MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Rumah Sakit (RS) Adam Malik memberikan klarifikasi atas video yang beredar di media sosial, terkait UHC dan pembiayaan pasien bayi berusia 1 tahun berinisial ANZ.
Dalam postingan di akun Toktok @jasa_bongkar_pasang_lemari_, keluarga meminta tolong kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution, karena mengaku meski UHC nya telah aktif, tetapi RS menagih biaya sebesar Rp37.500.000 kepada anaknya yang telah meninggal.
Manajer Hukum & Humas RS Adam Malik Rosario Dorothy mengatakan, ANZ dirawat di RS Adam Malik sejak 14 Januari 2026.
“Pasien masuk melalui IGD dengan kondisi berat, dan langsung dilayani sesuai indikasi medis walaupun tanpa jaminan/BPJS,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Selanjutnya, jelas Rosario, keluarga kemudian minta menggunakan UHC, namun terkendala karena nama pasien belum terdaftar di Kartu keluarga.
“Meski begitu, pasien tetap dilayani dan dirawat di ruang ICU,” ucapnya.
Setelah itu, pada tanggal 19 Januari 2026, keluarga berhasil mengurus KK pasien dan petugas RS langsung membantu mengurus UHC pasien ke Dinas Kesehatan terkait.
Tapi, pada malam harinya, pasien mengalami perburukan dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.00 WIB, sementara UHC pasien baru akan aktif tanggal 20 Januari 2026, sehingga pasien masih tercatat sebagai pasien umum.
“Mohon dapat dipahami bersama bahwa kewajiban RS adalah melayani pasien sesuai indikasi medisnya, dan itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin sampai pasien meninggal dunia,” tukasnya.
Menyikapi hal itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) turun langsung ke RSUP H Adam Malik Medan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terkait kasus bayi usia satu tahun yang mengalami kendala pembiayaan perawatan.
Sekretaris Dinkes Sumut, Hamid Rijal Lubis, mengatakan penelusuran dilakukan baik dari sisi layanan medis yang diterima pasien maupun aspek administrasi pembiayaan.
“Kami langsung turun ke RS Adam Malik untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi setelah menerima aduan masyarakat melalui kanal-kanal pengaduan Dinkes Sumut,” ujar Hamid.
Seperti diketahui, pihak keluarga bayi sebelumnya menyampaikan permohonan bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Keluarga mengaku terkendala biaya perawatan di RS Adam Malik dengan total tagihan sekitar Rp37,5 juta.
Dalam unggahan yang beredar, keluarga menyebut telah menyerahkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP untuk memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC). Namun, kepesertaan UHC disebut baru aktif satu hari setelah pasien meninggal dunia.
Hamid menjelaskan, hingga saat ini tim Dinkes Sumut masih berada di RS Adam Malik untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa tersebut. “Sampai hari ini tim masih melakukan penelusuran dan koordinasi. Intinya kami mencari solusi dari persoalan yang viral ini,” katanya.
Terkait pembiayaan, Hamid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui program UHC akan menyelesaikan beban biaya perawatan pasien.
“Untuk pembiayaan, sebagaimana UHC yang sudah dicanangkan Gubernur Sumut Pak Bobby Nasution, akan diambil alih oleh Dinas Kesehatan Provinsi melalui program UHC. Pembiayaan yang menjadi beban keluarga sudah diselesaikan,” ujarnya.
Selain melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit, Dinkes Sumut juga telah bertemu langsung dengan keluarga pasien. “Pagi tadi kami juga sudah bertemu dengan keluarga dan menyampaikan langkah-langkah yang kami ambil,” ucap Hamid.
Pada kesempatan itu, Hamid turut mengimbau masyarakat agar melengkapi administrasi kependudukan sejak dini.
Kami mengimbau masyarakat agar administrasi kependudukan dapat dilengkapi dengan sebaik-baiknya. Ini bermanfaat bukan hanya untuk program kesehatan, tetapi juga untuk berbagai program pemerintah lainnya,” harapnya. (YS)


























