• Latest
  • Trending
  • All
Kejari Langkat Selesaikan Perkara Curi Buah Sawit, Melalui Restorative Justice

Kejari Langkat Selesaikan Perkara Curi Buah Sawit, Melalui Restorative Justice

18 Oktober 2023
SMP Amalia Medan Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako ke Masyarakat 

SMP Amalia Medan Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako ke Masyarakat 

19 Maret 2026
Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

Mojtaba Khamenei Bersumpah Balas Kematian Ali Larijani

19 Maret 2026
Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

Perang Iran vs AS-Israel, WHO Waspadai Risiko Nuklir  

19 Maret 2026
Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

Berbagi di Bulan Ramadan, Sat Narkoba Berikan Tali Asih di Rumah Yatim Beringin

19 Maret 2026
BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

BI Sumut Gandeng Delapan Perguruan Tinggi, Perkuat SDM Lewat Program Pendidikan Kebanksentralan 2026

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Polda Lengkapi Berkas Perkara Agunan Nasabah Bank Sumut

19 Maret 2026
Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

Eks Kepala Cabang BNI Aek Nabara Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp28 Miliar

19 Maret 2026
Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

Pimpinan Anak Ranting PP 03 Silalas Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Ramadan

19 Maret 2026
Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

Tiket Pesawat Palangkarya-Jakarta Capai Rp 200 Juta, Garuda Indonesia Langsung Bantah

19 Maret 2026
Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

Barcelona 7- 2 Newcastle, Pesta Gol Hantarkan Barcelona ke Perempatfinal

19 Maret 2026
Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

Syah Afandin Ajak KONI Langkat Bersatu Ukir Prestasi 

19 Maret 2026
Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

Endang Kurniasih Apresiasi Aksi Berbagi Takjil DWP Langkat

19 Maret 2026
Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kejari Langkat Selesaikan Perkara Curi Buah Sawit, Melalui Restorative Justice

by Yunsigar
18 Oktober 2023
in HUKRIM
Kejari Langkat Selesaikan Perkara Curi Buah Sawit, Melalui Restorative Justice

Kejari Langkat menyelesaikan perkara melalui restorative justice.

FacebookWhatsappTelegram

LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Hidup Iwin sangatlah berat, selepas ditinggal pergi oleh istrinya, ia harus seorang diri mengurus anak-anaknya.

Sebagai ayah yang harus mencari nafkah dan mengurus buah hati, Iwin dituntut harus memantau perkembangan anak-anaknya. Naas bagi Iwin, baru-baru ini salah satu buah hatinya meninggal karena sakit, Rabu (18/10/2023) pukul 11.00 Wib

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Lokasi kerja yang jauh dari rumah membuat Iwin tidak dapat maksimal merawat anak-anaknya sehingga salah satu anaknya jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Akhirnya Iwin memutuskan untuk mencari pekerjaan yang tidak jauh dari rumah mereka agar dapat selalu dekat dengan anaknya.

Tetapi kesulitan mendapat pekerjaan dan kebutuhan ekonomi memaksanya harus melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat sebanyak 2 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 12 Kg dengan nilai Rp20.000.

Aksinya pun ketahuan oleh Petugas Keamanan sehingga Iwin ditangkap dan diserahkan pada pihak Kepolisian.

Usai ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 111 Subs Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Atau Pasal 362 KUHPidana, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Langkat untuk diproses lebih lanjut.

Namun Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, S.H.,M.H yang mengetahui keadaan dan alasan Iwin melakukan pencurian, tersentuh hatinya melihat keadaan dan kondisi keluarga kecil Iwin terlebih posisinya sebagai orang tua tunggal dan terpaksa berpisah dengan anak semata wayangnya.

Oleh karena itu Kajari Langkat segera memerintahkan Jaksa yang menangani perkara ini untuk memfasilitasi perdamaian dengan pihak korban sesaui dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. Pada tanggal 05 Oktober 2023 dilakukan mediasi antara terdakwa dan pihak PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat dengan hasil tercapainya perdamaian dan PT. LNK Kebun Tanjung Beringin di Kecamatan Tanjung Beringin Kab. Langkat menerima permintaan maaf Terdakwa.

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. MHum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Plh.Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Asri Agung Putra, SH., MH. melalui gelar perkara via zoom, Selasa, 17 Oktober 2023.

“Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.

Mei Abeto menyebutkan, penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 10 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.(LKT-1)

Post Views: 64
Tags: Curi buah sawit
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In