• Latest
  • Trending
  • All
2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

3 Oktober 2023
Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

Hangat dan Penuh Haru, BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati

13 Mei 2026
Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

Berpotensi Berbahaya Bagi Pengguna,Bupati Pakpam Bharat Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan STTU Jehe

13 Mei 2026
Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

Program Revitalisasi SMP Negeri 1 Hinai Rp1,2 Milyar Dipertanyakan

13 Mei 2026
Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

Syah Afandin Akan Berantas Dugaan Pungli Pupuk Subsidi di Langkat

13 Mei 2026
Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

Bupati Langkat Dukung Putri Langkat Tampil di Ajang Inovasi Dunia

13 Mei 2026
Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

Diduga Akibat Judi Ikan-Ikan, Warga Kecamatan Merek dan Tiga Panah Khawatir Pencurian Meningkat

13 Mei 2026
2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

2 Bulan Buron, Polsek Medan Area Tangkap 3 Maling AC

13 Mei 2026
BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2016  Bersama Pj Sekdakab Palas

13 Mei 2026
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diringkus Sat Reskrim Polsek Bahorok

13 Mei 2026
Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

Geger, Pria Bertato Ditemukan Tewas Tergantung di Jembatan Sungai Babura

13 Mei 2026
Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

Sambut Tim Wasev TMMD, Wakil Bupati Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tepat Sasaran

13 Mei 2026
Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

Bupati Langkat Motivasi Lulusan Putra Jaya Jabal Rahmah Raih Mimpi

13 Mei 2026
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

by Zulham
3 Oktober 2023
in HUKRIM
2 Terdakwa Perkara Perdagangan 1.2 Kg Sisik Trenggiling Dituntut 1.5 Tahun Bui 

Sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa perdagangan sisik trenggiling yang diikuti terdakwa secara online. (Istimewa)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) –  Dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1.2 kg, yani Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1.5 tahun) dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10/2023).

Dalam membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU), Asepte Ginting, menilai kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana perdagangan sisik trenggiling seberat 1.2 kg.

Baca Juga

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

Sebagaimana dikatakan Asep, dalam dakwaan primer JPU, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Unsang (UU) RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi,” ucapnya.

Selanjutnya, jaksa Asep pun membacakan poin tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai As’ad Rahim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegasnya.

JPU Asep pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Kata Asep, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melindungi tumbuhan ataupun satwa yang dilindungi.

“Sementara, hal-hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Sidang pun akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan digelar pada pekan depan.(red)

 

 

 

Post Views: 145
Tags: hewandilindungipnmedansisiktrenggilingtuntutan
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara

12 Mei 2026
Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 
HUKRIM

Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU 

12 Mei 2026
Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba
HUKRIM

Periode 4 Bulan, Polresta Deliserdang Ungkap Ratusan Kasus Peredaran Narkoba

12 Mei 2026
Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu
HUKRIM

Sat Narkoba Polres Langkat Amankan 2 Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

7 Mei 2026
Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’
HEADLINE

Polrestabes Medan Tembak Bandar Narkoba ‘Gerandong’

5 Mei 2026
Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 
HUKRIM

Polres Palas Lakukan Pengamanan Unjuk Rasa Pengurus Cabang Mahasiswa Islam Indonesia 

5 Mei 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In