• Latest
  • Trending
  • All
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

22 April 2026
Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan

Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan

22 April 2026
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Gelar Patroli 3 Pilar

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Gelar Patroli 3 Pilar

22 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Simpang Empat Jalin Silaturahmi dengan Unsur Muspika

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Simpang Empat Jalin Silaturahmi dengan Unsur Muspika

22 April 2026
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

22 April 2026
Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder’, Durasi Panjangnya Hingga 8 Menit 

Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder’, Durasi Panjangnya Hingga 8 Menit 

22 April 2026
Link Video ‘Vell TikTok Blunder’ Viral, Aksi Liarnya di Atas Ranjang Bikin Meriang

Link Video ‘Vell TikTok Blunder’ Viral, Aksi Liarnya di Atas Ranjang Bikin Meriang

22 April 2026
76 Tahun PSMS Medan: Tekad Bobby Nasution Tembus Liga 1 Musim Depan

76 Tahun PSMS Medan: Tekad Bobby Nasution Tembus Liga 1 Musim Depan

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Kamis, April 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

by Admin
21 Februari 2026
in EKONOMI, HUKUM&KRIMINAL
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

AKARTA (HARIANSTAR.COM) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan efek.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Baca Juga

Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

“OJK secara konsisten melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi.

OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menemukan pola transaksi berupa manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi harga saham tertentu melalui media sosial, sementara pada saat bersamaan melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pengikutnya.

OJK menyimpulkan BVN melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan terkait aktivitas perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,72 miliar.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sebesar Rp49,12 miliar, yang juga menciptakan gambaran semu terhadap perdagangan saham IMPC.

M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” tegasnya. (RED)

Post Views: 194
Tags: DendaManipulasi SahamOJK
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan
EKONOMI

Perum Bulog Edukasi Pelajar Kota Medan

22 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan
EKONOMI

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025
EKONOMI

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 

21 April 2026
PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025
EKONOMI

PGN Raih Silver Asia Pacific Stevie Awards 2026 atas Inovasi Edukasi Energi di Taman Jargas Nusantara 2025

21 April 2026
Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut
HUKUM&KRIMINAL

Pegawai Bank Diduga Selingkuh Dilaporkan ke Polda Sumut

21 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara
EKONOMI

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Sinergi dengan BIN Sumatera Utara

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In