MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim gabungan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung bersama personel Kijang Tembung Presisi bergerak cepat melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian dadu di Jalan Raharjo I, Dusun 10, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tindakan ini merupakan respons langsung atas aduan masyarakat yang masuk melalui platform media online.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aduan tersebut diterima pada pagi hari melalui pesan langsung di kanal resmi Polsek. Informasi yang diberikan dinilai cukup jelas terkait lokasi yang dicurigai.
“Kami tidak menyia-nyiakan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengawasan dan konfirmasi awal, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang langsung melakukan pengecekan sekitar pukul 13.00 WIB,” ujarnya.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian dadu seperti yang sebelumnya diberitakan di media online.
Polsek Medan Tembung mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan setiap bentuk kegiatan yang merugikan melalui kanal resmi yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media online, agar informasi yang diterima akurat dan dapat ditindaklanjuti dengan tepat. (HS)



























