• Latest
  • Trending
  • All
2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

3 Oktober 2023
Patroli Dialogis di Objek Wisata, Sat Pamobvit Polres Tanah Karo Berikan Imbauan Kamtibmas

Patroli Dialogis di Objek Wisata, Sat Pamobvit Polres Tanah Karo Berikan Imbauan Kamtibmas

25 Maret 2026
Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

Tumbuhkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas, Satgas Kamseltibcar Lantas Gelar Patroli dan Pengurai Kepadatan Kenderaan

25 Maret 2026
Objek Wisata Ramai Dikunjungi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

Objek Wisata Ramai Dikunjungi, Bhabinkamtibmas Lakukan Patroli dan Tatap Muka Dengan Masyarakat

25 Maret 2026
Diduga Ugal-ugalan, Bus Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka

Diduga Ugal-ugalan, Bus Tabrak 2 Motor, 1 Tewas 2 Luka

25 Maret 2026
Gerbang Tol Amplas Dipadati Arus Balik

Gerbang Tol Amplas Dipadati Arus Balik

25 Maret 2026
Harga Minyak Turun Karena Ada Kemungkinan De-eskalasi Perang, Rupiah Hingga Emas Menguat

Harga Minyak Turun Karena Ada Kemungkinan De-eskalasi Perang, Rupiah Hingga Emas Menguat

25 Maret 2026
OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

OJK Pastikan Fundamental Industri Perbankan Tetap Solid

25 Maret 2026
Silaturahmi dan Kerja Sama: Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

Silaturahmi dan Kerja Sama: Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

24 Maret 2026
Elkan Baggott Merapat ke Jakarta, Siap Hadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

Elkan Baggott Merapat ke Jakarta, Siap Hadapi St. Kitts and Nevis di FIFA Series 2026

24 Maret 2026
Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

Finis Posisi 3 Seri Brasil, Intip Posisi Veda Ega Pratama di Daftar Klasemen Moto3

24 Maret 2026
Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

Spoiler One Piece Chapter 1178, Luffy vs Musuh Berkekuatan Dewa

24 Maret 2026
Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

Kapolres Karo Bersama Personel Berjibaku Atur Arus Padat Libur Lebaran di Berastagi

23 Maret 2026
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

by Zulham
3 Oktober 2023
in HUKRIM
2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa perdagangan sisik trenggiling yang diikuti terdakwa secara online. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1.2 kg, yani Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1.5 tahun) dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10/2023).

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU), Asepte Ginting, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 1.2 kg.

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

Sebagaimana dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Unsang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Selanjutnya, jaksa Asep pun membacakan poin tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

JPU Asep pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada pekan depan.(red)

 

 

 

Post Views: 131
Tags: hewandilindungipnmedansisiktrenggilingtuntutan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 
HEADLINE

Dituding Gelapkan Dana Rp2M, Boydo Didampingi 19 Pengacara Laporkan DGS ke Poldasu 

18 Maret 2026
Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!
HEADLINE

Teror Air Keras Aktivis KontraS, Ketua Umum JMSI Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual!

15 Maret 2026
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 
HEADLINE

Geger! Mayat Wanita Ditemukan Dalam Boks di Menteng VII Medan 

11 Maret 2026
Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M
HUKRIM

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barbut Narkoba Senilai Rp70 M

5 Maret 2026
Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi
HUKRIM

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator PETI di Madina: Ada Upaya Intervensi

2 Maret 2026
Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 
HEADLINE

Sadis! Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi: Korban Bersimbah Darah di Lantai 

27 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In