VI Paluh Manis Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang ,Kabupaten Langkat, diduga tidak kantongi izin usaha galian C, Selasa (23/6/2026)
Sekitar ratusan kubik perhari tanah urung galian C berasal dari wilayah Desa Paluh Manis di Dusun VI, terlihat Dum Truck Colt Diesel keluar masuk dengan angkuta tanah kuning dari ke lokasi galian C masih langgeng beroperasi tanpa ada penertiban dari pihak Dinas terkait maupun penegak hukum.
Dengan aktifitas angkutan tanah kuning sekitar belasan dum truck yang keluar masuk ke area galian C golongan tanah urung dan aktifitas alat berat (eskavator) masih melakukan pengerukan tanah yang di jaga oleh oknum berbaju loreng dan para preman setempat.
Oknum pengusaha berinisial Win warga Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, sekalian pemilik lahan tambang galian golongan C sampai saat ini engan mau dikonfirmasi oleh awak media.
Pasalnya, ia diduga kangkangi UU no 4 tahun 2009 dan PP no 23 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian golongan C seperti galian tanah liat tahan api, galian tanah liat (clay ball) serta galian tanah liat untuk bangunan batu bata serta pembuatan genteng dan sebagainya,
Sudah belasan bulan galian C di Desa Paluh Manis beroperasi, aktifitas itu lancar lancar saja, bahkan sekitar ratusan kubik perhari tanah di angkut dengan Dum Truck Colt Diesel keluar masuk ke lokasi tambang galian C mengarah ke Medan.
“Sampai saat ini mereka lengang, tanpa ada hambatan dari pihak berwajib, di lokasi tambang galian C, beberapa orang yang ada di lokasi berbagi tugas bagian, ada bagian mengatur lajunya dum truck keluar masuk. Ada juga sebagai penghitung keluar masuknya truck tanah ke lokasi tambang galian C,” cetus sumber kepada awak media ini.
Sementara pelaku yang melakukan kegiatan tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin usaha di Dusun VI Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, sebenarnya pengusaha tambang galian C bisa di kenakan sangsi, sebagai mana yang diatur dalam undang undang no 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) no 23 tahun 2010, maka oknum pengusaha tambang galian golongan C tersebut telah merugikan Negara dan Pemerintahan daerah.kata Lani
Lani sebagai warga juga berharap oknum pengusaha galian golongan C tersebut harus ditindak tegas, karena sudah mengakibatkan kerugian pemerintah daerah, meminta kepada pihak penegak hukum melakukan tindakan tegas, karena perbuatan tersebut telah melawan hukum, dan jelas pidananya.
Ia mengharap semua tambang galian golongan C di Kabupaten Langkat yang tidak memiliki izin galian golongan C, harus diberantas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan penindakan tegas. (Rudi)



























