• Latest
  • Trending
  • All
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

8 Januari 2026
Upaya Mendukung Progaram Presiden, TP PKK Pakpak Bharat Adakan Rapat Persiapan Sambut Kedatangan Supervisi TP PKK Provsu

Upaya Mendukung Progaram Presiden, TP PKK Pakpak Bharat Adakan Rapat Persiapan Sambut Kedatangan Supervisi TP PKK Provsu

10 Maret 2026
Bupati Pakpak Bharat terima Penghargaan Dari Menkiu RI Atas Kinerja Penyaluran TKD

Bupati Pakpak Bharat terima Penghargaan Dari Menkiu RI Atas Kinerja Penyaluran TKD

10 Maret 2026
DPR Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun

DPR Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun

10 Maret 2026
Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Mantan Walikota Sibolga

10 Maret 2026
Dikira Pemilik, Motor Pengunjung Hotel Dicuri

Dikira Pemilik, Motor Pengunjung Hotel Dicuri

10 Maret 2026
Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026

10 Maret 2026
Penutupan Pelindo Ramadhan Fest 2026 Dimeriahkan Undian Umroh, Dua Warga Berangkat ke Tanah Suci

Penutupan Pelindo Ramadhan Fest 2026 Dimeriahkan Undian Umroh, Dua Warga Berangkat ke Tanah Suci

10 Maret 2026
Iran Gunakan Hulu Ledak Berat Untuk Gempur AS-Israel

Iran Gunakan Hulu Ledak Berat Untuk Gempur AS-Israel

10 Maret 2026
Rudal Balistik Kedua Masuk ke Turki, Erdogan Peringatkan Iran

Rudal Balistik Kedua Masuk ke Turki, Erdogan Peringatkan Iran

10 Maret 2026
KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

KPPU Kanwil I Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

10 Maret 2026
PPDS Hospital Based, RS Adam Malik Ditetapkan Sebagai RSPPU oleh Kemenkes RI

PPDS Hospital Based, RS Adam Malik Ditetapkan Sebagai RSPPU oleh Kemenkes RI

10 Maret 2026
Stok BBM Aman, Harga Tidak Akan Naik Hingga Lebaran

Stok BBM Aman, Harga Tidak Akan Naik Hingga Lebaran

10 Maret 2026
Rabu, Maret 11, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

by Ratih
8 Januari 2026
in HEADLINE, NASIONAL
Nikah Siri dan Poligami Dipidana, MUI Langsung Bereaksi

Ilustrasi Poligami. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan terhadap ketentuan pidana terkait nikah siri dan poligami dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

MUI menilai pernikahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga tidak tepat jika langsung dikenai sanksi pidana.

Baca Juga

DPR Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun

Iran Gunakan Hulu Ledak Berat Untuk Gempur AS-Israel

Rudal Balistik Kedua Masuk ke Turki, Erdogan Peringatkan Iran

Selain itu, praktik poligami tidak dapat disamakan dengan poliandri.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan perkawinan hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghalang sah.

Salah satunya adalah menikahi perempuan yang masih berstatus sebagai istri orang lain.

Dalam konteks poliandri, di mana seorang perempuan menikah lagi saat masih terikat perkawinan, unsur pidana dapat diterapkan karena adanya penghalang hukum yang sah.

Namun, kondisi tersebut tidak berlaku dalam praktik poligami.

“Dalam ajaran Islam, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah bagi laki-laki untuk menikah lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan fikih, terdapat daftar perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu, anak, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Jika larangan tersebut dilanggar dengan unsur kesengajaan, maka barulah perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Niam juga menyoroti wacana pemidanaan terhadap nikah siri.

Menurutnya, praktik nikah siri tidak selalu dilakukan dengan tujuan menyembunyikan perkawinan. Dalam banyak kasus, nikah siri terjadi karena keterbatasan akses terhadap administrasi kependudukan.

Ia menegaskan bahwa karena perkawinan merupakan peristiwa hukum perdata, maka penyelesaiannya seharusnya juga melalui mekanisme perdata.

“Pemidanaan terhadap persoalan perdata perlu dikaji ulang,” katanya.

Menurut Niam, nikah siri yang telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 402 KUHP.

Jika pasal tersebut digunakan untuk memidanakan nikah siri, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip hukum Islam.

Meski memberikan catatan kritis, MUI tetap mengapresiasi kehadiran KUHP baru sebagai pengganti hukum pidana warisan kolonial.

MUI berharap implementasinya dapat berjalan konsisten dan membawa ketertiban di tengah masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alimatul Qibtiyah, menyatakan bahwa praktik nikah siri dan poligami siri sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Penghapusan KDRT.

Menurutnya, nikah siri dan poligami tanpa izin istri sah dapat menyebabkan penderitaan psikis bagi perempuan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa praktik tersebut tidak dapat disamaratakan karena adanya keberagaman konteks sosial.

Alimatul menambahkan, meskipun terdapat kasus poligami yang dilakukan dengan persetujuan istri, dalam banyak peristiwa perempuan tetap menjadi pihak yang paling menanggung beban sosial dan emosional.

 

Post Views: 431
Tags: AktivisMUINikah SiriPidanaPoligami
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

DPR Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun
HEADLINE

DPR Dukung Batasi Akses Media Sosial Anak Dibawah 16 Tahun

10 Maret 2026
Iran Gunakan Hulu Ledak Berat Untuk Gempur AS-Israel
HEADLINE

Iran Gunakan Hulu Ledak Berat Untuk Gempur AS-Israel

10 Maret 2026
Rudal Balistik Kedua Masuk ke Turki, Erdogan Peringatkan Iran
HEADLINE

Rudal Balistik Kedua Masuk ke Turki, Erdogan Peringatkan Iran

10 Maret 2026
19.509 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia, Kemenhaj Terus Pantau Pemulangan
HEADLINE

19.509 Jemaah Umrah Kembali ke Indonesia, Kemenhaj Terus Pantau Pemulangan

10 Maret 2026
Trump dan Putin Bahas Soal Perang Iran
HEADLINE

Trump dan Putin Bahas Soal Perang Iran

10 Maret 2026
Tas Kresek Balenciaga Seharga Rp30 Juta Zhang Jingyi di Red Carpets Bikin Heboh
HEADLINE

Tas Kresek Balenciaga Seharga Rp30 Juta Zhang Jingyi di Red Carpets Bikin Heboh

10 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In