• Latest
  • Trending
  • All
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

13 Februari 2026
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Gelar Patroli 3 Pilar

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Gelar Patroli 3 Pilar

22 April 2026
Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

Polda Sumut Tembak Dua Begal Sadis di Belawan: Sayat Lengan Korban Pakai Cutter 

22 April 2026
Perkuat Sinergitas, Kapolsek Simpang Empat Jalin Silaturahmi dengan Unsur Muspika

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Simpang Empat Jalin Silaturahmi dengan Unsur Muspika

22 April 2026
Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

22 April 2026
Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder’, Durasi Panjangnya Hingga 8 Menit 

Viral Link Video ‘Vell TikTok Blunder’, Durasi Panjangnya Hingga 8 Menit 

22 April 2026
Link Video ‘Vell TikTok Blunder’ Viral, Aksi Liarnya di Atas Ranjang Bikin Meriang

Link Video ‘Vell TikTok Blunder’ Viral, Aksi Liarnya di Atas Ranjang Bikin Meriang

22 April 2026
76 Tahun PSMS Medan: Tekad Bobby Nasution Tembus Liga 1 Musim Depan

76 Tahun PSMS Medan: Tekad Bobby Nasution Tembus Liga 1 Musim Depan

22 April 2026
Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

Viral di Medsos! Polres Pelabuhan Belawan Akhirnya Tangkap 2 Pelaku Curas Sopir Truk

21 April 2026
Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

Pria Tanjung Balai Simpan 2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Dalam Box Ikan

21 April 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

Zakiyuddin Minta Pelayanan Pasien Umum dan BPJS di RS Awal Bros Tak Dibedakan

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
Rabu, April 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

by Ratih
13 Februari 2026
in NUSANTARA
Anggota DPRD Nisel  Sosialisasikan Perda No.5 Tahun 2024

Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa, menggelar Sosialisasi Perda Pemkab Nisel Nomor 5 Tahun 2024. [Ist]

FacebookWhatsappTelegram

NISEL (HARIANSTAR.COM) – Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Duhu Manjai Halawa, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Perda Pemkab Nisel) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, yang diselenggarakan di gedung SMA Swasta Afore, Kecamatan Ulususua, Jum’at (13/02-2026).

Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan kepatuhan warga terhadap aturan daerah.

Baca Juga

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

“Saya memilih pelaksanaan sosialisasi ini di sekolah, guna mengantisipasi terjadinya peristiwa yang tak diinginkan antar siswa-siswi agar mengerti dan mengetahui aturan hukum sehingga nantinya tidak terpengaruh dengan barang terlarang seperti narkoba maupun minuman keras,” tandas Duhu Manjai.

Anggota Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Nias Selatan,  Duhu Manjai menegaskan pentingnya peran seluruh unsur masyarakat dari tingkat dusun, desa, hingga kecamatan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2024.

Wakil masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) dua tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian penting dari edukasi hukum dan penguatan peran masyarakat dalam menegakkan peraturan daerah.

Duhu Manjai yang merupakan putra kelahiran Kecamatan Ulususua, menghimbau kepada Camat, Kepala Desa agar sosialisasi ini diteruskan ke masyarakat agar mematuhi segala larangan dan gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat.

Narasumber dalam sosialisasi ini yakni, Saharudi Ndruru, yang merupakan salah seorang guru di SMA Negeri I Ulususua memaparkan poin-poin Utama Perda Nias Selatan No. 5 Tahun 2024 antara lain:

1. Tertib Tempat Umum meliputi, larangan mengotori atau menempel iklan di fasilitas umum (dinding, jembatan, tiang listrik, pohon).

2. Larangan Ternak, dilarang membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang mengganggu kenyamanan.

3. Lingkungan, larangan membakar atau membuang sampah sembarangan di tempat umum.

4. ASN, di lingkungan Pemkab Nias Selatan dilarang berada di tempat umum pada jam kerja tanpa izin tertulis.

5. Sanksi, Pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan tindakan tegas.

Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya untuk menciptakan ketertiban umum dan mendukung program pemerintah.

Sebelumnya, mewakili Camat Ulususua, Arman Linus Halawa dan juga yang mewakili tokoh masyarakat, Fanolo Halawa mendukung penuh program sosialisasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan.

“Kami sangat mendukung pelaksanaan sosialisasi Perda ini apalagi tokoh yang menyampaikan merupakan putra terbaik Ulususua. Jadi dengan sendirinya mudah menyampaikan segala keluh kesah yang terjadi kedepan,” ujar Fanolo Halawa.

Turut hadir dalam sosialisasi Perda Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2024 tersebut antara lain, Ketua Yayasan Sekolah Afore Sokhifaudu Giawa, Kasek SMA Swasta Afore Esti Jefriani Giawa, mewakili Kapus Sri Kandida, staf anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, mewakili tokoh desa Amandraya Taalui Giawa, mewakili desa Sisarahili Susua Faigi Budi Laia, mewakili desa Susua Faiginatola Halawa serta para siswa-siswi SMP Swasta Afore dan SMA Swasta Afore Ulususua.  (F.BUDI LAIA)

Post Views: 398
Tags: Anggota DPRDDuhu Manjai HalawaKabupaten Nias SelatanNomor 5 Tahun 2024Peraturan DaerahSosialisasi
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama
NUSANTARA

Komisi III DPRD Langkat Tinjau PT Tirta Investama

22 April 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian
NUSANTARA

Bupati Karo Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Mitigasi Kekeringan Pertanian

21 April 2026
Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan
EKONOMI

Bupati Pakpak Bharat yakin Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Wujudkan Swasembada Pangan

21 April 2026
DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025
NUSANTARA

DPRD Langkat Setujui Rekomendasi LKPJ 2025

21 April 2026
Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat
NUSANTARA

Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Siap Perjuangkan Bantuan ke Pusat

21 April 2026
Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi
NUSANTARA

Ketua TP PKK Karo Beri Pembinaan PAAR di Desa Rumah Berastagi

21 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In