• Latest
  • Trending
  • All
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

10 Juni 2026
Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

Hari Jadi Pakpak Bharat Ke-23 Bupati: Terimakasih Kepada Segenap Tokoh Pemekaran

30 Juli 2026
KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

KPPU Denda Mitsubushi Corporation Rp 1 Miliar Atas Keterlambatan Notifikasi  Akuisisi PT COATES HIRE INDONESIA

30 Juli 2026
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

30 Juli 2026
PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

PSMS Medan Kalah dari Persebaya, Ini Kata Eko Purdjianto!

30 Juli 2026
Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

Korupsi Dana Desa TA 2024 di Paluta, Plt Inspektur Daerah dan 11 Kepala Desa Kena  ‘Semprot’ Hakim

29 Juli 2026
Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

Sinergi Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Kunjungi Kanwil DJP Sumut I

29 Juli 2026
Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Langkat Siapkan SDM Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

29 Juli 2026
Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

Al Washliyah Diharapkan Perkuat Peran Pendidikan, Dakwah dan Sosial

29 Juli 2026
Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

Aksi Curanmor Digagalkan Pengemudi Ojol dan Personel Polsek Medan Kota

29 Juli 2026
22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

22 Pejabat Manajerial Pemko Medan Dilantik, Sekda: Ambisi Tak Boleh Kalahkan Integritas

29 Juli 2026
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat

29 Juli 2026
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka

by Admin
10 Juni 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Polda Sumut Tangkap 8 Begal Marelan, Ini Modus dan Peran Tersangka
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah menggerebek markas kawanan begal di Marelan, Medan

Sebanyak 8 pelaku begal berhasil ditangkap dan 3 diantaranya terpaksa ditembak bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.

Baca Juga

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

“Kita berhasil mengamankan 8 pelaku begal saat melakukan penggerebekan markas mereka di Marelan. Tiga pelaku terpaksa kita tindakan tegas terukur,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (9/6/2025).

Dijelaskannya, penggerebekan markas kawanan begal di Pajak Uka Marelan itu dilakukan atas dasar aksi para tersangka yang viral di media sosial (medsos) dan laporan korbannya.

Pada 14 Mei 2026, korban Agus Riadi (32), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan polisi (LP). Dia mengaku dibegal di Jalan Umum Hamparan Perak saat hendak mengantar tempe sekira pukul 03.45 WIB.

Korban dipepet kawanan pelaku menaiki dua sepeda motor dan lehernya ditodong senjata. Korban dipaksa berhenti dan ditendang. Setelah itu sepeda motornya dibawa kabur.

Sedangkan pada 17 Mei 2026, Dimas Agei Prastyo (23), warga Desa Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak melaporkan pembegalan yang dialaminya di Jalan Pasar 2 Banjaran Desa Klumpang Kebun, Hamaparan Perak, Deli Serdang sekira pukul 05.00 WIB.

Ketika itu, korban berangkat hendak ke empat kerja di KIM Mabar menaiki sepeda motor. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet dua pelaku menaiki sepeda motor. Korban ditodong clurit dan dipaksa turun.

Meski sudah turun dan kabur, pelaku yang megang clurit sempat mengejarnya. Setelah itu, kawanan begal itu merampas sepeda motor N Max milik korban.

“Dalam aksinya, para tersangka terlebih dahulu membuntuti hingga memepet korbannya lalu diancam menggunakan benda tajam,” sebut Kompol Jama Kita Purba.

Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap, RD alias Inal (28), warga Pasar 2 Terjun Medan Marelan, berperan sebagai kapten atau otak pelaku. RD juga menentukan pencarian calon korban, membawa sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kepada penadah Usman.

Dari tersangka RD alias Inal ini disita barang bukti, 1 set kunci T, 1 senjata api mainan, 1 jaket Hoodie dan helm. Dia ditangkap di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (7/6/2026).

Tersangka ES alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, berperan membawa sepeda motor (joki), memepet dan menjatuhkan korban.

Barang bukti diamankan, 1 unit sepeda motor Vario putih yang digunakan beraksi, 1 Hoodie hitam dan helm. Dia ditangkap di Jalan Rahmat Tanjung Mulia, Medan Deli pada Minggu (7/6/2026).

Tersangka MR (18), warga Marelan, berperan membawa senjata tajam, mengancam dan membacok korban. Barang bukti diamankan 1 Sajam, 1 kunci T. Dia ditangkap di Tanjung Mulia, Medan Deli.

Tersangka FH (19), warga Hamparan Perak, berperan membawa Sajam dan ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib Terjin, Marelan.

Tersangka RM alias Rama (19), warga Marelan, berperan membawa sajam dan mengancam korban, ditangkap di Marelan pada Minggu (7/6/2026) dengan barang bukti 1 clurit.

Kemudian, tersangka AS alias Aldi (19), warga Marelan, berperan membawa sajam, mengancam dan melukai korban, barang bukti disita samurai, ditangkap di Marelan pada Minggu (7/6/2026).

Tersangka UL (40), warga Marelan, berperan sebagai penadah sepeda motor. Barang bukti disita HP, plat sepeda motor, dan ditangkap di Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak.

Selanjutnya, SP alias Ari (43), warga Labuhan Deli, Deli Serdang, berperan sebagai penadah. Barang bukti diamankan, 1 HP, dan diamankan di Labuhan Deli pada Minggu (7/6/2026).

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi diduga para pelaku yang merupakan dari kelompok geng motor,”

“Saat proses penelusuran ke sebuah lokasi gudang, tiga pelaku berupaya melawan petugas dengan menyerang menggunakan borgol.yang melekat di tangan. Petugas berupaya memperingatkan agar para pelaku kooperatif dan tidak melawan, tetapi para pelaku semakin menyerang untuk dapat melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan,” pungkas Kompol Jama Kita Purba.

Tindak Pidana

Dalam proses penyidikan terungkap, para tersangka juga sering melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka – luka.

Tersangka Rinaldi dan Eka merupakan residivis yang menjadi otak pelaku yang diduga merekrut dan memanfaatkan anak – anak di bawah umur untuk bergabung dan melakukan tindak pidana.

Sejak periode Mei s/d Juni telah melakukan aksi lebih dari 25 TKP di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat s/d Medan Timur.

Kelompok begal ini sangat sadis karena selalu membawa senjata tajam dan akan melukai korban jika melakukan perlawanan.

Pada Sabtu, 6 Juni sekitar pukul 05.00 WIB kelompok ini masih berhasil melakukan pembegalan di Simpang Krakatau Wilkum Polsek Medan Timur dan kejadian tersebut telah direspon oleh Call Center 110, dan 24 jam berikutnya Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang pelakunya yang merupakan dari kelompok ini.

Dari aksi begal kelompok ini Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap sementara 8 Laporan Polisi antara lain ;
1. Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 151 /V / 2026 / Polsek Hamparan Perak / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut.
Tanggal 14 Mei 2026
Korban an. Agus Riadi.
Kerugian, Lka sayat pada leher akibat diancam dengan senjata tajam )uka memar pada kaki akibat ditendang pelaku dan satu unit sepeda motor Vario.

Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 159 / V / 2026 / Polsek Hamparan Perak / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut
Tanggal 17 Mei 2026, korban Dimas Agel Prastyo dengan kerugian 1 unit sepeda motor N Max.

Laporan Polisi
Nomor : LP / 5 / 1647 / I2028 / Polsek Hamparan Perak / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut
Tanggal 22 Mei 2026, korban Nur Aini, kerugian bibir luka dan tidak sadarkan diri karena dijatuhkan pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max.

Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 542 / V / 2026 / SPKT Unitreskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2026, dengan korban M Toni Imamto dengan kerugian 1 unit sepeda motor PCX

Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 2149 / V / 2026 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, 22 Mei 2026, pelapor Ridho Tri Saputra dengan kerugian 1 unit sepeda motor Vario.

Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 1701 / V / 2026 / SPKT / Polsek Medan Helvetia / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.

Laporan Polisi
Nomor : :LP / B / 550 /V/ 2026 / SPKT Unitreskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuahn Belawan / Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2026, korban Suyanto dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda .Scoopy

Laporan Polisi
Nomor : / B / 423 / IV / 2026 / SPKT Unitreskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut, tanggal 25 April 2026, korban Mutahara dengan kerugian luka tubuh dan kaki karena dijatuhkan pelaku serta 1 unit motor Honda PCX.

Post Views: 169
Tags: BegalDitembakMarelanModusPolisi
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar
HUKUM&KRIMINAL

Ditahan Kejari Madina Terkait Dugaan Korupsi Smart Village Rp1, 7 M, Meinul : Akan Saya Bongkar

29 Juli 2026
Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan
HUKUM&KRIMINAL

Penuntut Umum Kejari Karo Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan dengan Terdakwa Jesse Togatorop dan Manto Nababan

29 Juli 2026
BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

BNN Sumut Bongkar Rumah di Helvetia, Temukan 8 Kg Sabu

29 Juli 2026
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba di Tandem Hilir

28 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja 5 Kg

28 Juli 2026
Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Dua Pembegal Pelajar di Binjai Dicokok Polisi

28 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In