• Latest
  • Trending
  • All
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

10 Desember 2025
PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

Diduga Tikam Pria hingga Tewas di Plaza Kabanjahe, Pelaku Diamankan Beberapa Menit Setelah Kejadian

1 Agustus 2026
Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

Ketua KONI Sumut Dukung Turnamen Catur SIWO PWI–STOK Bina Guna Piala Ketua PWI Sumut 2026

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

OJK Sumut Perkuat Budaya Menabung Sejak Dini 

31 Juli 2026
Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

Polantas Polres Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

Pemkab Langkat Perkuat Komitmen Wujudkan Ramah Anak

31 Juli 2026
Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

Plt. Bupati Langkat Perkuat Sinergi dengan Kesultanan Langkat Untuk Jaga Marwah Budaya Melayu

31 Juli 2026
Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

Pemkab Langkat Perkuat Sinergi Wujudkan Kantor Imigrasi

31 Juli 2026
Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

Masa Jabatan Kepling di Langkat Bisa 3 Periode

31 Juli 2026
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

by Ratih
10 Desember 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Kisah Lesbian Nekat Perkosa Janda dan Maksa Nikah Berujung di Kursi Pesakitan

Terdakwa DS Lesbian yang nekat perkosa janda dua anak di Mojokerto. [Int]

FacebookWhatsappTelegram

MOJOKERTO (HARIANSTAR.COM) – Kisah Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) nekat perkosa janda anak dua, MZ (35) berujung di kursi pesakitan.

Lesbian itu kini harus menjalani proses pengadilan dan menanti putusan hukuman yang akan diterimanya.

Baca Juga

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

Kisah itu terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Dalam sidang yang digelar tertutup di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto DS diperiksa sebagai terdakwa.

MZ pun mengungkap kisah pahit yang dialaminya.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Gondang, Mojokerto mengaku bekerja di salon potong rambut dan rias pengantin milik saudaranya.

Dalam perkara ini, MZ dan 2 temannya berinisial PH (18) dan FU (30) telah diperiksa sebagai saksi.

MZ mengaku kenal terdakwa DS melalui DM TikTok sekitar April 2025.

Kemudian dua perempuan ini bertukar nomor WhatsApp. Tak sampai satu bulan, DS menganggap MZ sebagai istrinya.

“Saya disuruh panggil dia suami. Saya lakukan karena saya tergiur dengan uang, saya anggap hubungan sebatas di dunia maya,” kata MZ dilansir dari sejumlah laman Rabu (10/12/2025).

Selama menjalani asmara dunia maya, lanjut MZ, dirinya kerap melayani keinginan DS berbuat asusila.

Motivasinya sebatas agar mendapatkan kiriman uang dari terdakwa.

“Setiap selesai melakukan sesuai keinginan dia, saya ditransfer uang Rp 2-3 juta, Rp 4 juta juga pernah,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, kata MZ, rupanya DS ingin menikahinya.

Lesbian asal Sukabumi, Kota Bandar Lampung ini nekat datang ke Mojokerto. Terdakwa meminta dikenalkan dengan orang tua MZ.

Tentu saja MZ yang merasa dirinya perempuan normal, menolak permintaan DS.

Selain enggan bertemu, janda dua anak ini juga memblokir nomor WhatsApp DS. Namun, DS tak kehabisan akal. Ia menghubungi teman MZ berinial FU.

“Lewat teman saya dia bilang akan mencari saya sampai ketemu, saya akan dibunuh di depan keluarga saya. Dia ancam menyebarkan video saya. Saya kan takut,” terangnya.

Oleh sebab itu, MZ menemui DS yang kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, DS sudah 3 hari menginap di kos tersebut.

Untuk berjaga-jaga, pagi itu, MZ ditemani PH dan FU. Ia dan PH masuk ke kamar kos saat DS sedang dipijat seorang perempuan.

Sedangkan FU menunggu di luar kamar kos. Setelah tukang pijat keluar, DS mengunci kamar kos.

 

Disaksikan PH, teman perempuan MZ, ketika itu DS kembali meminta dikenalkan dengan keluarga MZ. Sebab DS ingin menikahi MZ.

Lagi-lagi MZ tegas menolak permintaan terdakwa. Penolakan tersebut membuat DS naik pitam.

“Dia marah dan meminta semua uangnya dikembalikan. Saya sanggup mengembalikan dengan syarat ada surat perjanjian kalau dia tidak akan menggangu saya lagi,” jelasnya.

Menurut MZ, total uang yang diminta kembali oleh DS mencapai Rp 100 juta.

“Kemarin di persidangan katanya yang dikasih ke saya sekitar Rp 100 juta. Saya tidak minta, saya janda kan cari uang, kan dia dapat imbalan,” cetusnya.

Respons MZ membuat DS semakin kalap. Terdakwa diduga mengambil pisau cutter, lalu menodongkannya ke wajah MZ.

DS juga diduga mengancam akan melukai PH apabila menolak diam di dalam kamar kos.

Saat itulah, DS diduga melancarkan aksinya memerkosa MZ. Sedangkan MZ hanya bisa pasrah menerima sejumlah dugaan kekerasan seksual dari terdakwa. PH yang ketakutan juga tak kuasa menolong korban.

“Saat cutter ditaruh di kasur, saya tendang kepalanya sampai membentur dinding. Kemudian saya teriak sehingga teman saya (FU) gedor pintu,” ujar MZ.

FU yang mengedor pintu kamar kos membuat DS ketakutan. Sehingga terdakwa membuka pintu. Kesempatan ini dimanfaatkan MZ untuk memakai baju, lalu kabur bersama PH dan FU dari kos tersebut.

MZ lantas melaporkan DS ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi menangkap DS pada Sabtu (12/7/2025).

Saat itu, pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto. DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Harapan saya biar dia dihukum sesuai perbuatannya supaya kapok, biar tak ada korban selanjutnya,” ungkap MZ.

 

 

Post Views: 402
Tags: Kisah Lesbian Berujung PenjaraKursi PesakitanLesbian perkosa jandaMojokertoSidang di Pengadilan
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 
HEADLINE

PSMS Misi Menang di Laga Terakhir Hadapi Persija 

1 Agustus 2026
Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho
HEADLINE

Ramalan Shio Hari Ini 1 Agustus 2026: Keuangan 5 Shio Bakal Seret Lho

1 Agustus 2026
Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027
HEADLINE

Intip Sinopsis Children of Blood and Bone, Film Adaptasi Novel Laris yang Tayang 2027

1 Agustus 2026
Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 
HUKRIM

Dugaan Penganiayaan Anak SD Oleh Pemuda, 4 Orang Saksi Diperiksa 

31 Juli 2026
Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan
HUKRIM

Laporan Penganiayaan Anak SD ‘Ngendap’ di Polres Tanjung Balai, Polwan Minta Ibu Korban Cabut Laporan

31 Juli 2026
BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 
HUKRIM

BNN Sumut Ungkap 3 Kasus, Tangkap 7 Tersangka dalam Sepekan 

31 Juli 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In