• Latest
  • Trending
  • All
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

1 Mei 2026
Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

Turnamen U-15 Tabagsel, Melati Jaya FC Kalahkan SSB Martabe 1-0

6 September 2026
Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

Polres Binjai Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Gabungan Skala Besar

6 September 2026
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukseskan Rekor MURI: Memasak dengan Bright Gas di Medan

6 September 2026
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

Hibur Anak-Anak Korban Erupsi Sinabung, Pemkab Karo Gelar Trauma Healing di Pengungsian Sukatepu

6 September 2026
Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

Forwakum Juara Trofeo Cup Kejari Medan: Kajari Ridwan Sujana Angsar Jadi Pemain Terbaik

5 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Ajak Masyarakat Medan Ramaikan Rekor MURI Memasak dengan Bright Gas

5 September 2026
Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

Luhut Panjaitan Didakwa Korupsi Pembuatan Patung Yesus Tahun 2013: Ini Kata Hakim!

5 September 2026
Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

Sidang Korupsi Smartboard Disdik Tebing Tinggi: Budi Pranoto Seputra Dituntut 13 Tahun Penjara 

5 September 2026
Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

Terima Kunjungan Direktur Bank Sumut, Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

5 September 2026
Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

Dari Layanan Adminduk hingga Pajak Digital, KI Sumut Visitasi Kota Medan

5 September 2026
Minggu, September 6, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan

by Admin
1 Mei 2026
in HUKUM&KRIMINAL
Sidang PHI PT Tor Ganda, Hakim: Saudara Saksi Bisa Kami Perintahkan Supaya Ditahan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberi peringatan keras kepada saksi-saksi dari PT Tor Ganda dalam persidangan perselisihan hubungan kerja. Hakim mengingatkan adanya konsekuensi pidana jika saksi memberi keterangan yang tidak sesuai fakta terkait status hubungan kerja para penggugat dalam perkara No 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.

Ketegangan bermula saat Kuasa Hukum eks karyawan PT Tor Ganda menyatakan keberatan terhadap penyumpahan saksi karena menganggap saksi masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan. Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma Siregar (Ketua), Kasiaman Pasaribu dan Usaha Tarigan, menegaskan bahwa kejujuran di atas sumpah jauh lebih krusial daripada kepentingan jabatan.

Baca Juga

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Enggak usah ditambah, enggak usah dikurang. Nanti jika ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan supaya ditahan,” tegas Sarma di ruang sidang, Kamis (30/4).

Persidangan ini mendalami status lima orang karyawan, yakni Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya bersikukuh bahwa mereka adalah karyawan mangkir yang telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya di PHK karena mangkir.

Namun, dalam pemeriksaan persidangab saksi Kristina Sitorus, terungkap bahwa surat panggilan (SP) untuk para pekerja tidak diterima secara langsung. Untuk penggugat Ranto Selamat, surat panggilan justru ditandatangani oleh oleh orang lain dan kemudian dijadikan oleh pihak PT Torganda sebagai bukti surat di pengadilan.

“Tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Antonius (saudara ipar)?” tanya Hakim.

Saksi pun mengakui bahwa tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan oleh pekerja yang bersangkutan.

Hakim juga menyoroti istilah “lari malam” yang digunakan saksi Kristina Sitorus untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. Saksi menyebut para pekerja meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang sehingga rumah mereka dijarah oleh penagih utang.

Kejanggalan prosedur semakin mencolok saat saksi mengakui bahwa meski mereka disebut masih berstatus karyawan tetap oleh pengacara perusahaan di awal sidang, pada kenyataannya upah para pekerja tersebut sudah berhenti dibayar sejak Januari 2023.

“Jangan sampai salah ngomong, nanti bisa pidana. Beratnya sumpah ini bukan untuk Majelis Hakim, tapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Sarma sebelum menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan kedua belah pihak.(RED)

Post Views: 163
Tags: hakimPHIPT Tor GandaSaksiSidang
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Nekat! Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi

5 September 2026
Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku
HUKUM&KRIMINAL

Dalam 2 Hari, Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku

5 September 2026
GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional
HUKUM&KRIMINAL

GSN Polsek Medan Kota ‘Golkan’ Pengedar Sabu Gang Nasional

5 September 2026
Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area
HUKUM&KRIMINAL

Maling Meteran Air Menyaru Pemulung Diamankan Polsek Medan Area

5 September 2026
Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya
HUKUM&KRIMINAL

Dugaan Korupsi PT Inalum Rp141 Milyar, Dante Sinaga: Apa salah saya

2 September 2026
Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres P. Sidimpuan Amankan Pengedar Sabu

2 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In