• Latest
  • Trending
  • All
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

23 Juni 2026
Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

Ini Penjelasan PDAM Tirtanadi Cabang Tapsel Terkait Kenaikan Tagihan

3 Oktober 2026
Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Ditikam Saat Melayat

3 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

Bupati Karo Hadiri Gala Premier Film Djamin Setia Selamanya

3 Oktober 2026
Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

3 Oktober 2026
Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

Tiga Minggu Menanti Kepulangan dari Kamboja, Keluarga Berharap Anaknya Dimakamkan di Kampung Halaman

3 Oktober 2026
Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

Curi Laptop & Jam Tangan, Residivis Curat Masuk Bui Lagi

3 Oktober 2026
Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

Perkuat Tertib Aset, Pemkab Langkat Periksa 89 Kendaraan Dinkes 

3 Oktober 2026
AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

AKP M Ainul Yaqin Dipromosikan Jabat Kapolsek Medan Sunggal

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

Kapolsek Tigapanah Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga Desa Tongging

3 Oktober 2026
Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

Dituduh Tak Berizin Padahal Ber-PBG Sah, Kuasa Hukum Dr Misnan Aljawi Beri Tenggat 1 x 24 Jam: Ralat atau Kami Lapor Polisi

3 Oktober 2026
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan

by Ratih
23 Juni 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Sambut Baik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Henri Subiakto: KUHP Tak Memungkinkan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM)- Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof. Dr. Henri Subiakto, menyambut baik penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.

Setelah sempat ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) lalu, penahanan tersebut ternyata tidak berlangsung lama.

Baca Juga

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

Tepat pada Senin (22/6/2026), Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi dinyatakan batal ditahan.

Terkait hal ini, Henri Subiakto melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya menyampaikan beberapa poin penting mengenai batalnya penahanan tersebut.

Ia menyebut bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dijadikan dasar untuk menahan keduanya tidak memungkinkan dilakukan penahanan.

Pasalnya, terdapat pasal-pasal dalam KUHP yang memang tidak dapat digunakan sebagai dasar penahanan, di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.

“Sudah saya jelaskan beberapa kali bahwa siapa pun yang ditersangkakan maupun didakwa dalam delik pencemaran nama baik itu normanya tidak memungkinkan untuk ditahan,” tulisnya, dikutip Selasa (23/6).

“Norma Pasal 310 dan 311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE serta KUHP baru terkait delik fitnah secara objektif dalam aturan KUHAP tidak bisa ditahan,” sambungnya.

Henri kemudian menduga pihak kepolisian mengikuti permintaan dan tekanan dari pihak yang disebutnya sebagai pemesan.

Menurutnya, dampak dari tindakan tersebut cukup besar karena mengabaikan ketentuan KUHAP. Namun, ia menilai langkah kejaksaan yang tidak melakukan hal serupa sebagai kabar baik.

“Namun nampaknya polisi kemarin mengikuti permintaan dan tekanan dari pemesan hingga mengabaikan KUHAP. Untungnya pihak kejaksaan tidak ikut-ikutan pihak penyidik atau kepolisian,” tuturnya.

“Kejaksaan punya pertimbangan hukum lain secara lebih cerdas. Persoalannya, kenapa ada perbedaan dalam menafsirkan pasal-pasal yang dikenakan pada kasus ini.”

“Setelah ini bola sudah ada di kejaksaan. Tinggal kita lihat dan awasi pasal apa yang digunakan JPU untuk mendakwa dan menuntut dr Tifa dan Roy. Apakah tetap dituntut dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik atau menjadi kasus terkait computer crime, yaitu didakwa dan dituntut karena mengubah informasi elektronik serta memanipulasi informasi elektronik seolah-olah asli,” katanya lagi.

Masih dalam unggahannya, Henri menegaskan bahwa jaksa saat ini mendapat pengawasan langsung dari para ahli hukum di seluruh Indonesia.

Penahanan yang sempat dilakukan beberapa hari lalu dinilainya sebagai kesalahan fatal. Ia pun berharap hal serupa tidak kembali terjadi pada tahap berikutnya.

“Kita ingatkan, kali ini para jaksa diawasi oleh para ahli hukum di seluruh Indonesia,” katanya.

“Kalau Jumat kemarin polisi sudah melakukan kesalahan fatal, semoga jaksa dan hakim ke depan tidak lagi melakukan kesalahan yang serupa,” tutupnya. (*)

 

Post Views: 361
Tags: Guru BesarIlmu Komunikasi dan Regulasi Digitalpenangguhan penahananProf. Dr. Henri SubiaktoRoy Suryo dan Dokter TifaUniversitas Airlangga
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0
HEADLINE

Tak Terbendung, PSMS Kembali Pesta Gol Usai Pecundangi Persikad Depok 4-0

3 Oktober 2026
Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 
HEADLINE

Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat  Kapolda Sumut 

3 Oktober 2026
Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!
HEADLINE

Rundown Konser NCT 127 Jakarta 2026 Diburu NCTzen, Intip Bocorannya!

3 Oktober 2026
Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 
HEADLINE

Dulu Tukang Kritik Kini Masuk Istana: Rocky Gerung Klaim Tetap Bersikap Radical Break 

3 Oktober 2026
Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh
HEADLINE

Final FIFA ASEAN CUP 2026: John Herdman Sebut Thailand Lawan Tangguh

3 Oktober 2026
Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 
HEADLINE

Hadapi Persikad Depok, PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen 

2 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In