MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Suerdi Winata alias Wendi residivis curanmor beraksi lagi. Kali ini korbannya pemilik becak bermotor (Betor).
Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan tersangka di Jalan Karya Cilincing, Karang Berombak, Medan Barat, Selasa (27/1/2026) lalu.
Alhasil, pria 31 tahun yang tinggal di Jalan Sutomo Ujung, Medan Timur itu berlebaran di sel tahanan.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Made Wira menerangkan, aksi pencurian itu dilakukan Wendi terhadap Sunardi. Saat itu, Wendi berpura-pura membantu Sunardi memperbaiki betornya yang tengah rusak.
Saat Sunardi lengah, Wendi pun membawa kabur sepeda motor Honda Vario BK 2264 AKK yang terparkir di lokasi.
“Pelaku berpura-pura membantu korban memperbaiki kendaraannya. Lalu meminta kunci L, pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ucap Made, Rabu (25/2/2026).
Atas kejadian itu, Sunardi pun membuat pengaduan dengan nomor LP/B/31/II/2026 / SPKT POLSEK MEDAN BARAT, Selasa (3/2/2026).
Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, Selasa (24/2/2026) Wendi berhasil ditangkap di Perumnas Mandala, Medan Denai.
“Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Hasil interogasi ia mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Selain itu, Wendi mengaku menjual sepeda motor milik Sunardi seharga Rp 4,5 juta di kawasan Laut Dendang. Hasil penjualan itu pun digunakannya untuk membeli barang-barang berupa pakaian, jam tangan hingga telepon genggam.
“Pelaku merupakan residivis. Sebelumnya tahun 2015 tersandung Kasus Pencurian Rokok. Tahun 2018- Kasus Pencurian sepeda motor. Tahun 2020 terdandung Kasus Narkotika, terakhir tahun 2023, juga Kasus Pencurian sepeda motor. Dan pada tahun 2026 ini, kembali melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya. (*)



























