MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai lambat dalam menangani dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 Segmen Kisaran–Tanjung Balai. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Limutu Sejahtera dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dugaan penyimpangan proyek itu telah dilaporkan ke Kejatisu dengan Nomor Laporan: 0225/GEMPA-SUMUT/PAUR/VII/2025. Laporan tersebut disampaikan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) pada 15 Juli 2025.
Ketua GEMPA Sumut, F. Nasution, mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh pihak Kejatisu, khususnya Bidang Intelijen, beberapa bulan lalu.
“Benar, saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Bidang Intel) beberapa bulan yang lalu. Saya telah menjawab dan memberikan seluruh keterangan yang sebenarnya,” ujar F. Nasution saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Namun demikian, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, F. Nasution kembali mendatangi Kantor Kejatisu untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Peningkatan Jembatan KA BH 343 Segmen Kisaran–Tanjung Balai yang telah disampaikan beberapa bulan sebelumnya.
Kedatangan Ketua GEMPA Sumut tersebut disambut oleh petugas piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, R. Tambunan.
“Saya sudah tanyakan ke dalam, namun Ketua Tim penanganan kasus ini sedang tidak berada di tempat. Saat ini, perkara dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar R. Tambunan.
R. Tambunan juga menyampaikan bahwa Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) yang telah diterbitkan akan diperpanjang kembali selama 30 hari ke depan.
Menanggapi hal itu, F. Nasution menilai Kejatisu lamban dalam mengusut kasus tersebut.
“Sejak Sprint diterbitkan hingga saat ini, kami menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lambat dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
GEMPA Sumut pun mendesak Kejatisu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus tegas dan segera mengambil sikap, karena kasus ini menyangkut keselamatan pengguna jasa kereta api. Apalagi PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan berinisial EW disebut telah mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan,” lanjut F. Nasution.
Selain itu, ia juga meminta agar PT Limutu Sejahtera selaku rekanan proyek segera dipanggil dan diperiksa. Menurutnya, perusahaan tersebut tidak beralamat di Sumatera Utara, melainkan di wilayah Kendari, Gorontalo.
Kejatisu melalui Pidsus didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan Korupsi KA BH 343 segmen Kisaran – Tanjung Balai dengan nilai anggaran 39 M. (RED)



























